Gubsu Serahkan SK Plt Bupati Madina
Gubsu Serahkan SK Plt Bupati Madina
* Dahlan Hasan Nasution Resmi Memimpin
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada Dahlan Hasan Nasution di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Senin(28/10).Dengan SK ini maka Dahlan resmi memimpin kabupaten tersebut sampai proses hukum Bupati non aktif Hidayat Batubara inkrah.
* Dahlan Hasan Nasution Resmi Memimpin
Medan, (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menyerahkan SK Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada Dahlan Hasan Nasution di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Senin(28/10).Dengan SK ini maka Dahlan resmi memimpin kabupaten tersebut sampai proses hukum Bupati non aktif Hidayat Batubara inkrah.
Penyerahan SK dari Gubsu kepada Plt Bupati Madina ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis SH MM, Asisten Pemerintahaan Pemprovsu, Wakil DPRD Sumut Chaidir Ritonga, anggota DPD RI Parlindungan Purba, Ketua DPRD Madina As Imran Khatamy Daulay, beberapa pimpinan SKPD Pemprovsu, FKPD Kabupaten Madina, Sekda Madina serta beberapa pimpinan SKPD Kabupaten Madina dan tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, Gubsu menerangkan, Surat Menteri Dalam Negeri pertanggal 21 Oktober 2013 itu memutuskan untuk memberhentikan sementara Hidayat Batubara sebagai Bupati Madina dan menugaskan Dahlan Hasan Nasution sebagai Pelaksana tugas Bupati Madina. Dengan surat ini Dahlan punya wewenang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Bupati Madina.
"Yang penting berdasarkan SK ini saudara Dahlan menjalankan tugas dan fungsi sebagai bupati. Menggantikan saudara Hidayat yang diberhentikan sementara untuk menyelesiakan kasus hukumnya," tegas Gubsu.
Gubsu pada kesempatan tersebut meminta Dahlan dalam menjalankan roda pemerintahan di Madina harus tetap berkoordinasi dengan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemerintah Pusat. Gubsu mencontohkan, sebagai Pelaksana tugas Dahlan tidak boleh melakukan pergantian SKPD tanpa berkonsultasi dan persetujuan provinsi.
"Contohnya pergantian SKPD. Ini tidak boleh suka-sukanya sendiri, harus tetap dikonsultasikan kepada pusat setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi. Dan juga untuk dikonsultasikan diantara SKPD," harap Gubsu.
Gubsu berpesan, Dahlan haus mampu menjalan roda pemerintahan di Kabupaten Madina sebaik mungkin. Menciptakan suasana tertib, kondusif dan lancar dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Bagi kami adalah yang lebih penting bagaimana roda pemerintahan di Madina bisa berjalan lancar, tertib dan tetap kondusif. Apalagi ada tugas yang segera menanti yakni P APBD dan RAPBD tahun 2014," imbuhnya sembari meminta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Madina, baik itu pemerintah, DPRD, masyarakat maupun FKPD harus bisa berjalan harmonis.
Usai menerima SK dari Gubernur, Plt Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution berjanji akan segera bertugas melayani masyarakat. Menjalankan amanah sebaik-baiknya sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Pada hari ini saya terharu dan juga sedih. Banyak yang telah disampaikan Pak Gubernur, dan yang pasti saya akan menjalankan amanah ini sebagaimana Gubernur perintahkan. Insyaallah kami akan tetap berkoordinasi dengan seluruh muspida," ujar Dahlan singkat dan berharap semua masyarakat Madina mendukung menjalankan tugasnya.(04)
Teks A :
Gubernur
Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi menyerahkan SK Pelaksana Tugas
Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada Dahlan Hasan Nasution di
Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman, Medan, Senin(28/10). (ist)
Comments
Post a Comment