Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat


Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat

5 Desa Tetap Bergabung dengan Kabupaten Nias

Medan (Mimbar) - 5 (Lima) Desa yang menjadi perdebatan antara kabupaten Nias dan Nias Barat tidak lagi terjadi. Kata sepakat antara kedua daerah terjadi dalam Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Nias dan Nias Barat, Selasa (17/3) di Ruang Melati Lantai 9 Kantor Gubsu.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setdaprovsu ini awalnya diwarnai dengan pernyataan-pernyataan dari kedua belah pihak, namun dengan kepiawaian dari Hasiholan Silaen yang cukup berpengalaman dibidang pemerintahan membuat suasana menjadi sejuk. “Tidak ada masalah yang tidak terselesaikan, Karen kita adalah satu keluarga,” ujarnya.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang diajukan oleh tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 6 November 2014 pada pukul 16.02 Wib. Pembacaan dihadiri oleh 8 Hakim Konstitusi.

Penolakan MK atas gugatan tersebut karena para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan MK berpendapat, karena gugatan para pemohon terkait batas wilayah daerah yang berkaitan erat dengan kepentingan dareah, maka berdasarkan pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat.

Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya meyimpulkan bahwa Kabupaten Nias akan membuat Perda bahwa 5 (lima) desa yang meliputi Desa Ehosakhozi, Desa Orahili Idanoi, Desa Awela, Desa Onombonai, dan Desa Lölöfaoso masuk ke wilayah Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Dan Kabupaten Nias Barat akan membuat Perda bahwa dari 13 desa di Kecamatan Lölöfitu Moi, hanya  tinggal 8 desa yakni, Desa Sisobawino II, Desa Duria, Desa Ambukha, Desa Hilimbowo Ma’ru, Desa Hilimbuasi, Desa Hili’usö, Desa Lölöfitu, dan Desa Wango.

Kedua, dalam rangka akan digelarnya pilkada serentak untuk wilayah Nias sekitarnya maka 5 Desa yang tersebut diatas masuk dalam wilayah Nias dalam proses Pilkada. “Diminta kepada kita semua untuk tetap menjaga suasana kondusif dalam proses pilkada mendatang,” ujar Hasiholan
Sementara Bupati Nias Sõkhiatulõ Laoli, MM berpendapat bahwa antara Kabupaten Nias dan Nias Barat tidak ada masalah terkait letak wilayah sejak keluarnya keputusan Mendagri. Masalah timbul, lanjutnya, karena dipicu kepentingan oknum yang berasal dari wilayah tersebut diatas dan kalah dalam pemilihan legislatif. Dan bila dilihat dari letak wilayah tidak ada masalah antara kedua Kabupaten.

S. Laoli juga berpendapat bahwa pertemuan yang digelar di Kantor Gubsu tersebut sangat baik dan bermanfaat dengan pertemuan tadi menurutnya semakin mempertegas letak wilayah yang menjadi permasalahan selama ini. “Pertemuan ini, semakin memperjelas letak wilayah 5 Desa yang selama ini menjadi perdebatan serta menyikapi keputusan MK sehingga tidak adalagi keragu-raguan,” ujarnya.

Turut hadir pada Rapat tersebut, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama anggota KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Provinsi Sumut Hardi Munte, Kanwil BPN Taufik ES, Polda Sumut Fajar, Adi Kesuma, Ditintelkam Poldasu Brigadir Taufik Harahap, Top DAM Christian, dari DPRD Kabupaten Nias dan Nias Barat, Ketua KPU Nias dan Nias Barat serta peserta lainnya dari Biro Pemerintahan Setdaprovsu, dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Nias dan Nias Barat.   

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung