Kembalikan Kemandirian BPK



 

Kembalikan Kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan


Medan, (Mimbar) - Maraknya praktek korupsi di Indonesia yang sudah mencapai titik kritis menunjukkan kelemahan dan ketidakberdayaan lembaga pemerintah, birokrasi maupun institusi penegak hukum dalam mewujudkan akuntabilitas. Salah satu solusi adalah mengembalikan kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bebas dari pengaruh politik dan penguasa.
            Hal itu disampaikan FITRA Sumut melalui siaran persnya kepada Mimbar, Minggu (13/10) seraya memaparkan maraknya praktek korupsi itu diperburuk dengan keterlibatan para politisi dan pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi dengan mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum serta sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara.
Bahkan praktek-praktek korupsi yang marak terjadi dianggap sebuah kewajaran. Untuk itn diperlukan upaya yang konprehensif dan solid untuk memberantas dan membumihanguskan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ddisebutkan dalam upaya pemberantasan korupsi, fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam melaksanakan fungsi “check and balance” dalam tata-kelola organisasi baik di pemerintah maupun swasta. Akan tetapi dalam realitasnya, pelaksanaan fungsi pengawasan ini masih sangat lemah dan buruk, terutama di bidang keuangan negara. Akibatnya, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30-40% dari APBN.
UUD 1945 telah mengamanahkan BPK adalah lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Oleh karenanya, BPK memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam lingkup tata kelola keuangan negara.
Akan tetapi lanjutnya kewenangan dan tanggung jawab yang penting dan besar ini tidak menghasilkan kinerja dan hasil yang optimal yang mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Agar prinsip dan fungsi pengawasan dapat diselenggarakan secara maksimal, kedudukan kelembagaan BPK haruslah bebas dan mandiri dari dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok BPK dan tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga negara lainya dan kekuasaan politik yang ingin mengkerdilkan wewenang, fungsi dan tugas pengawasan BPK.
Oleh sebab itu gerakan koalisi masyarakat sipil ingin mendesak adanya perubahan atas UU Nomor 15/2006 tentang BPK dengan visi untuk mewujudkan kedudukan kewenangan BPK sebagai lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan kepentingan politik.
Untuk itu  Kemitraan  bekerja sama dengan Seknas Fitra, Masyarakat Transparansi Indonesia, Transparency International Indonesia, PSHK dan Indonesia Corrruption Watch, serta Fitra Sumut yang tergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) berencana melakukan advokasi di DPR RI dalam mereformasi Undang-Undang 15 tahun 2006 tentang BPK. Dengan perubahan UU ini harapannya BPK dapat berperan secara konkrit dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk membangun suara masyarakat sipil yang solid, berbagai kegiatan di berbagai kota, di antaranya Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta telah dilakukan dalam menyusun “policy briefs” kepada DPR RI. Dalam kegiatan ini, Kemitraan  dan KUAK berharap mampu menghasilkan daftar masukan/rekomendasi masyarakat sipil untuk advokasi kebijakan perubahan UU No 15/2006 tentang BPK serta terbangunnya dukungan media dan publik terhadap upaya advokasi masyarakat sipil untuk revisi UU No 15/2006 tentang BPK.

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat