DPR RI Setuju Sumut Miliki Saham Inalum



DPR RI Setuju Sumut Miliki Saham Inalum

Medan, (Mimbar) - Hasil pertemuan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/10) malam akhirnya memutuskan DPR RI menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10 kabupaten/kota untuk memiliki saham PT Inalum pasca akuisisi dari Jepang dengan catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.
Komisi VI akan mengawal transisi proses pengalihan dan mengawal keinginan aspirasi pemerintah daerah untuk memiliki saham dengan mempertahankan Panja Inalum dengan komisi VI.
Komisi VI juga memberi catatan khusus agar dana lingkungan hidup yang sudah disetorkan PT Inalum dan masuk ke dalam PNBP ke Kementerian Keuangan agar dikembalikan ke daerah sesuai dengan peruntukan.
                Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menegaskan pemerintah pusat sewajarnya memberikan kesempatan Sumatera Utara menjadi pengelola PT Inalum pasca berakhirnya perjanjian pemerintah RI dengan Konsorsium NAA ( Nippon Asahan Alumunium) 31 Oktober mendatang.
Menurut Gubsu jika pemerintah pusat cukup berbaik hati kepada Jepang dengan menaikkan dua kali nilai akuisisi  dari US$ 390 juta menjadi US$ 558 juta untuk merespon permintaan NAA, kenapa tidak dengan keinginan daerah. Meski menegaskan kepentingan daerah, Gubsu juga menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah RI untuk menuntaskan lebih dulu negosiasi dengan Jepang yang hingga Selasa ini masih belum selesai.
Hal itu dikatakan Gubsu sebelum dimulainya Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Meneg BUMN di Ruang Rapat Komisi VI Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10) malam. Rapat Kerja yang turut mengundang Gubsu ini  merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang digelar Komisi VI DPR RI menjelang berakhirnya perjanjian kerjasama Indonesia-Jepang dalam perusahaan peleburan alumunium dan pembangkit listrik tersebut.
Gubsu menegaskan kepentingan Sumatera Utara tersebut untuk menyikapi keputusan pemerintah pusat yang menaikkan nilai akuisisi Inalum dari US$ 424 juta menjadi US$ 558 juta. Sebelum menaikkan nilai tawaran akuisisi Inaum kepada Jepang sebesar US$ 424 juta, pemerintah telah menyatakan nilai wajar berdasarkan penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar US$ 390 juta. Hal tersebut merespon keinginan NAA yang meminta US$ 626 juta untuk akuisisi Inalum.
"Kalau pemerintah saja mau merespon keinginan  Jepang dengan menaikkan nilai akuisisi dari US$ 390 juta menjadi US$ 558 juta, tentunya kita berharap pemerintah juga mau melakukan hal yang sama dengan daerah dan memberikan daerah kesempatan untuk ambil bagian dalam pengelolaan Inalum ke depan," kata Gubsu.
Saat ini pemerintah mempunyai 41,13% saham PT Inalum dan selebihnya, 58,87  dimiliki oleh konsorsium NAA (Nippon Asahan Alumunium) yang merupakan konsorsium yang beranggotakan Japan Bank for Intenational Cooperation (JBIC) sebagai wakil pemerintah dan 12 perusahaan swasta.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung