Mantan GM PLN KITSBU Diadili
Mantan GM PLN KITSBU
Diadili
Medan, (Mimbar) - Mantan General
Manager PT Perusahaan Listrik Negara Kitsibu, Albert Pangaribuan (59) yang
menjadi terdakwa korupsi senilai Rp23,94 miliar tahun anggaran 2007, Selasa
diadili di Pengadilan Tipikor Medan.
Sidang kasus korupsi dipimpin Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan SB Hutagalung dengan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Rehulina Purba.
JPU dalam
dakwaannya menyebutkan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada April 2007,
terkait pengadaan "flame Turbine GT-12" di PLN Sektor Pembangkitan
Belawan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Pengadaan
GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, menurut JPU, mengakibatkan negara mengalami
kerugian sebesar Rp23,94 miliar.
Kerugian
negara itu dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tidak sesuai
dengan kontrak yang telah ditentukan, kata JPU.
Menurut
JPU, tersangka Albert dipersalahkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat
hukum tersangka Albert Pangaribuan, Junaidi Matondang dalam eksepsinya
mengatakan, dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa adalah pada jaba tannya
atau kedudukannya selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU dan sekaligus
selaku pengguna anggaran.
Oleh
karena itu, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil suatu surat
dakwaan, sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum dan selanjutnya mohon
Pengadilan Tipikor Medan untuk menyatakan dalam putusannya sebagai berikut:
menyatakan surat
dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Sementara
itu, pada hari yang sama juga diadili terdakwa Ferdinand Ritonga Ketua Panitia
Pemeriksa Barang.
JPU dari
Kejati Sumut Rehulina Purba minta pada Majelis Hakim agar diberikan waktu satu
minggu untuk membuat tanggapan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum ter dakwa
tersebut.
Sidang
kasus korupsi di PLN itu akan dilanjutkan Kamis (7/11) untuk memeriksa
saksi-saksi dan barang bukti. (06)
Comments
Post a Comment