Sekdaprovsu Diperpanjang
Sekdaprovsu
Nurdin Lubis Diperpanjang Satu Tahun
Medan, (Mimbar) - Gubsu H
Gatot Pujo Nugroho mengemukakan perpanjangan jabatan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis
SH MM sudah disetujui oleh pemerintah pusat untuk satu tahun ke depan.
“Jadi kemarin Nurdin sudah
melaporkan kepada saya, kalau jabatannya sebagai Sekdaprovsu sudah disetujui pemerintah
pusat satu tahun k edepan,” kata Gubernur usai menyerahkan SK Pelaksana Tugas
Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada H Dahlan Hasan Nasution di Gubernuran
Medan, Senin(28/10) yang juga dihadiri Sekdaprovsu H Nurdin Lubis.
Gatot beralasan Nurdin Lubis masih
dibutuhkan menangani tugas-tugas kesekretariatan Pemprovsu apalagi tahun ini
hingga tahun depan adalah tahun politik. "Kan tahun ini hingga tahun depan
adalah tahun politik. Jadi Sumut kita upayakan sejuk dan tidak perlu dulu
gonjang-ganjing pencalonan Sekdaprovsu baru. Itu antara lain alasannya,"
katanya.
Alasan lainnya adalah karena saat
ini Pemprovsu sedang menyusun Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(P-APBD) Sumut tahun 2013 dan penyusunan Rencana APBD Sumut tahun 2014.
"Beliau kan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprovsu. Nah
dalam kaitan itu, perannya sangat dibutuhkan sekarang ini, apalagi kita sedang
susun P-APBD dan R-APBD," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Nurdin Lubis jika tidak diperpanjang oleh pemerintah pusat sebelum 1
Nopember 2013 maka bakal mengakhiri jabatan sebagai Sekda Provinsi Sumut pada
31 Oktober 2013. Pasalnya, Nurdin pensiun ditanggal tersebut dengan usia 60
tahun. Artinya per 1 November 2013, jabatan Sekdaprovsu mesti ditempati orang
baru, untuk menghindari stagnasi pelayanan publik. Namun Nurdin masih
berpeluang memperpanjang jabatannya sesuai ketentuan. Nurdin Lubis kelahiran
Oktober 1953, masih berpeluang untuk diperpanjang jabatannya.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah
(PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. PP ini menegaskan adanya
peluang perpanjangan batas usia pensun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang
memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 itu
disebutkan perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan
dengan Keputusan Presiden (Keppres) atas usul instansi/lembaga setelah mendapat
pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Untuk perpanjangan batas usia
pensiun sampai dengan 62 tahun itu, menurut PP ini dilaksanakan dengan
persyaratan memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi,
memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Sementara Nurdin Lubis saat dimintai
wartawan tanggapannya tentang persetujuan Mendagri atas perpanjangan masa
jabatannya sebagai Sekdaprovsu tidak mau berkomentar. Dia malah
tersenyum-senyum sambil mengangkat tangannya. (04)
Comments
Post a Comment