Perlu Segera Standar Pelayanan Perizinan

Perlu Segera Standar Pelayanan Perizinan

Medan (Mimbar) - Guna lebih meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh badan perijinan maka penyelenggara pelayanan wajib menyusun Standar Pelayanan (SP) sesuai amanat dalam peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012.

Mengoptimalkan fungsi unit kerja lembaga PTSP dalam upaya penerapan layanan Pengaduan (Help Desk) juga bernilai strategis sesuai dengan Permendagri  No. 27 Tahun 2009 Pasal 15; Bahwa Retribusi Izin Gangguan hanya dikutip satu kali selama usaha tersebut masih berdiri.

Diharapkan kepada Kemendagri membuat Surat Edaran kepada seluruh PTSP daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota menegaskan klausal larangan tersebut. Perlu penegasan dan dasar hukum tentang larangan PAD dibebankan ke pada PTSP.

Memperkuat dan mengefektifkan fungsi PTSP Provinsi dan  Kabupaten/Kota diharapkan dukungan dana ,fasilitas dan sarana prasarana dari dana dekosentrasi dan tugas pembantuan.

Selain itu perlu adanya peningkatan pemberian penghargaan / reward berupa fasilitas, sarana prasarana untuk mendukung kegiatan PTSP serta perlu adanya pengaturan pemberian insentif bagi seluruh pegawai PTSP Provinsi Sumut dan Kabupaten / Kota menurut kemampuan masing-masing daerah.

Selanjutnya lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara bersama provinsi harus sepakat mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan seluruh jenis izin dan non izin kepada SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Kesepakatan itu merupakan angin segar bagi terlaksananya pelayanan publik yang lebih prima di Sumut dan merupakan salah satu hasil kegiatan pembinaan perijinan.

Atas dasar itu semua pihak kompeten hendaklah merespon kesepakatan ini apalagi forum juga menyepakati pelimpahan kewenangan dimaksud mulai dari proses, penandatanganan dan penerbitan kepada Kepala SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Untuk mendukung itu semua pihak terutama Pemkab dan Pemko se Sumut perlu segera membentuk dan memperkuat tim teknis dan berada di bawah koordinasi  kepala PTSP.

Selanjutnya menerbitkan SOP (Standar Operating Prosedur) untuk setiap jenis izin dan non izin pada PTSP dan melakukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme aparatur, termasuk tim teknis secara terus menerus dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan.

Dalam rangka penguatan kelembagaan PTSP di daerah yang saat ini masih berbentuk kantor/unit eselon III, kiranya ke depan dapat meningkatkan statusnya setingkat Badan/ unit eselon II.

Dengan ini diharapkan terjadinya kesetaraan dalam melakukan proses perizinan, dengan memperhatikan telah ada pelimpahan perizinan dan non perizinan ke PTSP, sudah menyusun SPM, SOP dan telah menyusun mekanisme pengaduan dan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Kementrian Pendayaguanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar memfasilitasi koordinasi deregulasi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian/ Lembaga yang menghambat pelaksanaan pelayanan perizinan di daerah.


Perlu komitmen penuh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam upaya penguatan kelembagaan PTSP serta pelimpahan kewenangan perizinan secara utuh kepada lembaga PTSP.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung