Mantan Kepala Dinas PU Pematangsiantar Diadili
Mantan Kepala Dinas PU Pematangsiantar Diadili
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Alawa menyebutkan, pada tahun anggaran 2007 Dinas PU Pematangsiantar mendapatkan Anggaran Swakelola Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU yang berasal dari dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14.764.029.250.
Terdakwa merupakan Kepala Dinas PU, bersama dengan Holder Siahaan dan Erwin Simanjuntak selaku PPK dipanggil RE Siahaan kerumah Dinas Walikota untuk menyampai kan arahan agar pelaksanaan pekerjaan swakelola dilakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen untuk kepentingan RE Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Walikota Pematangsiantar.
"Kemudian terdakwa menyampaikan arahan dari RE Siahaan kepada bawahannya agar penggunanaan anggaran tersebut dilaksanakan dengan persentase biaya pelaksanaan kegiatan sebesar 40 persen, pemotongan anggaran sebesar 40 persen dipergunakan untuk RE Siahaan dan biaya cadangan sebesar 20 persen,"ucap Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Johnny Sihotang, Selasa (29/10) sore.
Lanjut Jaksa, dari pencairan dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas PU
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dalam rangka pencairan dana tersebut untuk tujuan lain dari ditetapkan APBD yang bertengatangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa yang telah memperkaya orang lain yakni RE Siahaan sebesar Rp.5.955.631.000, Johnny Arifin Siahaan sebesar Rp1.406.063.000, Maruli Silitonga sebesar Rp700 juta.
Selain itu, memperkaya suatu koorporasi antara lain CV David sebesar Rp53.413.751, UD Grace Rp16.308.375 , CV Armadiva Rp13.247.125, CV Anwar Jaya Rp20.300.536, CV Ervin Jaya Rp.16.446.838, CV Binduan Rp.14.830.132, UD Ayumi Wantina Rp.9.123.895, CV Binumbun Perkasa Rp.13.956.555, CV Morgatri Rp.12.143.655, UD Donni Rezeki Rp.16.738.033, CV Mas Ayu Rp10.407.136, CV Greni Utama Rp18.878.315, UD Tirta Sari Rp.11.808.244 dan Rp.30.644.915, CV Surya Tiara Mandiri Rp8.375.283, CV Kirana Utama Rp 1.878.975, CV Bekasi Jaya Rp8.375.283, CV Sarlin Nasipuang Rp4.196.712,-.
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara cq keuangan Pemko Pematangsiantar 8.343.003.152,87 hasil laporan BPKP Sumut. "Kemudian sejumlah Rp6.955.631.000 dari dana Rehabilitasi Pemeliharaan Dinas PU Kota Pematansiantar tahun 2007 tersebut telah dibebankan kepada RE siahaan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan mahkamah RI senilai Rp.1.687.372.152,"ucap Jaksa.
Atas perbuatan terdakwa Winston Bonatua Lubis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Menyikapi dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Taufik Siregar tidak mengajukan eksepsi. Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, Majelis hakim menunda persidangan dengan agenda keterangan saksi pada 6 November 2013. (06)
Comments
Post a Comment