DPR RI Setuju Sumut Miliki Saham Inalum
DPR RI Setuju Sumut Miliki Saham Inalum
Medan,
(Mimbar) - Hasil pertemuan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/10) malam akhirnya memutuskan
DPR RI menerima keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 10
kabupaten/kota untuk memiliki saham PT Inalum pasca akuisisi dari Jepang dengan
catatan kepemilikan pemerintah RI dipertahankan minimal 70 persen.
Komisi
VI akan mengawal transisi proses pengalihan dan mengawal keinginan aspirasi
pemerintah daerah untuk memiliki saham dengan mempertahankan Panja Inalum
dengan komisi VI.
Komisi
VI juga memberi catatan khusus agar dana lingkungan hidup yang sudah disetorkan
PT Inalum dan masuk ke dalam PNBP ke Kementerian Keuangan agar dikembalikan ke
daerah sesuai dengan peruntukan.
Gubernur
Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menegaskan pemerintah pusat sewajarnya
memberikan kesempatan Sumatera Utara menjadi pengelola PT Inalum pasca
berakhirnya perjanjian pemerintah RI dengan Konsorsium NAA ( Nippon Asahan
Alumunium) 31 Oktober mendatang.
Menurut
Gubsu jika pemerintah pusat cukup berbaik hati kepada Jepang dengan menaikkan
dua kali nilai akuisisi dari US$ 390 juta menjadi US$ 558 juta untuk
merespon permintaan NAA, kenapa tidak dengan keinginan daerah. Meski menegaskan
kepentingan daerah, Gubsu juga menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah RI
untuk menuntaskan lebih dulu negosiasi dengan Jepang yang hingga Selasa ini
masih belum selesai.
Hal
itu dikatakan Gubsu sebelum dimulainya Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Meneg BUMN di Ruang
Rapat Komisi VI Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (22/10) malam. Rapat
Kerja yang turut mengundang Gubsu ini merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan
sebelumnya yang digelar Komisi VI DPR RI menjelang berakhirnya perjanjian
kerjasama Indonesia-Jepang dalam perusahaan peleburan alumunium dan pembangkit
listrik tersebut.
Gubsu
menegaskan kepentingan Sumatera Utara tersebut untuk menyikapi keputusan
pemerintah pusat yang menaikkan nilai akuisisi Inalum dari US$ 424 juta menjadi
US$ 558 juta. Sebelum menaikkan nilai tawaran akuisisi Inaum kepada Jepang
sebesar US$ 424 juta, pemerintah telah menyatakan nilai wajar berdasarkan
penghitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar US$ 390
juta. Hal tersebut merespon keinginan NAA yang meminta US$ 626 juta untuk
akuisisi Inalum.
"Kalau
pemerintah saja mau merespon keinginan Jepang dengan menaikkan nilai
akuisisi dari US$ 390 juta menjadi US$ 558 juta, tentunya kita berharap
pemerintah juga mau melakukan hal yang sama dengan daerah dan memberikan daerah
kesempatan untuk ambil bagian dalam pengelolaan Inalum ke depan," kata
Gubsu.
Saat
ini pemerintah mempunyai 41,13% saham PT Inalum dan selebihnya, 58,87
dimiliki oleh konsorsium NAA (Nippon Asahan Alumunium) yang merupakan
konsorsium yang beranggotakan Japan Bank for Intenational Cooperation (JBIC)
sebagai wakil pemerintah dan 12 perusahaan swasta.
Comments
Post a Comment