Sumut Butuh Perda tentang Narkoba

Sumut Butuh Perda tentang Narkoba
 
·        Jadikan narkoba musuh bersama bangsa
 
Komitmen pemerintah bersama seluruh unsur yang ada di masyarakat di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi hingga desa, dusun dan lingkungan untuk terus komit memerangi narkoba secara lebih gencar harus direspon positip oleh semua pihak.
Itulah sebabnya penegasan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahwa narkoba harus dijadikan musuh bersama bangsa terutama oleh generasi muda harus digarisbawahi dengan tinta tebal dan dijadikan komitmen bersama segenap anak bangsa.
 
           
Melihat gambaran situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut) sudah sangat mengkhawatirkan jelas bahwa provinsi ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba.
 Dalam dengar pendapat di DPRD Sumut pada 16 Januari 2014 disepakati untuk secepatnya mengusulkan perda tersebut dan untuk mempercepatnya disetujui bahwa itu akan dilakukan melalui mekanisme hak inisiatif DPRS Sumut. Semoga segera terwujud agar permasalahan narkoba di Sumut dapat direduksi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengar Pendapat Komisi E dan A DPRD Sumut tersebut dipimpin Ketua Komisi E Brillian Muchtar didampingi Ketua Komisi A dengan Pl Assisten III Hukkesos Setdaprovsu DR H Arsyad Lubis MM, Kepala BNNP Sumut Kombes Pol Rudy Tranggono, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Dinas Pendidikan Drs M Zein Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan juga Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (Pimansu) Drs Zulkarnai Nasution MA tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GNI di Sumatera Utara.
Dari dengar pendapat itu semua setuju dan berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara dengan membuat Perda tentang fasilitasi penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dengan Perda ini diharapkan ada payung hukum yang begitu jelas khususnya dalam melakukan koordinasi dan juga dalam pendanaan.
Semua menyadari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah melanda semua negara di dunia dan tidak satu bangsa pun yang terbebas, yang mengakibatkan terjadinya korban jutaan jiwa,  menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) telah disepakati dunia sebagai gerakan bersama yang terus dilakukan kerjasama dalam pelaporan dan upaya penanggulangannya.
 
Kejahatan Terorganisir
 
Berdasarkan laporan badan dunia perserikatan bangsa – bangsa untuk urusan kejahatan narkotika (United Nations Office on Drugs Crimes / UNODC) world drugs report 2012, diketahui bahwa upaya pengawasan narkoba yang ketat oleh negara-negara di dunia telah dapat mengendalikan peredaran narkoba di Eropa, Amerika dan Asia.
Namun demikian transaksi dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorganisir (organized crime) ternyata terus meningkat, sehingga diperlukan berbagai macam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut.
Diperkirakan antara 153-300 juta jiwa atau sebesar 3,4% - 6,6% penyalahguna narkoba dunia usia 15 – 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba sekali dalam setahun, dimana hamper 12% (15,5 juta jiwa sampai dengan 38,6 juta jiwa) dari pengguna adalah pecandu berat.
Laporan UNODC tersebut juga menunjukkan bahwa produksi opium, kokain, methamphetamine (sabu) di tingkat global meningkat. Dari sisi jenis narkotika, ganja menduduki peringkat pertama yang disalahgunakan dengan angka prevalensi 2,3% dan 2,9% per tahun dari total populasi penduduk usia 15 – 64 tahun.
Peringkat kedua adalah penyalahgunaan kokain dengan angka  prevalensi sebesar 15% - 19% per tahun. Sementara di peringkat ketiga adalah penyalahgunaan Amphetamine-type Stimulant (ATS) seperti sabu dan ekstasi dengan estimasi 3,7 juta jiwa sampai dengan 52,9 juta jiwa usia 15 - 64 tahun.
Maraknya produksi narkotika dan peredaran gelap ATS di kawasan Asia Pasifik, mengancam negara-negara di kawasan Asia tenggara termasuk Indonesia sebagai jalur peredaran gelap dan pangsa pasar yang menjanjikan. Dengan nilai jual narkotika yang tinggi dan jumlah permintaan yang terus tumbuh, menyebabkan kawasan ASEAN menjadi sasaran penyeludupan narkotika  dan bahan-bahan prekusor dari berbagai jenis dan kemasan.
Dari narkotika jenis opiate, Afghanistan masih menempati rangking pertama produksi dan peredaran gelap opium. Kemudian Myanmar adalah nomor dua dalam hal budi daya opium dan produksi global. Pada tahun 2010, ketika terjadi penurunan tajam produksi opium di Afghanistan, pangsa pasar opium Myanmar telah tumbuh dengan cepat. Sementara Segitiga Emas hanya memproduksi sekitar 10% dari opium dunia, masalah ini harus ditangani dengan serius.
Berdasarkan hasil pertemuan International Drugs Enforcement Conference Far East Working Group di Da Nang, Vietnam 2012, diketahui bahwa sindikat narkoba di kawasan Asia Timur Jauh terus tumbuh, antara lain: sindikat Iran-Nigeria (heroin dan sabu), sindikat China dan Malasyia (ATS), sindikat Amerika Latin (kokain), sindikat Australia dan dalam negeri (ganja).
Meskipun sindikat Nepal semakin berkurang namun sindikat-sindikat lain terus merekrut TKI sebagai kurir narkoba baik ras Asia maupun Erofa. Mereka telah banyak yang ditangkap serta diproses hukum di berbagai negara, sebagai agen sindikat Indonesia Luar Negeri.
Dari hasil Survey Nasional bekerjasama Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Indonesia tahun 2011 tentang Survey Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang dari total populasi penduduk berusia 10-60 tahun.   ini mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang. Dengan semakin maraknya peredaran gelap narkoba, maka diestimasikan jumlah penyalahguna narkoba akan meningkat 4,58 juta orang pada tahun 2013, apabila upaya P4GN tidak berjalan se-efektif mungkin.
Jumlah pecandu narkoba yang mendapat  pelayanan terapi dan rehabilitasi di seluruh Indonesia tahun 2012 menurut data Deputi Bidang Rehabilitasi BNN adalah sebanyak 14.510. Mereka itu ada yang mendapat pelayanan direhabilitasi pemerintah dan didanai langsung oleh pemerintah dan ada yang direhabiltasi milik masyarakat yang didanai oleh keluarga.
Dari data tersebut kelihatan jelas hanya sekitar 0,004% dari jumlah penyalahguna narkoba yang mendapat rehabilitasi baik medis maupun sosial di tahun 2012. Hal ini sangat memperihatinkan karena angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan dengan salah satunya adalah merahibiltasi para penyalahguna narkoba.
 
Di Sumatera Utara
 
Dari jumlah pengungkapan kasus, Sumatera Utara berada di rangking kedua sesudah DKI Jakarta dengan jumlah kasus 2.403. Ini menunjukkan bahwa aparat keamanan di Sumatera Utara pro aktif dan bekerja keras dalam megungkap peredaran gelap narkoba dan ditambah dengan partisipasi masyarakat yang tinggi  memberikan informasi kepada aparat keamanan tentang peredaran gelap narkoba.
Ironisnya dari jumlah tersangka penyalahguna narkoba, Sumatera Utara juga berada pada rangking kedua. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara disamping daerah transit, peredaran gelap narkoba, produsen narkoba sudah menjadi tempat komsumsi narkoba yang sangat rawan.
Bahkan masih menurut hasil Survey BNN angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara diatas angka rata-rata nasional, yaitu 3% . Sementara angka prevalensi nasional hanya 2,2%.
Dari data-data diatas jelas memperlihatkan bahwa Sumetera Utara sudah dapat dikatakan “darurat narkoba” dikarenakan Sumatera Utara bukan hanya lagi sebagai tempat transit narkoba tapi sudah menjadi tempat peredaran gelap narkoba, tempat penyalahgunaan narkoba bahkan sudah dijadikan tempat produksi narkoba jenis ekstasi dan sabu dan tempat kultivasi narkoba jenis ganja di beberapa kabupaten, yang paling menonjol adalah di Tor Sihite di Kabupaten Mandailing Natal.
Sumatera Utara dikatagorikan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba disebabkan sepuluh faktor.  Pertama, Sumatera Utara secara geografis berbatasan dengan negara Malasyia, Singapore dan dengan derah aceh sebagai tempat kultivasi ganja terbesar di Indonesia.
Kedua, di Sumatera Utara banyak sekali pelabuhan-pelabuhan terbuka yang tidak terawasi maksimal oleh aparat keamanan dan ini dijadikan tempat memasukkan narkoba karena dianggap aman. Ketiga, penegakan hukum di bidang narkoba belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keempat, masih adanya konum-oknum aparat keamanan yang msih terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kelima, masih enggannya masyarakat memberikan laporan dan informasi ke aparat keamanan karena mereka beranggapan kalau itu dilakukan akan merepotkan dan mengganggu mereka karena mereka takut akan intimidasi dan terror oleh sindikat pengedar narkoba.
Keenam, kegiatan dan program bidang P4GN yang ada di Badan, Dinas dan lembaga-lembaga lain masih berjalan masing-masing dengan  ego sektoralnya, tidak terkoordinasi dengan baik, tidak didukung dengan dana yang mumpuni serta tidak terukur dengan jelas.
Ketujuh, pemahaman masyarakat dan juga pejabat-pejabat public tentang P4GN belum sama dan terarah sehingga ada pejabat atau Bupati yang berpikir P4GN belum penting karena beleum banyak orang yang menjadi pecandu narkoba. Kedelapan, masih rendahnya penegatahuan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kesembilan, adannya masyarakat yang terpengaruh oleh prilakaku Bandar narkoba yang begitu baik, dermawan serta sosial yang akhirnya masyarakatpun seakan akan melindungi para Bandar.
Kesepuluh, tempat tempat yang dikatagorikan rawan narkoba, ternyata tidak bisa dilakukan dengan pendekatan hukum belaka, buktinya walaupun bolak balik dirazia, tetap aja berjalan. Kesebelas, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang adiksi dan wajib lapor bagi pecandu narkoba. Keduabelas, kurangnya sarana terapi dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Sumatera Utara.
Ketigabelas, tidak adanya selama ini lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinir seluruh program dan kegiatan tentang P4GN sehingga tidak terarah, terukur dan saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
Keempatbelas, kurangnya sarana dan perasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba. Kelimabelas, Kurangnya pemberian penghargaan baik bagi perseorangan maupun lembaga yang betul-betul peduli terhadap masalah narkoba.
 
Sumatera Utara dan P4GN
 
Sejak tahun 2000, kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah tercium oleh Gubernur Sumatera Utara (almarhum) H. T. Rizal Nurdin. Beliau dengan komitmen yang jelas mengumpulkan beberapa tokoh Sumatera Utara dan juga lembaga peduli narkoba untuk membangun sinerjitas dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk lembaga yang langsung di-SK-kan oleh Gubenur Sumatera dengan nama Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) dan diresmikan langsung oleh Gubernur pada tanggal 26 Mei 2000 di halaman kantor Gubernur dalam sebuah acara khusus yang dihadiri oleh Bupati dan walikota se Sumatera Utara dan juga MUSPIDA Plus.
Sejak tahun 2000 sampai pertengahan tahun 2013  PIMANSU berkantor di Kantor Gubernur Sumut dan sejak tahun 2014 berkantor di Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Operasional dan program PIMANSU didanai langsung APBD Sumatera Utara.
Menurut BNN  PIMANSU adalah pusat informasi pertama dan terbaik di Indonesia. PIMANSU sudah beberapa kali mendapat penghargaan baik di tingkat lokal maupun nasional.
PIMANSU juga sudah begitu dikenal baik di tingkat nasional maupun regional dan internasioanal. Ini dibuktikan karena PIMANSU selalu diikutkan baik sebagai pembicara maupun sebagai narasumber dalam pertemuan-pertemuan nasional dan internasional.
Dari sisi informasi, PIMANSU sudah membuat 12 buah buku tentang narkoba, 8 jenis brosur tentang narkoba, stiker, data lembaga peduli dan rehabilitasi narkoba di Sumatera Utara, membuat klipping koran yang tersusun rapi dengan klasifikasi apakah dia berita internasional, nasional, daerah, kasus per kabupaten kota, kumpulan artikel lengkap dengan daftar isi dan halaman sehingga mudah untuk diakses.
Di samping itu juga PIMANSU membuat kumpulan makalah tentang narkoba, buku tentang narkoba, dan data data tentang narkoba yang semuanya diperuntukkan untuk masyarakat Sumatera Utara.
Jelasnya PIMANSU selama ini adalah menjadi rujukan baik bagi pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga peduli narkoba dan masyarakat yang ingin menulis tentang narkoba, tepatnya PIMANSU disamping pusat informasi juga sebagai tempat penelitian narkoba.
Program PIMANSU meliputi pencegahan berbasis pendidikan, pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat, pencegahan berbasis tempat kerja, pencegahan melalui media, menyediakan informasi tentang narkoba dan melaukan drugs judicial watch.
Di tahun 2002 pemerintah provinsi Sumatera Utara membentuk Badan Narkotika Provinsi yang diketua langsung oleh wakil gubernur secara eks officio. Pengurus BNP ini berasal dari dinas terakit, ormasy, OKP, polisi dan lembaga-lembaga peduli narkoba. Program-program BNP memang tidak begitu menggigit dikarenakan kurangnya koordinasi diantara pengurus dan juga keterbatasan dana yang dialokasikan ntuk BNP Sumut. Yang akhirnya program-program pencegahan banyak yang diserahkan ke badan dan dinas-dinas terkait.
Dinas pemuda  dan olahraga memfokuskan kegiatannya pada pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberdayaan kelompok-kelompok pemuda yang ada di Sumatera Utara, seperti roadshow pencegahan penyalahgunaan narkoba ke sekolah sekolah dank e kampus-kampus.
Dinas pendidikan memfokuskan kegiatannya kepada pencegahan penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, sperti pelatihan, workshop, penyuluhan, seminar dan lain lain yang semuanya memang diperuntukkan untuk siswa dan guru.
Dinas kesehatan adalah program khususnya mengawasi peredaran obat legal jangan sampai disalahgunakan baik ditingakat penyalur, maupun penjual. Disamping itu dinas kesehatan juga mempunyai kegiatan pencegahan yang dialkukan di kabupaten kabupaten tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba yang audiensnya adalah tokok-tokoh masyarakat dan juga tenaga kesehatan.
Terapi medis bagi pecandu narkoba juga adalah lahan dinas kesehatan, apalagi dengan adanya peraturan pemerintah no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu narkoba, maka dinas kesehatan merupakan koordinator dari institusi penerima wajib laporan oleh Menteri Kesehatan.
Sampai sekarang di Sumut ada 11 institusi penerima wajb lapor (IPWL), yaitu RSUP Adam Malik, RSU Piringadi, RSJ Medan, RSU Bhayangkari Medan, Puskesmas Bromo Ujung, Puskesmas Tanjung Morawa, Puskesmas Paya Lombang Kabupaten Sergai, Puskesmas Stabat Langkat, RSU Bhayangkari Tebing tinggi, Puskesmas Kesatria Pematangsiantar dan RSU dr. Djasamen Pematangsiantar.
Dinas sosial mengarahkan program dan kegiatannya kepada pencegahan bagi kelompok-kelompok masyarakat dan juga rehabilitasi social. Ada dua IPWL yang beranaung dibawah dinas social yang diSKan oleh Menteri Sosial, yaitu Panti Insyaf di Kecamatan Kutarimbaru Kabupaten Deliserdang dan Sibolangit Centre di Desa Suka Makmur Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli serdang.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Badan Nasioanal Narkotika merupakan lembga non departemen yang bertanggung jawag langsung ke Presiden. Maka pada tahun 2011 Badan Nasional Narkotika Provinsi sudah terbentuk dan sudah memulai program dan kegiatannya walaupun masih terfokus pada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan pemberantasan baru sudah mulai dan sudah beberapa kasus yang diungkap di Sumatera Utara.
Kemudian Badan Nasional Narkotika Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara baru ada 10 yaitu BNNK Deliserdang, BNNK Binjai, BNNK Kabpaten Langkat, BNNK Sergei, BNNK Pematangsiantar, BNNK Asahan, BNNK Kabupaten Karo, BNNK Kota Tanjungbalai, BNNK Tapanuli Selatan, BNNK Kabupaten Mandailing Natal.
Masalah pusat rehabilitasi di Sumut memang belum ada khususnya yang dikelola oleh pemerintah provinsi.  Pada masa almarhum H T Rizal Nurdin gubernur sudah ada diprogram untuk membangun rehabilitasi dan itu sudah terwujud yang berlokasi di belakang perkantoran Bupati Deliserdang yang diresmikan pada waktu itu oleh Kapolri Sutanto namun sampai sekarang tidak dimamfaatkan lagi.
Maka dari itu kita juga harus berusaha memfungsikan kembali bangunan tersebut untuk rehabilitasi apakah dikola oleh pemerintah provinsi atau oleh pihak lain. Kita semua nanti akan meninjaunya dan akan melaporkan ke gubernur dan juga DPRD apa yang harus kita lakukan untuk gedung tersebut.
 
Butuh Perda
 
Dengan diundangkannya Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ditambah lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasioanal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011- 2015 sebagai bagian strategi mewujudkan Indonesia bebas narkoba tahun 2015.
Selanjutnya ada lagi Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.45/07/INST/2011 tentang rencana aksi Propvinsi Sumatera Utara di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011 – 2015 yang diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Di dalam Kepmendagri tersebut jelas dimuat bahwa Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat adalah merupakan kordinator dalam fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba serta rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba dan juga sebagai pembina dan pengawas bagi penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Tambahnya lagi didalam Permendagri itu Gubernur dalam hal ini Badan Kesbangpol Linmas mempunyai tugas juga yaitu menyusun Peraturan Daerah mengenai narkotika yang memuat sekurang-kurangnya antisipsi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan dan partisipasi masyarakat.
Melihat gambaran situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut) sudah sangat mengkhawatirkan jelas bahwa provinsi ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat