Sekretaris Dinas Pendidikan "Angkat Tangan"


Sekretaris Dinas Pendidikan  "Angkat Tangan" Sikapi Masalah SMPN 44

*Distribusi Guru  SMKN 13 Tuntas  Semingu

Medan (Mimbar) Mantan Kepala Sekolah SMPN 13 Medan  Darmawati  tampaknya berada diatas angin.Pasalnya,upaya untuk bertahan disekolah tersebut membuahkan hasil.Setidak-tidaknya ada bargaining dari pemko medan  untuk menggesernya.Seperti jabatan Kepsek di sekolah lain.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan Medan dan Inspektorat Medan yang dipimpin Sekretaris Komisi D Bahrumsyah dan dihadiri anggota Komisi D Ir Yahya P Lubis,M Yusuf,Paulus Sinulingga Kepala Inspektorat Medan Farid Wajdi ,Sekretaris Diknas Murgab Harahap dan sejumlah Kabid dan Kasi di jajaran Dinas Pendidikan.

Bahkan dalam RDP itu Sekretaris Dinas Pendidikan Medan,Murgab Harahap langsung menyerah alias angkat tangan saat diminta Sekretaris Komisi D Bahrumsyah penyelesaian kemelut di SMP 44 yang sampai sekarang kepala sekolah lama masih bertahan sementara kepala sekolah baru tidak dapat masuk.

" Kalau masalah SMP 44, saya angkat tangan dan minta ampun pimpinan karena tidak  kapasitas saya " ujar Murgab seraya memandang kearah Kepala Inspektorat Medan Farid Wajdi sembari  menegaskan  kalau masalah pendistristribusian kekurangan guru di SMKN 13 Medan Labuhan  dalam waktu satu minggu ini akan dituntaskan.

Mendengar penuturan itu,Bahrumsyah langsung menagih janji Murgab agar ditetapi.Sebab,terjadinya kekurangan guru di SMKN 44 jelas memperlihatkan adanya kesenjangan pemerataan guru di pinggiran kota Medan dengan di inti kota." Kita tunggu dan tagih janjinya.Kita yang berada di Medan Utara merasa dipinggirkan atau  dimarginalkan" katanya.

Seakan mengerti dengan arah tatapan Murgab tentang penyelesaian Kepsek SMPN 44 ,Farid Wajdi menjelaskan bahwa pihaknya sudah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak untuk menyikapi permasalahan tersebut serta menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan sidang." Ini hasil rekomendasi kami " ujarnya.

Pada kesempatan itu Farid membocorkan sedikit hasil pemeriksaan yang intinya pihaknya tidak ada menemukan kesalahan fatal dari Kepala Sekolah lama sehingga tidak ada alasan yang cukup untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai kepala sekolah.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung