Buruh Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 50 Persen
Medan, (Mimbar) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi
Buruh Sumut (ABS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di
Medan, Kamis (17/10) utamanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP)
Sumut, UMK Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014.
Unjukrasa
yang berlangsung tertib namun tegas dalam orasi tuntutannya ini mendapat
pengawal pihak keamanan dan diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Provinsi Sumut Drs Bukit Tambunan dan pimpinan instansi kompeten
lainnya yang intinya menampung aspirasi tersebut dan akan ditindaklanjuti
sesuai mekanisme berlaku.
Selain
menyuarakan berbagai hal tentang kesejahteraan buruh yang intinya para buruh
ini menolak diberlakukannya upah murah di tengah kesulitan ekonomi yang sedang
melanda masyarakat pasca anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika
Serikat dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mereka juga menyampaikan
berbagai tuntutan lainnya.
Massa buruh juga meminta Gubsu memperjuangkan
nasib buruh untuk memperolah jaminan kesehatan dan penghapusan sistem kerja
kontrak (outsourching) dan PKWT yang tidak memenuhi syarat demi hukum diangkat
menjadi PKWTT.
"Kami ke kantor Gubsu ini untuk kembali
meminta 8 poin tuntutan. Diantaranya yang harus dikabulkan meminta naikkan upah
UMP Sumut, UMK Medan, Deliserdaang dan Serdang Bedagai sebesar 50 persen. Kami
juga menolak inpres upah murah sekarang juga serta laksanakan BPJS kesehatan
untuk seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014 serta audit asset PT
Jamsostek sebelum 1 Januari 2014," teriak para buruh dalam orasinya.
Mereka menilai upah yang mereka
terima saat ini tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup mereka terlebih lagi
kebutuhan ekonomi sekarang ini sedang tinggi.
"Biaya hidup tinggi, jadi gaji
kami selama ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kalau ada pabrik
yang menggaji dibawah UMK, kami mohon ditutup saja," teriak mereka.
Selain itu, buruh juga meminta agar
pengusaha-pengusaha segera menghapuskan sistem outsourching dan PKWT yang tidak
memenuhi standar.
"Tangkap dan adili pengusah
yang melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan hapuskan sistem upah
BKS BPS di sektor perkebunan," tukasnya.
Setelah berorasi massa akhirnya
ditemui oleh Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan. Setelah mendapat responn
tersebut akhirnya massa membubarkan diri hingga usai aksi yang sempat dikawal puluhan
personel tersebut berlangsung damai. Meski begitu, massa berjanji akan
melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. (04)
Teks A :
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS)
menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis
(17/10) utamanya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut, UMK
Medan, Deliserdang dan Serdangbedagai 50 persen untuk tahun 2014. (04)
Comments
Post a Comment