Wagubsu Terima Audiensi DPD PERPAMSI Sumut


Wagubsu Terima Audiensi DPD PERPAMSI Sumut

# Harapkan Pemerintah Hapuskan Hutang PDAM

Medan (Mimbar) - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum seluruh Indonesia (DPD PERPAMSI SU) berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ikut mendorong kebijakan pemerintah pusat menghapuskan hutang-hutang Perusahaan Daerah Air Minum di masa lalu pada Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan DPD PERPAMSI SU kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi, MSi diruang kerjanya Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (3/5).

Dalam pertemuan yang di hadiri oleh sejumlah pengurus diantararanya ketua DPD PERPAMSI SU Zaharuddin Sinaga SE, Wakil Ketua Yusmansyah, Rafael Ginting dan Jufrizal diungkapkan banyaknya perusahaan air minum milik daerah yang berada dalam kondisi tidak sehat yang disebabkan oleh bertumpuknya hutang jangka panjang di Kementrian Keuangan yang berasal dari pinjaman di masa lalu. Sepuluh Perusahaan Daerah Air Minum di Sumatera Utara dalam status tidak sehat diantaranya PDAM Dairi, Binjai dan Langkat. 

Zaharuddin Sinaga mengungkapkan, memang sudah pernah ada kebijakan di jaman pemerintahan Wapres Jusuf Kalla namun ketika pemerintahan berganti maka kebijakan tersebut di batalkan. Dan di Pemerintahan yang baru ini wacana penghapusan hutang Perusahaan  Daerah Air Minum muncul kembali, karena itu DPD PERPAMSI SU berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  turut mendukung dan mendorong agar kebijakan penghapusan hutang tersebut terealisasi.

Dikatakan juga, kondisi buruk PDAM di daerah tingkat dua tidak hanya karena bertumpuknya hutang yang belum bisa di bayarkan.DPD PERPAMSI juga mengungkapkan berharap Pemprovsu kedepannya lebih memperhatikan PDAM yang ada di daerah. 

Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi MSi mengatakan air minum adalah kebutuhan pokok masyarakat,setiap orang membutuhkan air bersih sehingga jika di kelola dengan baik maka perusahaan air minum tidak akan merugi. Wagubsu mengatakaan berdasarkan Undang-undang yang ada BUMD adalah aset yang terpisah dari pemerintah karena itu apabila pemprovsu mau memberikan bantuan harus mendapat persetujuan dari DPRD Sumut apalagi bantuan untuk daerah kabupaten dan kota. 

Wagubsu mengatakan memang ada bantuan untuk  kabupaten dan kota yang di sebut bantuan bagi hasil namun pengelolaannya diserahkan kepada kepala daerah. Karena itu masing masing PDAM di kabupaten dan kota harus melakukakan koordinasi dnegan pemerintah daerah.

Wagubsu HT Erry Nuradi Msi di dampingi Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Provsu Binsar Situmorang, mewakili Kepala Badan Kesbangpolinmas Muhammad dan Kabid Bina Manfaat PSDA Syahbudi Siregar. Syahbudi mengungkapkan agar perusahaan perusahaan daerah yang ada di bawah DPD PERPAMSI SU juga mencari alternatif bagi penyehatan dan peningkatan pelayanan PDAM di daerah. Tidak harus menunggu bantuan dari menerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat tapi juga bisa melalui pihak swasta. Saat ini, menurut wagubsu banyak investor yang bersedia berinvestasi di  bidang penyediaan air minum seperti yang di lakukan di kota Jakarta. Sistem bagi hasilnya bisa di bicarakan agar kedua belah pihak bisa saling untung. 

Selain melaporkan kondisi  perusahaan air minum di kabupaten dan kota di sumatera utara. Zaharuddin Sinaga dan pengurus PERPAMSI lainnya juga mengharapkan agar wakil gubsu dapat membuka acara pelatihan managemen Air minum berbasis kompetensi tingkat muda angkatan 46 untuk pengawai PDAM se Sumatera Utara di Lembaga Pendidikan Perkebunan Provsu yang akan berlangsung tanggal 15 maret 2015 mendatang. 

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung