Ir HT Erry Nuradi Gubsu Definitif 25 Mei

Ir HT Erry Nuradi Gubsu Definitif 25 Mei

Medan, (Mimbar) - Teka teki kapan proses pelantikan Gubernur Sumut definitif akhirnya sudah terjawab yakni rencana besok (25/4) pukul 14.00 WIB di Istana Presiden di Jakarta. Pelantikan ini telah melalui suatu proses yang panjang dan sempat menimbulkan polemik dan berbagai macam asumsi publik karena sempat beberapa kali tertunda.

Proses pelantikan ini diawali dari, keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Joko Widodo Nomor 53/P Tahun 2016 tertanggal 3 Mei 2016 tentang Pemberhentian Gubernur Sumut masa jabatan 2013-2018 dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Sumut masa jabatan 2013-2018.

Hal tersebut terjadi karena Gubsu nonaktif telah divonis oleh pengadilan tipikor akibat terjerat kasus tidak pidana korupsi dan sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inchrah).

Ir H Tengku Erry Nuradi M.Si selaku wakil gubernur dan telah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara akan resmi menjadi Gubernur Sumut definitif periode 2013-2018. Pelantikan dijadwalkan besok oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Provsu Jimmy Pasaribu kepada wartawan melalui sellular usai mengikuti rapat pematangan pelantikan oleh Sekertariat Negara (Sekneg), di Jakarta, Senin (23/5).

"Plt Gubsu, pak Erry sudah positif dilantik menjadi Gubernur Sumut definitif pada Tanggl 25 Mei 2016 sekira Pukul 14.00 WIB di Istana Negara oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo," ujar Jimmy.

Menurut Jimmy, Erry akan dilantik bersama dengan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta.

"Pak Presiden Joko Widodo sudah menjadwalkan pelantikannya. Mudah-mudahan tidak tidak ada perubahan lagi," ungkapnya.

Menurut Jimmy, seluruh proses persiapan pelantikan dan seluruh undangan dilakukan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekertariat Negara (Sekneg).

"Hal yang perlu diketahui adalah seluruh proses pelantikan dan undangan dilakukan oleh Kemendagri dan Sekneg. Sehinnga, tidak ada campur tangan Pemprovsu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Utara menyetujui pengusulan penetapan dan pengangkatan Ir. H Tengku Erry Nuradi M.Si menjadi Gubernur Sumatera Utara menggantikan H Gatot Pujo Nugroho M.Si dengan sisa masa jabatan 2013-2018.

Persetujuan fraksi-fraksi di DPRD Sumut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Sumut oleh masing-masing juru bicara fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol Medan, Rabu (11/5) kemarin.

Rapat paripurna dengan agenda pembahasan usulan pengangkatan Ir Tengku Erry Nuradi menjadi Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah didampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Ruben Tarigan dan HT Milwan.

Fraksi-fraksi yang menyetujui usulan pengangkatan Tengku Erry Nuradi menjadi Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Gabungan Persatuan Keadilan Bangsa (PKB).

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung