Buruh Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen



Buruh Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
Medan, (Mimbar) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis (17/10) utamanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014.
                Unjukrasa yang berlangsung tertib namun tegas dalam orasi tuntutannya ini mendapat pengawal pihak keamanan dan diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumut Drs Bukit Tambunan dan pimpinan instansi kompeten lainnya yang intinya menampung aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.
                Selain menyuarakan berbagai hal tentang kesejahteraan buruh yang intinya para buruh ini menolak diberlakukannya upah murah di tengah kesulitan ekonomi yang sedang melanda masyarakat pasca anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mereka juga menyampaikan berbagai tuntutan lainnya.
Massa buruh juga meminta Gubsu memperjuangkan nasib buruh untuk memperolah jaminan kesehatan dan penghapusan sistem kerja kontrak (outsourching) dan PKWT yang tidak memenuhi syarat demi hukum diangkat menjadi PKWTT.
 "Kami ke kantor Gubsu ini untuk kembali meminta 8 poin tuntutan. Diantaranya yang harus dikabulkan meminta naikkan upah UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdaang dan Serdang Bedagai sebesar 50 persen. Kami juga menolak inpres upah murah sekarang juga serta laksanakan BPJS kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014 serta audit asset PT Jamsostek sebelum 1 Januari 2014," teriak para buruh dalam orasinya.
Mereka menilai upah yang mereka terima saat ini tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup mereka terlebih lagi kebutuhan ekonomi sekarang ini sedang tinggi.
"Biaya hidup tinggi, jadi gaji kami selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kalau ada pabrik yang menggaji dibawah UMK, kami mohon ditutup saja," teriak mereka.
Selain itu, buruh juga meminta agar pengusaha-pengusaha segera menghapuskan sistem outsourching dan PKWT yang tidak memenuhi standar.
"Tangkap dan adili pengusah yang melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan hapuskan sistem upah BKS BPS di sektor perkebunan," tukasnya.
Setelah berorasi massa akhirnya ditemui oleh Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan. Setelah mendapat responn tersebut akhirnya massa membubarkan diri  hingga usai aksi yang sempat dikawal puluhan personel tersebut berlangsung damai. Meski begitu, massa berjanji akan melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (04)

Teks A :
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis (17/10) utamanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014. (04)

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung