Warga Medan Denai Keluhkan Maraknya Pencurian dan Pengurusan e KTP
Warga Medan Denai Keluhkan Maraknya Pencurian dan Pengurusan e KTP
Medan (Mimbar) Warga
yang bermukin di Kecamatan Medan Denai mengeluhkan banyaknya kasus pencurian di wilayah tersebut
serta pengurusan e-KTP, dan banyaknya calo pengurusan KTP. . Keluhan ini
terungkap saat nggota DPRD Kota Medan,
Dra Lily, MBA, MH, menggelar Reses II Tahun 2013, Selasa (22/10) di Jalan Selam
I/Jalan Industri Kecamatan Medan Denai.
Sebagaimana
diungkapkan salah seorang warga, Alex, penduduka Jalan Selam IV, Medan Denai,
menyampaikan bahwa rumahnya sudah dua kali kemalingan. Padahal uang untuk siskamling
setiap bulan tetap dibayarnya.
“Kami merasa heran sudah dua kali kemalingan, tapi tidak ada tanda-tanda
pengamanan ekstra yang membuat warga merasa nyaman tinggal,” ujar Alex.
Menyikapinya, Camat Medan Denai, Edie Mulia Matondang, yang
hadir pada reses tersebut, mengatakan keluhan tersebut akan disikapi oleh pihak
Polsek Medan Area. Karena ada beberapa personil Polsek yang hadir pada reses
tersebut, namun tidak ada yang memberi tanggapan terhadap keluhan warga
itu.
Sementara itu, anggota dewan, Lily, mengakui kejahatan di Kota Medan makin
meningkat. Dia menceritakan baru-baru ini ada ibu-ibu kena jambret sampai
jatuh, dan pingsan sampai saat ini masih koma di rumah sakit.
Lily berjanji akan menyampaikan permasalahan keamanan ini ke
Polresta Medan, apalagi dia Sekretaris Komisi A yang salah satunya membidangi
keamanan. “Diharapkan Polresta sering melakukan patroli dan meningkatkan
meningkatkan siskamling agar kejahatan dapat ditekan,” ujarnya.
Selain soal kemalingan, warga juga mengeluhkan pengurusan e-KTP, dan banyaknya
calo pengurusan KTP. Demikian juga dipertanyakan warga bagaimana pengurusan
jika KTP elektronik itu hilang.
Camat mengatakan kalau ada yang menawarkan jasa, berarti orangnya minta uang.
Untuk itu warga harus mengurus sendiri dan tidak dipungut biaya. Karena
kecamatan “jemput bola” agar semua warga terekam dan E-KTP. “Kalau pindahan
baru, ada biaya administrasi sesuai Perda,” kata Camat.
Perihal ada e-KTP yang hilang, kata Camat, warga diminta
membuat laporan hilang dari kepolisian kemudian mengurus ke pihak kecamatan.
“Oleh pihak kecamatan akan dikeluarkan KTP lama, barulah kemudian mengurus
e-KTP,” paparnya.
Hal senada juga diucapkan Ernita dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) yang turut hadir saat reses tersebut. “Pada
prinsipnya kami tidak akan mempersulit warga yang ngurus e-KTP baru, atau bagi
mereka yang kehilangan. Asal disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang
berlaku,” ujarnya.
Selain keluhan di atas, sejumlah warga juga menyampaikan aspiras
mereka terkait dengan drainase dan infrastruktur yang rusak. “Semua keluhan ini
akan kita tindaklanjuti dalam laporan reses, yang nantinya akan disampaikan
kepada Pemko Medan,” kata Lily. (Rel-07)
Comments
Post a Comment