Abaikan Surat Sekda,Komisi D akan Panggil Dinas Bina Marga Medan

Abaikan Surat Sekda, Komisi D akan Panggil Dinas Bina Marga Medan



Medan (Mimbar) Komisi D DPRD Medan akan memanggil Dinas Bina Marga untuk mempertanyakan alasan instansi tersebut tidak melaksanakan atau mengabaikan  surat sekda nomor 640 /9487 tanggal 26 juni 2013 yang meminta  agar ditertibkannya bangunan perkuatan tebing dan sempadan sungai dijembatan jalan kejaksaan yang menyimpang dari surat rekomendasi balai wilayah sungai sumatera.  II.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan SE MAP di ruang Komisi D ,Kamis (3/10)  menyikapi diabaiakannya surat Sekda tersebut saat menerima Kordinatar Aliansi Masyarakat Peduli Sungai,Rahmadsyah yang kembali mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Medan

" Kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan memanggil instansi terkait seperti Dinas Bina Marga,Dinas TRTB,BWSS II,Camat,Lurah,pemilik bangunan dan masyarakat setempat.Kita akan pertanyakan apa alasan Dinas Bina Marga mengabaikan surat sekda dimaksud.Sudah gawat ini surat Sekda aja diabaikan apalagi surat Dewan. " kata CP.

Dikatakan CP ,pembetonan atau pemasangan tanggul di pinggir sungai tersebut jika tujuannya untuk menahanan tanah agar tidak erosi tentu sangat kita dukung.Namun,jika untuk kepentingan bisnis semata tentu sangat kita sayangkan.Apalagi saat ini sekaitan dengan pembuatan tanggul itu sudah berdiri dua unit ruko.

" Kita juga akan pertanyakan kepada Dinas TRTB apakah kedua ruko ini memiliki izin dan kalau tidak ada izin kenapa tidak ditindak.Demikian juga kepada BWSS II akan kita pertanyakan apa langkah mereka jika rekomendasi yang diberikan disalah gunakan penerima rekoemdasi atau menyimpang dari rekomendasi.BWSS II jangan selaku mengatakan urusan pemko " ujar CP.

Sementara itu,Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Rahmadsyah mengatakan pihaknya kembali menyurati DPRD Medan dikarenakan tidak ada tindak lanjut dari pengaduan mereka padahal sebagai tindak lanjut  RDP Komisi D 20 Mei 2013 DPRD Medan melalui surat nomor 640/4659 tanggal 23 Mei 2013 telah  rekomendasi agar  pemko menghentikan dan bongkar bronjong bangunan dengan  alasan terjadi penyempitan sungai yang berakibat banjir. 

Pasca terbitnya rekomendasi DPRD Medan ujar Rahmadsyah,Pemko Medan melalui Sekda telah menerbitkan surat kepada Kadis Bina Marga agar melakukan penertiban bangunan perkuatan tebing dan sempadan sungai dijembatan jalan kejaksaan yang menyimpang dari surat rekomendasi balai wilayah sungai sumatera.  II. Dan apabila bangunan atau lining sungai berfungsi sebagai penahan erosi dapat diberikan toloransi tidak.

" Walau dinas Bina Marga sudah mengetahui pembetonan ini menyalahi aturan belum ada juga tindakan yang dilakukan Dinas Bina Marga selaku eksekutor dalam permasalahan ini.Bahkan pemilik menggunakan alat-alat berat dari Dinas Bina Marga untuk menimbun tanah aliran sungai yang sudah dibeton agar sama dengan jalan Kejaksaan " kata Rahmadsyah.(07)

teks fhoto : Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan SE MAP (kanan) sedang membaca surat pengaduan Aliansi Masyarakat Peduli Sungai (AMPS) yang disampaikan Kordinator AMPS,Rahmadsyah.(Mimbar/wesly arifin marpaung)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung