Eksekusi Register 40 Jadi Perhatian KPK dan Menhut

Eksekusi Register 40 Jadi Perhatian KPK dan Menhut

Menhut : Bisa Dijadikan Aset BUMD Sumut

Medan (Mimbar) - Persoalan eksekusi lahan 47 ribu hektare di register 40, Kabupaten Padanglawas menjadi topik utama pembicaraan antara pimpinan KPK, Menteri Kehutanan, dan Gubernur Sumatera Utara serta jajaran keamanan di Sumut. Intinya, negara akan melakukan eksekusi fisik lahan tersebut dan dikembalikan kepada sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

“Tentang Padang Lawas, kemarin siang jam dua, saya rapat koordinasi dengan Kejatisu dan Kapolda dan Pangdam yang diwakili Kasdam dengan tiga kolonel. Salah satu materi, selain masalah pengamanan pengelolaan SDA dan penanganan kasus korupsi di Sumut, muncul topik tentang Padanglawas (register 40). Saya bilang, besok datang Menhut, kita bicarakan di kantor Gubsu. Saya saksikan pertemuan itu. Apa sesungguhnya terjadi,” sebut Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki dalam jumpa pers, Rabu (25/3).
Ternyata, sebut Ruki, persoalan eksekusi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan MA, dikatakan bahwa, lahan PT Torganda seluas 47 ribu hectare dikembalikan fungsinya menjadi hutan, artinya dikembalikan pada negara. Eksekusi administrative putusan ini dilaksnaakan kejaksaan. Tapi karena ini menyangkut aset, setelah dieksekusi administrasi, lalu diserahkan ke negara (Kemenkeu).

“Ketika eksekusi fisik, untuk menguasai, ada maslah kecil. Kenapa saya katakan masalah kecil, karena belum dipahami. Faktanya lahan itu bukan hutan, tapi kebun sawit. Ada 1.200 kepala keluarga yang terlibat di dalamnya sebagai penanam. Saya katakan tadi, lahan tersebut bukan lahan kosong, seihngga tinggal kapling eksekusi selesai. Ada faktor-faktor yang hidup di dalamnya dan perlu dipertimbangkan. Tidak sesederhana itu eksekusi selesai. Karna ada sawit produktif dan orang,” sebut Ruki.

Untuk itu, katanya, yang diperlukan adanya penilaian lahan tersebut (appraisal). Berapa sesungguhnya nilai barang itu. Taksasi belum bisa dilakukan. Belum ada petunjuk jelas dari Menkeu apa dan bagaimana. Karena menyangkut biaya untuk menentukan siapa petugas appraisal independen. “Saya (KPK) akan mengambil bagian kasus ini untuk berkoordinasi dengan Menkeu dan Menhut agar meneluarkan kebijakan yang pas, yang bisa dieksekusi kebijakannya. Jangan kebijakan di atas kertas, di bawah tak jalan. Intinya, sampaikan ke masyarakat di sana, bahwa negara tetap melindungi hak-hak mereka,” tambah Ruki lagi.

Menhut, Siti Nurbaya, mengaku hal senada. “Tadi pagi kami diundang rapat. Ada Gubsu, Kapolda, Kajati dan perwakilan Panglima TNI, saya dan pimpinan KPK. Memang posisinya, ekseskusi administrasi dilakukan Kejagung  sebagai pengacara negara,” sebutnya.

Sebenarnya, Menhut mengakui, ketika dia baru masuk di Kabinet Jokowi di akhir 2014, persoalan ini juga sudah ditanyakan. Menhut menindaklanjuti bersama Gubsu. Ada kemungkinan lahan register 40 itu mau dimasukkan ke aset BUMD Sumut. Namun, tahap pertama harus dikembalikan ke negara dulu (Menkeu), karena itu milik negara. Hanya saja, dalam prosedurnya harus ada penilaian taksasi dulu. SEhingga negara menerimanya dalam bentuk yang sudah dinilai.

Namun lanjut Menhut, masalahnya terjadi ketika akan disosialisasikan taksasi penilaian di lapangan. Karena ada resistensi dari masyarakat atau dari dunia usaha. Itu yang terjadi sampai sekarang. Prosedurnya, setelah taksasai nilai, sudah bisa ada estimasi untuk diapakan setelah itu. Kalau nanti apakah negara mengembalikan ke Kemenhut untuk diapakan, atau diserahkan ke Gubsu. Mengenai ini ada diatur dalam peraturan pemerintah tentang barang milik negara.

“Yang penting adalah, setelah rapat tadi, kami akan informasikan dan menyurati Menkeu lagi untuk mempercepat langkah-langkah yang akan diambil. Saya percaya 47 ribu hectare cukup besar dan nilainya cukup besar untuk keperluan kita,” ucapnya.

Kemenhut, tambahnya, sudah beberapa kali sudah melakukan sosialisasi beberapa kali ke lapangan. Diharapkan resistensi masyarakat di sana tidak seperti dulu lagi. “Setelah ini, mungkin pimpinan KPK akan mengundang rapat penegasan antara Menhut, Menkue, Gubsu dan Kejaksaan,” ucapnya.


Masalah register 40 yang sudah ada putusan tetap Mahkamah Agung ini juga disampaikan Gubsu dalam pertemuan monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia sector kehutanan, perkebunan dan pertambangan bersama pimpinan KPK dan Menhut serta Gubernur Riau, Aceh dan Sumatera Barat di Kantor Gubsu Lantai II Rabu. Hal ini menjadi salah satu penekanan persoalan yang disampaikan untuk diselesaikan di Sumut. Diakui, beberapa langkah sudah dilakukan, namun selalu gagal.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung