Mantan GM PLN KITSBU Diadili


Mantan GM PLN KITSBU Diadili


Medan, (Mimbar) - Mantan General Manager PT Perusahaan Listrik Negara Kitsibu, Albert Pangaribuan (59) yang menjadi terdakwa korupsi senilai Rp23,94 miliar tahun anggaran 2007, Selasa diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
            Sidang kasus korupsi dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan SB Hutagalung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Rehulina Purba.
            JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada April 2007, terkait pengadaan "flame Turbine GT-12" di PLN Sektor Pembangkitan Belawan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
            Pengadaan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, menurut JPU, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp23,94 miliar.
            Kerugian negara itu dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan, kata JPU.
            Menurut JPU, tersangka Albert dipersalahkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
             Penasihat hukum tersangka Albert Pangaribuan, Junaidi Matondang dalam eksepsinya mengatakan, dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa adalah pada jaba tannya atau kedudukannya selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU dan sekaligus selaku pengguna anggaran.
             Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil suatu surat dakwaan, sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum dan selanjutnya mohon Pengadilan Tipikor Medan untuk menyatakan dalam putusannya sebagai berikut: menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
             Sementara itu, pada hari yang sama juga diadili terdakwa Ferdinand Ritonga Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
             JPU dari Kejati Sumut Rehulina Purba minta pada Majelis Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk membuat tanggapan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum ter dakwa tersebut.
             Sidang kasus korupsi di PLN itu akan dilanjutkan Kamis (7/11) untuk memeriksa saksi-saksi dan barang bukti. (06)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat