Investor China tentang Listrik di Sumut
Investor China Tawarkan Solusi
Krisis Listrik di Sumut
Medan, (Mimbar) - Suntech Holding
Power, salah satu perusahaan raksasa di China dan perwakilan dari Provinsi
Jiang Su China menawarkan kerjasama investasi dengan membangun pembangkit
listrik di Sumatera Utara (Sumut). Kerjasama tersebut diharapkan dapat menjadi
solusi krisis listrik di Sumut.
Tawaran tersebut disampaikan
perwakilan Suntech Holding Power, John Lin didampingi diantaranya Qing Sheng
Jimmy Cui saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir. H.
Tengku Erry Nuradi diruang kerjanya lantai 9, kantor Gubernur Sumut, Jl.
Diponegoro Medan, Kamis (17/10/2013). Turut hadir perwakilan Provinsi Jiang Su
China, Wang Ying dan Bogan Moe. Sementara Erry didampingi Asisten Ekbang
Setdaprovsu Hj Sabrina, perwakili Dinas Pertambangan dan Energi dan perwakilan
Dinas Kominfo.
Dalam kesempatan tersebut, John Lin
mengatakan, Suntech Holding Power telah melakukan sejumlah peninjauan ke
sejumlah lokasi untuk membangun pembangkit listrik.
“Kami sangat tertarik berinvestasi
di Sumut, terutama bidang pembangkit listrik. Kami melihat pasokan listrik di
Sumut sedikit terkendala karena suplay tidak memcukupi,” ujar John Lin.
John Lin menjelaskan, pembangunan
pembangkit listrik nantinya dapat memenuhi kebutuhan daya dan menjadi solusi
krisis listrik di Sumut.
Sementara perwakilan Provinsi Jiang
Su, Wang Ying menyatakan keinginannya membentuk Sister City antara Medan dengan
Jiang Su. Salah satu kerjasama dalam Sister City juga
"Salah satu tujuan Sister City
adalah membantu Sumut keluar dari masalah pasokan listrik yang tidak cukup,”
ujar Wang Ying.
Wagubsu Tengku Erry Nuradi menyambut
baik tawaran tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuka diri dengan
kehadiran investor yang berminat menjalin kerjasama dibidang penyediaan pasokan
listrik.
Erry mengakui, kebutuhan energi
listrik di Sumut mencapai 1650 Megawatt perhari. Sedangkan PT. PLN (Persero)
hanya mampu menyuplai 1500 Megawatt perhari. Akibatnya, Sumut devisit energi
listrik 150 Megawatt perhari.
“Kebutuhan listrik di Sumut
bertambah sekitar 7 sampai 10 persen pertahun. Ini peluang bagi investor untuk
berinvestasi di bidang energi listrik dengan pola program BOT," ujar Erry.
Secara rinci Erry menjelaskan,
BOT adalah perjanjian untuk suatu proyek yang dibangun oleh pemerintah dan
membutuhkan dana yang besar, yang biasanya pembiayaannya dari pihak swasta,
pemerintah dalam hal ini menyediakan lahan yang akan digunakan oleh swasta guna
membangun proyek. Pihak pemerintah akan memberikan ijin untuk membangun,
mengopersikan fasilitas dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan
pengelolaannya kepada pembangunan proyek (swasta). Setelah melewati jangka
waktu tertentu proyek atau fasilitas tersebut akan menjadi milik pemerintah
selaku milik proyek.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh
menteri dalam negeri tentang kerjasama antar daerah, menyebutkan pengertian BOT
ialah bangun, kelola dan alih milik yang dicirikan dengan adanya investasi
swasta, pembangunan sarana, biaya rendah, kualitas tinggi, menguntungkan,
efisiensi tinggi, cocok dilakukan pada kondisi ekonomi yang baik.
Bagi Pemerintah Daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan pola-pola baru sebagai alternatif pendanaan yang tidak jarang mellibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyek Pemerintah.
Kerja sama tersebut dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian. Adapun bentuk kerja sama yang ditawarkan antara lain Joint Venture berupa production sharing, manajemen contract, technical assistance, franchise, joint enterprise, portofolio investmen, build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dan bentuk kerja sama lainnya.
Sebagai salah satu alternatif yang dapat dipilih yaitu perjanjian kerja sama sistem bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT) yang tergolong masih baru. Sistem perjanjian ini juga banyak digunakan dalam hal perjanjian antara Pemerintah dengan swasta dalam membangun sarana umum lainnya seperti sarana telekomunikasi, jalan tol, tenaga listrik, pertambangan, pariwisata dan lain-lain. Bangun guna serah atau build operate and transfer adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.
Tidak hanya bidang penyediaan pasokan listrik, Erry juga mengajak investor China menanamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, pembangunan jalan tol, perkebunan, pertanian, perkebunan, kelautan dan industry pariwisata yang dilakukan dalam system dan pola Build, Operate and Transfer (BOT). Pola tersebut akan membantu Pemprov Sumut dalam bidang pembiayaan.
Bagi Pemerintah Daerah pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan mengandalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga dirasakan semakin terbatas jumlahnya, untuk itu dibutuhkan pola-pola baru sebagai alternatif pendanaan yang tidak jarang mellibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyek Pemerintah.
Kerja sama tersebut dimanifestasikan dalam bentuk perjanjian. Adapun bentuk kerja sama yang ditawarkan antara lain Joint Venture berupa production sharing, manajemen contract, technical assistance, franchise, joint enterprise, portofolio investmen, build operate and transfer (BOT) atau bangun guna serah dan bentuk kerja sama lainnya.
Sebagai salah satu alternatif yang dapat dipilih yaitu perjanjian kerja sama sistem bangun guna serah atau build operate and transfer (BOT) yang tergolong masih baru. Sistem perjanjian ini juga banyak digunakan dalam hal perjanjian antara Pemerintah dengan swasta dalam membangun sarana umum lainnya seperti sarana telekomunikasi, jalan tol, tenaga listrik, pertambangan, pariwisata dan lain-lain. Bangun guna serah atau build operate and transfer adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangun guna serah (BOT), dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa guna serah berakhir.
Tidak hanya bidang penyediaan pasokan listrik, Erry juga mengajak investor China menanamkan investasinya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, pembangunan jalan tol, perkebunan, pertanian, perkebunan, kelautan dan industry pariwisata yang dilakukan dalam system dan pola Build, Operate and Transfer (BOT). Pola tersebut akan membantu Pemprov Sumut dalam bidang pembiayaan.
“Saat ini perusahaan asal China juga
tengah mengejakan pembangunan jalan tol dari Tanjung Morawa menuju Bandara
Kualanamu. Selanjutnya akan membangun jalan tol dari Medan menuju Tebing Tinggi
sebagai jalan pendung yang dapat mengurangi kemacetan,” jelas Erry. (04)
Comments
Post a Comment