Plt Gubsu Pimpin Rakor Pengendalian Pencemaran Danau Toba



Plt Gubsu Pimpin Rakor Pengendalian Pencemaran Danau Toba

#Kematian Ikan di Haranggaol Pelajaran Berharga

Medan, (Mimbar) - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara HT Erry NUradi memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian pencemaran lingkungan di perairan Danau Toba di Ruang Rapat Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/5). Dalam kesempatan itu dibahas rencana aksi mengatasi persoalan pencemaran lingkungan di perairan danau toba diantaranya over kapasitas Keramba Jaring Apung dan  instalasi pengolahan air limbah domestik serta regulasi.

Rapat dihadiri para pakar lingkungan di Sumut, KEpala Badan Lingkungan Hidup Provsu Hidayati, KEpala Dinas Perikanan Kelautan Prov Su Zony Waldi, Kepala Dinas Tataruang dan Permukiman BInsar Situmorang dan KEpala Dinas Pariwisata Sumut Elisa Marbun serta Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Danau Toba (BPK-EDT) dan jajaran BLH Provsu.

Plt Gubsu mengatakan bahwa Pemprov Sumut harus memiliki rencana aksi yang jelas terhadap penataan dan pengelolaan Danau Toba mengingat kawasan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan Strategis Nasional meluli Perpres nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

Dalam kesempatan itu juga dibahas kematian 1.820 ton ikan budidaya petani Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Bandar Purba, Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun baru-baru ini. "Rakor hari ini sebenarnya tidak ada hubungan dengan peristiwa kematian ikan kemarin. namun karena ini kawasan strategis nasional dan kita harus mendukungnya. Jauh-jauh hari sebelumnya sudah kita lakukan," ujar Erry kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu Erry membahas persoalan dan solusi terkait penyelesaian permasalahan keramba jaring apung (KJA), limbah domestik dan permasalahan lingkungan lainnya di Kawasan Danau Toba. Menurutnya sampai saat ini, Pemprovsu masih sebatas mendata KJA dan membicarakan rencana aksi apa yang akan dilakukan.

"Kita masih mendata KJA. Kalau bicara pembersihan KJA harus ada tupoksi karena anggarannya besar, kita provinsi dan kabupaten memiliki keterbatasan dalam anggaran, nanti kita lihat apa yang menjadi tupoksi dan tanggungjawab provinsi dan kabupaten kota,"ujar Erry Nuradi lagi.

Begitupun Erry Nuradi meyakini melalui Rakor nanti akan didapat kesimpulan dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Pusat.

"Proses pendataan masih sedang dilakukan dan memang harus ada rencana aksinya, apakah di tahun 2016 atau 2017, siapa yang bertanggungjawab dan ukuran keberhasilannya apa sedang didiskusikan, nanti kita buat dalam tabel untuk disampaikan ke Pemerintah pusat," imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam diskusi tersebut juga akan dibahas apakah perlu moratorium untuk KJA karena jumlahnya sudah overload.

"Kematian ikan yang mencapai 1.820 ton di Haranggaol ini harus jadi pelajaran berharga, karena itu dalam diskusi ini ada penetapan daya dukung dan daya tampung, ada peraturan dan SOP yang jelas jika jumlah KJA mau dikurangi," tegasnya.Kerugian masyarakat atas peristiwa kematian itu mencapai lebih Rp 8 milyar. 

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut Zonny Waldi memastikan, penyebab kematian massal ikan di Kerambah Jaring Apung (KJA) Haranggaol karena menurunnya oksigen terlarut dalam air secara drastis. Normalnya, ikan membutuhkan oksigen di atas 3 ppm (part per million). Saat kejadian, kondisi oksigen 1 ppm. Namun, ikan yang masih hidup layak dan aman untuk dikonsumsi.

Salah satu faktornya, kata Zonny, karena penundaan panen ikan. Seharusnya dipanen pada ukuran 500 gram/ekor ditunda hingga ukuran 800-1000 gram/ekor. Hal ini mengakibatkan keperluan oksigen semakin tinggi. Alasan penundaan panen ini dilakukan oleh pembudidaya ikan untuk mendapatkan harga lebih tinggi pada bulan Puasa dan Lebaran dari Rp22 ribu per kilogram menjadi Rp28 ribu per kilogram.

Faktor lainnya, padatnya tebar ikan yang tidak sesuai dengan cara budidaya ikan yang baik (CBIB). Seharusnya, untuk KJA ukuran 5x5x5 meter padat tebar ideal adalah 5000 ekor, tetapi dalam praktiknya para pembudidaya ikan dimasukkan 10 ribu-15 ribu ekor ikan. Selain itu, lanjutnya, karena tata kelola KJA yang tidak terautr sehingga menghalangi aliran angin dan sirkulasi air dalam KJA.

“Kemudian pada awal kematian, ikan-ikan dibiarkan membusuk di dalam KJA sehingga membuat kualitas air makin buruk,” ucap Zonny.

Di lain pihak, secara eksternal, ketika kejadian cuaca mendung dan sinar matahari tidak berlangsung lama sehingga tidak terjadi fotosintesa tumbuhan air dan plankton untuk memproduksi oksigen. Tidak ada angin, maka tidak ada ombak sehingga tidak ada penambahan oksigen di permukaan air. Kemudian, perairan Haranggaol terletak di antara bukit kapur sehingga pada waktu tertentu pH bisa naik sehingga dapat menyebabkan racun.

Zonny mengaku, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim yang diturunkan sehari setelah kejadian. Tim I, turun tanggal 3-4 Mei terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan yakni, Prof. Krismono dan staf teknis serta tiga orang dari Tim Kesehatan Ikan dan Lingkungan Diskanla Sumut.  Dan Tim 2 tanggal 6-7 Mei terdiri dari UPT BAT Jambi, Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu (BKIPM dan Diskanla Sumut. Sejauh ini, katanya, pemerintah tidak memberikan bantuan kepada para petani KJA yang mengalami kerugian akibat kejadian tersebut.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung