Bupati Palas Dituntut 4,5 Tahun Penjara


Bupati Palas Dituntut 4,5 Tahun Penjara


Medan, (Mimbar)- Basyrah Lubis Mantan Bupati Padang Lawas (Palas) dituntut
empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Multi Years  Pembangunan Pusat Pemerintahan Pemkab Palas yang merugikan negara Rp6.04 miliar.
            Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mem bebani terdakwa membayar denda Rp200 juta subsideir 3 bulan kurungan.
           "Menyatakan terdakwa Basyrah Lubis secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,"kata jaksa Agustini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwijayanto.
           Usai mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa Basyarah Lubis melalui kuasa hokum nya mengajukan pledoi ( pembelaan) pada sidang mendatang. Oleh majelis hakim diketuai Dwi Dyanto sidang ditunda hingga Rabu tanggal 6 November 2013.
           Usai sidang terdakwa Basyrah Lubis kepada wartawan mengaku selama ini di zholimi atas pemberitaan wartawan. Ia mengaku juga menjadi korban. Basyrah menerang kan lahan itu masih belum milik Pemkab Palas, tetapi pihaknya telah melakukan sertifikasi atas lahan tersebut.
           Sebelumnya, diketahui dakwaan JPU Polim Siregar, Basyrah selaku orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum telah mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi multiyears (tahun jamak) tanpa melalui prosedur yang berlaku.
           Dia bersama-sama dengan M Rido selaku Ketua DPRD Palas, Abdul Hamid Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan P Mulia Daulay, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan tindak pidana korupsi.
           Untuk membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Palas, Pemkab Palas menggelon torkan dana APBD 2009 sebesar Rp9,360 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran itu juga sudah ditampung di Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PU, Pertamba ngan dan Energi Pemkab Palas tahun anggaran 2009. Berdasarkan DPA SKPD Dinas PU, Pertambangan dan Energi TA 2009 Nomor DPA-SKPD:1.0301290252,
dinyatakan  kegiatan pembangunan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Palas dilakukan dalam tahun tunggal dan secara multi year (tahun jamak). Padahal pelaksanaan pembangunan kawasan pusat pemerintahan Palas secara multiyears yakni 2009-2012 tersebut, tidak pernah dibahas oleh DPRD Palas.
            Pada Oktober 2009 di ruang kerja Bupati Palas, terdakwa menyerahkan rencana ang garan biaya beserta desain gambar pembangunan kawasan pusat pemerintahan Palas dengan pelaksanaan sistem kontrak tahun jamak. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya di APDB.
            Selain itu, sesuai Pasal 122 ayat (6) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, menyata kan pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja, jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. Terdakwa juga menunjuk PT Bungo Pantai Bersaudara sebagai pemenang pekerjaan (rekanan). Padahal keputusan terdakwa itu juga tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
            Akibat perbuatan terdakwa, negara  dirugikan senilai Rp6,04 miliar sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perewakilan Sumut. (06)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung