Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Sumut Tandatangani Kontrak Kerja

Seluruh pejabat struktural di Dinas Perhubungan Provinsi Sumtera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan kontrak kerja dihadapan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthony Siahaan di kantor dinas tersebut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (4/5) sore.


Pejabat Struktural Dinas Perhubungan Sumut Tandatangani Kontrak Kerja

Medan, (Mimbar) - Seluruh pejabat struktural di Dinas Perhubungan Provinsi Sumtera Utara (Sumut) melakukan penandatanganan kontrak kerja agar masing-masing pejabat memiliki kerangka kerja yang jelas dan terukur.

Penandatanganan kontrak kerja mereka lakukan dihadapan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut Anthony Siahaan di kantor dinas tersebut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (4/5) sore.

Anthony Siahaan mengemukakan komitmen ini dalam rangka meningkatkan kinerja dinas sehingga diharapkan para pejabat struktural tersebut memiliki visi dan tujuan serta kerangka kerja yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Dengan adanya kontrak kerja ini maka kinerja para pejabat akan dapat dilihat secara objektif dan terukur serta mudah diawasi dan evaluasi sehingga yang berprestasi dapat diketahui," jelas Kadis.

Selanjutnya dengan adanya penandatanganan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir pejabat struktural pemerintah daerah yang muaranya menjadikan aparatur pejabat itu bersih dan amanah.

“Sasaran kita yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Dan dari masing-masing sasaran tentunya dengan ukuran, nilai zona integritas, nilai efisiensi, integritas dan nilai akuntabilitas kinerja dan nilai kinerja organisasi,” terang Kadis.

Dengan penandatanganan ini diharapkan ke depannya tercipta pola kerja yang efektif dan efisien, aparatur yang bersinergitas untuk meningkatkan kinerja instansi dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan hal tersebut, dapat diukur batas mana kemampuan kerja sebagai aparatur negara, dengan melihat hasil yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Tidak hanya fakta integritas saja, tetapi juga ada kontrak kerja yang harus dibuat, karena ini merupakan takaran secara spesifik yang dikerjakan. 

“Jadi nanti kerjanya tidak semaunya lagi. Baik tidaknya kerja pejabat masing-masing diukur dari capaian kinerja sesuai perjanjian kerja yang sudah diteken pejabat,” imbuh Kadis.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung