MEMALUKAN SUMUT TERKORUP DI INDONESIA

PAKAR: MEMALUKAN SUMUT TERKORUP DI INDONESIA


Medan,  - Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH, mengatakan, memalukan Sumut sebagai provinsi terkorup di Indonesia pada tahun 2013, berdasarkan ikhtisar audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Ini sangat menjatuhkan nama baik Sumut, dan juga penilaian bahwa pejabat bupati/wali kota dan gubernur di deerah tersebut tidak maksimal bekerja mengawasi keuangan, sehingga terjadi kebocoran," katanya di Medan, Rabu.

"Bupati/wali kota dan gubernur harus tetap peduli dalam penggunaan dana APBD, sehingga tidak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan wewenang," ucap Pedastaren.

Dia mengatakan, terjadinya perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara itu, akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan kepala daerah terhadap bawahannya.

Dengan demikian, maka terjadi penyalahgunaan keuangan, "mark-up" atau penggelembungan dana, timpang tindih anggaran yang dikeluarkan, serta munculnya proyek fiktif di sejumlah daerah.

"Inilah salah satu penyebab terjadinya korupsi di institusi milik pemerintah tersebut, sehingga terjadi kerugian keuangan negara," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Pedastaren menyebutkan, jika wali kota, bupati maupun gubernur terus melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap berbagai kegiatan di instansi dan dinas, maka kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum atau sengaja memperkaya diri, tidak akan terjadi.

Oleh karena itu, katanya, perbuatan korupsi hanya dapat dicegah dengan kesadaran yang tinggi dan mental yang baik, serta pengawasan yang dilakukan pimpinan yang memiliki tanggung jawab yang besar.

Pemberantasan kasus korupsi tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tetapi secara bersama-sama oleh pengambil kebijakan dan masyarakat, ujarnya.

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat Sumatera Utara sebagai provinsi terkorup di Indonesia pada tahun 2013 berdasarkan hasil ikhtisar audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

Peringkat pertama didasarkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp400,1 miliar dari 278 kasus korupsi yang ditemukan.

Peringkat kedua provinsi terkorup ditempati Aceh yang tercatat memiliki 398 kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,333 miliar, diikuti oleh Papua Barat dan Provinsi Aceh, masing-masing pada peringkat ke dua dan tiga.

Comments

  1. Turnamen Poker Online Bulanan Hadiah IDR 1M++ ZeusBola

    Berlaku sampai 28 Febuari!

    Buruan Segera Mainkan dan Dapatkan Hadiah Sebanyak banyaknya.

    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607







    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung