Gubsu Soal Mogok Buruh Nasional
Isu Mogok Buruh Nasional 28 Oktober - 1 November 2013
Gubsu Imbau Masyarakat Beraktivitas Seperti Biasa
Medan,
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengimbau masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa dan menjaga stabilitas daerah tetap aman dan kondusif.
Imbauan tersebut disampaikan Gubsu, Minggu (27/10) sore sehubungan rencana aksi mogok buruh nasional di 15 provinsi mulai 28 Oktober - 1 November 2013.
Gubsu meyakini aksi unjuk rasa para pekerja ini tetap dalam keadaan tertib dan aparat keamanan akan tetap mengawal aksi ini sesuai prosedur yang ditentukan.
Pernyataan ini sekaligus disampaikan Gubsu setelah mendapat laporan hasil rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Sumut bersama KOMINDA Kota Medan tanggal 22 Oktober lalu yang dipimpin Ketua Lakhar KOMINDA Brigjen TNI Cucu Sumantri yang juga dihadiri Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin, Sekretaris Kominda Sumut Drs H Eddy Syofian MAP bersama unsur KOMINDA Sumut dan FKPD Kota Medan.
Mogok nasional buruh maupun unjuk rasa ini dilakukan menurut Sekretaris KOMINDA Sumut yang juga Ka Kesbangpol Sumut Drs H Eddy Syofian M.AP dalam laporannya kepada Gubsu berkaitan dengan tuntutan antara lain kenaikan Upah Minimum 50 %, jalankan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa kecuali pada Januari 2014, penghapusan sistem outsourcing termasuk di BUMN, tuntutan pencabutan Inpres no 9 tahun 2013 dan merevisi Permentrans no 13 tahun 2013 dan mengubah komponen KHL menjadi 84 komponen
Gubsu kembali menegaskan UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat umum yang dilakukan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis di depan umum secara demonstratif dijamin oleh undang-undang, namun diharapkan pihak yang melakukan unjukrasa tetap dalam keadaan tertib serta menghormati hak publik lainnya agar tidak terganggu.
Sedangkan istilah mogok nasional menurut UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah tindakan buruh yang direncanakan secara bersama-sama atau oleh Serikat buruh dan pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai gagalnya perundingan.
Melihat semangat perundang-undangan tersebut Gubsu berharap antara serikat pekerja dan pengusaha dapat terus berunding untuk mencapai kata sepakat dengan prinsip win-win solution sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
Gubsu mengemukakan pihaknya terus berupaya membuat peta jalan bagi terwujudnya KHL yang ideal sebagaimana harapan para pekerja.
Untuk itulah Gubsu menghimbau agar para pengusaha juga membuka dialog yang lebih intens dan menanggapi aksi unjuk rasa ini dengan Arif dan selalu mengedepankan prinsip ketertiban dan tidak anarkis sehingga masyarakat tidak tegang dalam menjalan kativitasnya.
GUBSU juga berharap agar tidak memaksa para buruh seperti melakukan sweeping ke pabrik-pabrik karena tindakan itu dapat menciptakan ketidakkondisian.
Namun demikian Gubsu optimis aksi para pekerja dan buruh ini dapat tetap terkendali dan tertib.
Dalam kaitan rencana aksi buruh secara asional ini, Gubsu juga telah melayangkan surat kepada para Bupati/Walikota se Sumatera Utara no 306/11302/2013 tanggal 24Oktober2013 agar para Bupati dan Wali kota tetap menjaga stabilitas daerah khususnya stabilitas iklim usaha.
Selain itu mengambil langkah langkah preventif.serta terus bersinergi dengan aparat keamanan untuk menjaga aktivitas buruh dalam menyampaikan aspirasinya. Surat Edaran itu juga meminta para Bupatiwalikota agar menssoialisasikan Inpres No 9 tahun2013 serta memberi pemahaman kepada para Serikat pekerja bahwa Inpres ditujukan kepada seluruh aparat Pemerintah yang terkait agar dapat menjalankan amanat Inpres tersebut guna mewujudkan keberlangsungan bekerja, kelangsungan usaha serta menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Inpres ini juga menginstruksikan kepada para Kepala Daerah untuk membuat peta jalan bagi terwujudnya Kebutuhan sesuai KHL yang ditetapkan.
Gubsu Imbau Masyarakat Beraktivitas Seperti Biasa
Medan,
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi mengimbau masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa dan menjaga stabilitas daerah tetap aman dan kondusif.
Imbauan tersebut disampaikan Gubsu, Minggu (27/10) sore sehubungan rencana aksi mogok buruh nasional di 15 provinsi mulai 28 Oktober - 1 November 2013.
Gubsu meyakini aksi unjuk rasa para pekerja ini tetap dalam keadaan tertib dan aparat keamanan akan tetap mengawal aksi ini sesuai prosedur yang ditentukan.
Pernyataan ini sekaligus disampaikan Gubsu setelah mendapat laporan hasil rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Sumut bersama KOMINDA Kota Medan tanggal 22 Oktober lalu yang dipimpin Ketua Lakhar KOMINDA Brigjen TNI Cucu Sumantri yang juga dihadiri Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin, Sekretaris Kominda Sumut Drs H Eddy Syofian MAP bersama unsur KOMINDA Sumut dan FKPD Kota Medan.
Mogok nasional buruh maupun unjuk rasa ini dilakukan menurut Sekretaris KOMINDA Sumut yang juga Ka Kesbangpol Sumut Drs H Eddy Syofian M.AP dalam laporannya kepada Gubsu berkaitan dengan tuntutan antara lain kenaikan Upah Minimum 50 %, jalankan Jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat tanpa kecuali pada Januari 2014, penghapusan sistem outsourcing termasuk di BUMN, tuntutan pencabutan Inpres no 9 tahun 2013 dan merevisi Permentrans no 13 tahun 2013 dan mengubah komponen KHL menjadi 84 komponen
Gubsu kembali menegaskan UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat umum yang dilakukan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis di depan umum secara demonstratif dijamin oleh undang-undang, namun diharapkan pihak yang melakukan unjukrasa tetap dalam keadaan tertib serta menghormati hak publik lainnya agar tidak terganggu.
Sedangkan istilah mogok nasional menurut UU no 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah tindakan buruh yang direncanakan secara bersama-sama atau oleh Serikat buruh dan pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai gagalnya perundingan.
Melihat semangat perundang-undangan tersebut Gubsu berharap antara serikat pekerja dan pengusaha dapat terus berunding untuk mencapai kata sepakat dengan prinsip win-win solution sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
Gubsu mengemukakan pihaknya terus berupaya membuat peta jalan bagi terwujudnya KHL yang ideal sebagaimana harapan para pekerja.
Untuk itulah Gubsu menghimbau agar para pengusaha juga membuka dialog yang lebih intens dan menanggapi aksi unjuk rasa ini dengan Arif dan selalu mengedepankan prinsip ketertiban dan tidak anarkis sehingga masyarakat tidak tegang dalam menjalan kativitasnya.
GUBSU juga berharap agar tidak memaksa para buruh seperti melakukan sweeping ke pabrik-pabrik karena tindakan itu dapat menciptakan ketidakkondisian.
Namun demikian Gubsu optimis aksi para pekerja dan buruh ini dapat tetap terkendali dan tertib.
Dalam kaitan rencana aksi buruh secara asional ini, Gubsu juga telah melayangkan surat kepada para Bupati/Walikota se Sumatera Utara no 306/11302/2013 tanggal 24Oktober2013 agar para Bupati dan Wali kota tetap menjaga stabilitas daerah khususnya stabilitas iklim usaha.
Selain itu mengambil langkah langkah preventif.serta terus bersinergi dengan aparat keamanan untuk menjaga aktivitas buruh dalam menyampaikan aspirasinya. Surat Edaran itu juga meminta para Bupatiwalikota agar menssoialisasikan Inpres No 9 tahun2013 serta memberi pemahaman kepada para Serikat pekerja bahwa Inpres ditujukan kepada seluruh aparat Pemerintah yang terkait agar dapat menjalankan amanat Inpres tersebut guna mewujudkan keberlangsungan bekerja, kelangsungan usaha serta menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Inpres ini juga menginstruksikan kepada para Kepala Daerah untuk membuat peta jalan bagi terwujudnya Kebutuhan sesuai KHL yang ditetapkan.
Comments
Post a Comment