Kembalikan Kemandirian BPK
Kembalikan Kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan
Medan, (Mimbar) - Maraknya praktek
korupsi di Indonesia yang sudah mencapai titik kritis menunjukkan kelemahan dan
ketidakberdayaan lembaga pemerintah, birokrasi maupun institusi penegak hukum
dalam mewujudkan akuntabilitas. Salah satu solusi adalah mengembalikan
kemandirian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar bebas dari pengaruh politik dan
penguasa.
Hal
itu disampaikan FITRA Sumut melalui siaran persnya kepada Mimbar, Minggu (13/10)
seraya memaparkan maraknya praktek korupsi itu diperburuk dengan keterlibatan
para politisi dan pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi dengan
mengambil keuntungan dari lemahnya penegakan hukum serta sistem pengawasan
pengelolaan keuangan negara.
Bahkan
praktek-praktek korupsi yang marak terjadi dianggap sebuah kewajaran. Untuk itn
diperlukan upaya yang konprehensif dan solid untuk memberantas dan membumihanguskan
tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ddisebutkan
dalam upaya pemberantasan korupsi, fungsi pengawasan memegang peranan penting
dalam melaksanakan fungsi “check and balance” dalam tata-kelola organisasi baik
di pemerintah maupun swasta. Akan tetapi dalam realitasnya, pelaksanaan fungsi
pengawasan ini masih sangat lemah dan buruk, terutama di bidang keuangan
negara. Akibatnya, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30-40% dari
APBN.
UUD
1945 telah mengamanahkan BPK adalah
lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa
tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-Undang. Oleh
karenanya, BPK memiliki posisi
yang sangat penting dan strategis dalam lingkup tata kelola keuangan
negara.
Akan
tetapi lanjutnya kewenangan dan tanggung jawab yang penting
dan besar ini tidak
menghasilkan kinerja dan hasil yang optimal
yang mendorong terciptanya pengelolaan keuangan negara yang transparan,
akuntabel dan berintegritas.
Agar
prinsip dan fungsi pengawasan dapat diselenggarakan secara maksimal, kedudukan
kelembagaan BPK haruslah bebas dan mandiri dari dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pokok BPK dan tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga negara lainya dan
kekuasaan politik yang ingin mengkerdilkan wewenang, fungsi dan tugas
pengawasan BPK.
Oleh
sebab itu gerakan koalisi masyarakat sipil ingin mendesak adanya perubahan atas
UU Nomor 15/2006 tentang BPK dengan visi untuk mewujudkan kedudukan kewenangan
BPK sebagai lembaga negara yang mandiri dan bebas dari campur tangan
kepentingan politik.
Untuk
itu Kemitraan bekerja sama dengan Seknas Fitra, Masyarakat
Transparansi Indonesia, Transparency International Indonesia, PSHK dan
Indonesia Corrruption Watch, serta Fitra Sumut yang tergabung dalam Koalisi
Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) berencana melakukan advokasi di DPR
RI dalam mereformasi Undang-Undang 15 tahun 2006 tentang BPK. Dengan perubahan
UU ini harapannya BPK dapat berperan secara konkrit dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
Untuk
membangun suara masyarakat sipil yang solid, berbagai kegiatan di berbagai
kota, di antaranya Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya, dan Yogyakarta telah
dilakukan dalam menyusun “policy briefs” kepada DPR RI. Dalam kegiatan ini,
Kemitraan dan KUAK berharap mampu menghasilkan daftar masukan/rekomendasi
masyarakat sipil untuk advokasi kebijakan perubahan UU No 15/2006 tentang BPK
serta terbangunnya dukungan media dan publik terhadap upaya advokasi masyarakat
sipil untuk revisi UU No 15/2006 tentang BPK.
Comments
Post a Comment