Sekdaprovsu Diperpanjang


 
Sekdaprovsu Nurdin Lubis Diperpanjang Satu Tahun

Medan, (Mimbar) - Gubsu  H Gatot Pujo Nugroho mengemukakan perpanjangan jabatan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk satu tahun ke depan.
“Jadi kemarin Nurdin sudah melaporkan kepada saya, kalau jabatannya sebagai Sekdaprovsu sudah disetujui pemerintah pusat satu tahun k edepan,” kata Gubernur usai menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada H Dahlan Hasan Nasution di Gubernuran Medan, Senin(28/10) yang juga dihadiri Sekdaprovsu H Nurdin Lubis.
Gatot beralasan Nurdin Lubis masih dibutuhkan menangani tugas-tugas kesekretariatan Pemprovsu apalagi tahun ini hingga tahun depan adalah tahun politik. "Kan tahun ini hingga tahun depan adalah tahun politik. Jadi Sumut kita upayakan sejuk dan tidak perlu dulu gonjang-ganjing pencalonan Sekdaprovsu baru. Itu antara lain alasannya," katanya.
Alasan lainnya adalah karena saat ini Pemprovsu sedang menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut tahun 2013 dan penyusunan Rencana APBD Sumut tahun 2014. "Beliau kan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu. Nah dalam kaitan itu, perannya sangat dibutuhkan sekarang ini, apalagi kita sedang susun P-APBD dan R-APBD," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Lubis jika tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat sebelum  1 Nopember 2013 maka bakal mengakhiri jabatan sebagai Sekda Provinsi Sumut pada 31 Oktober 2013. Pasalnya, Nurdin pensiun ditanggal tersebut dengan usia 60 tahun. Artinya per 1 November 2013, jabatan Sekdaprovsu mesti ditempati orang baru, untuk menghindari stagnasi pelayanan publik. Namun Nurdin masih berpeluang memperpanjang jabatannya sesuai ketentuan. Nurdin Lubis kelahiran Oktober 1953, masih berpeluang untuk diperpanjang jabatannya.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP ini menegaskan adanya peluang perpanjangan batas usia pensun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 itu disebutkan perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Untuk perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu, menurut PP ini dilaksanakan dengan persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Sementara Nurdin Lubis saat dimintai wartawan tanggapannya tentang persetujuan Mendagri atas perpanjangan masa jabatannya sebagai Sekdaprovsu tidak mau berkomentar. Dia malah tersenyum-senyum sambil mengangkat tangannya. (04)



Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung