Sumut Butuh Perda tentang Narkoba
Sumut Butuh Perda tentang Narkoba
·
Jadikan narkoba musuh bersama bangsa
Komitmen pemerintah bersama
seluruh unsur yang ada di masyarakat di berbagai tingkatan, mulai dari pusat,
provinsi hingga desa, dusun dan lingkungan untuk terus komit memerangi narkoba
secara lebih gencar harus direspon positip oleh semua pihak.
Itulah sebabnya penegasan Presiden RI Susilo
Bambang Yudhoyono bahwa narkoba harus dijadikan musuh bersama bangsa
terutama oleh generasi muda harus digarisbawahi dengan tinta tebal dan
dijadikan komitmen bersama segenap anak bangsa.
Melihat gambaran
situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut) sudah
sangat mengkhawatirkan jelas bahwa provinsi ini membutuhkan payung hukum berupa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Rehabilitasi
Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Dalam dengar pendapat di DPRD Sumut pada 16
Januari 2014 disepakati untuk secepatnya mengusulkan perda tersebut dan untuk
mempercepatnya disetujui bahwa itu akan dilakukan melalui mekanisme hak
inisiatif DPRS Sumut. Semoga segera terwujud agar permasalahan narkoba di Sumut
dapat direduksi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengar Pendapat Komisi
E dan A DPRD Sumut tersebut dipimpin Ketua Komisi E Brillian Muchtar didampingi
Ketua Komisi A dengan Pl Assisten III Hukkesos Setdaprovsu DR H Arsyad Lubis
MM, Kepala BNNP Sumut Kombes Pol Rudy Tranggono, Kepala Badan Kesbangpol dan
Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kepala Dinas Pendidikan Drs M Zein
Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan
juga Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (Pimansu)
Drs Zulkarnai Nasution MA tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GNI di Sumatera Utara.
Dari dengar
pendapat itu semua setuju dan berkomitmen melakukan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara
dengan membuat Perda tentang fasilitasi penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi
korban penyalahgunaan narkoba. Dengan Perda ini diharapkan ada payung hukum
yang begitu jelas khususnya dalam melakukan koordinasi dan juga dalam
pendanaan.
Semua menyadari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah melanda semua negara di dunia
dan tidak satu bangsa pun yang terbebas, yang mengakibatkan terjadinya korban
jutaan jiwa, menghancurkan kehidupan
keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara.
Oleh karenanya
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
(P4GN) telah disepakati dunia sebagai gerakan bersama yang terus dilakukan
kerjasama dalam pelaporan dan upaya penanggulangannya.
Kejahatan
Terorganisir
Berdasarkan
laporan badan dunia perserikatan bangsa – bangsa untuk urusan kejahatan
narkotika (United Nations Office on Drugs Crimes / UNODC) world drugs report
2012, diketahui bahwa upaya pengawasan narkoba yang ketat oleh negara-negara di
dunia telah dapat mengendalikan peredaran narkoba di Eropa, Amerika dan Asia.
Namun demikian
transaksi dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan
terorganisir (organized crime) ternyata terus meningkat, sehingga diperlukan
berbagai macam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan
peredaran narkoba tersebut.
Diperkirakan
antara 153-300 juta jiwa atau sebesar 3,4% - 6,6% penyalahguna narkoba dunia
usia 15 – 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba sekali dalam setahun, dimana
hamper 12% (15,5 juta jiwa sampai dengan 38,6 juta jiwa) dari pengguna adalah
pecandu berat.
Laporan UNODC
tersebut juga menunjukkan bahwa produksi opium, kokain, methamphetamine (sabu)
di tingkat global meningkat. Dari sisi jenis narkotika, ganja menduduki
peringkat pertama yang disalahgunakan dengan angka prevalensi 2,3% dan 2,9% per
tahun dari total populasi penduduk usia 15 – 64 tahun.
Peringkat kedua
adalah penyalahgunaan kokain dengan angka
prevalensi sebesar 15% - 19% per tahun. Sementara di peringkat ketiga
adalah penyalahgunaan Amphetamine-type Stimulant (ATS) seperti sabu dan ekstasi
dengan estimasi 3,7 juta jiwa sampai dengan 52,9 juta jiwa usia 15 - 64 tahun.
Maraknya
produksi narkotika dan peredaran gelap ATS di kawasan Asia Pasifik, mengancam
negara-negara di kawasan Asia tenggara termasuk Indonesia sebagai jalur
peredaran gelap dan pangsa pasar yang menjanjikan. Dengan nilai jual narkotika
yang tinggi dan jumlah permintaan yang terus tumbuh, menyebabkan kawasan ASEAN
menjadi sasaran penyeludupan narkotika
dan bahan-bahan prekusor dari berbagai jenis dan kemasan.
Dari narkotika
jenis opiate, Afghanistan masih menempati rangking pertama produksi dan
peredaran gelap opium. Kemudian Myanmar adalah nomor dua dalam hal budi daya
opium dan produksi global. Pada tahun 2010, ketika terjadi penurunan tajam
produksi opium di Afghanistan, pangsa pasar opium Myanmar telah tumbuh dengan cepat.
Sementara Segitiga Emas hanya memproduksi sekitar 10% dari opium dunia, masalah
ini harus ditangani dengan serius.
Berdasarkan
hasil pertemuan International Drugs Enforcement Conference Far East Working
Group di Da Nang, Vietnam 2012, diketahui bahwa sindikat narkoba di kawasan
Asia Timur Jauh terus tumbuh, antara lain: sindikat Iran-Nigeria (heroin dan
sabu), sindikat China dan Malasyia (ATS), sindikat Amerika Latin (kokain),
sindikat Australia dan dalam negeri (ganja).
Meskipun
sindikat Nepal semakin berkurang namun sindikat-sindikat lain terus merekrut
TKI sebagai kurir narkoba baik ras Asia maupun Erofa. Mereka telah banyak yang
ditangkap serta diproses hukum di berbagai negara, sebagai agen sindikat
Indonesia Luar Negeri.
Dari hasil
Survey Nasional bekerjasama Badan Narkotika Nasional dengan Universitas
Indonesia tahun 2011 tentang Survey Nasional Perkembangan Penyalahgunaan
Narkoba di Indonesia, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di
Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 4,2 juta orang dari total populasi
penduduk berusia 10-60 tahun. ini
mengalami peningkatan sebesar 0,21% bila dibandingkan dengan prevalensi pada
tahun 2008, yaitu sebesar 1,99% atau sekitar 3,3 juta orang. Dengan semakin
maraknya peredaran gelap narkoba, maka diestimasikan jumlah penyalahguna
narkoba akan meningkat 4,58 juta orang pada tahun 2013, apabila upaya P4GN
tidak berjalan se-efektif mungkin.
Jumlah pecandu
narkoba yang mendapat pelayanan terapi
dan rehabilitasi di seluruh Indonesia tahun 2012 menurut data Deputi Bidang
Rehabilitasi BNN adalah sebanyak 14.510. Mereka itu ada yang mendapat pelayanan
direhabilitasi pemerintah dan didanai langsung oleh pemerintah dan ada yang
direhabiltasi milik masyarakat yang didanai oleh keluarga.
Dari data tersebut
kelihatan jelas hanya sekitar 0,004% dari jumlah penyalahguna narkoba yang
mendapat rehabilitasi baik medis maupun sosial di tahun 2012. Hal ini sangat
memperihatinkan karena angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan dengan salah
satunya adalah merahibiltasi para penyalahguna narkoba.
Di
Sumatera Utara
Dari jumlah
pengungkapan kasus, Sumatera Utara berada di rangking kedua sesudah DKI Jakarta
dengan jumlah kasus 2.403. Ini menunjukkan bahwa aparat keamanan di Sumatera
Utara pro aktif dan bekerja keras dalam megungkap peredaran gelap narkoba dan
ditambah dengan partisipasi masyarakat yang tinggi memberikan informasi kepada aparat keamanan
tentang peredaran gelap narkoba.
Ironisnya dari
jumlah tersangka penyalahguna narkoba, Sumatera Utara juga berada pada rangking
kedua. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara disamping daerah transit,
peredaran gelap narkoba, produsen narkoba sudah menjadi tempat komsumsi narkoba
yang sangat rawan.
Bahkan masih
menurut hasil Survey BNN angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera
Utara diatas angka rata-rata nasional, yaitu 3% . Sementara angka prevalensi
nasional hanya 2,2%.
Dari data-data
diatas jelas memperlihatkan bahwa Sumetera Utara sudah dapat dikatakan “darurat
narkoba” dikarenakan Sumatera Utara bukan hanya lagi sebagai tempat transit
narkoba tapi sudah menjadi tempat peredaran gelap narkoba, tempat
penyalahgunaan narkoba bahkan sudah dijadikan tempat produksi narkoba jenis
ekstasi dan sabu dan tempat kultivasi narkoba jenis ganja di beberapa
kabupaten, yang paling menonjol adalah di Tor Sihite di Kabupaten Mandailing
Natal.
Sumatera Utara
dikatagorikan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba disebabkan sepuluh
faktor. Pertama, Sumatera Utara secara
geografis berbatasan dengan negara Malasyia, Singapore dan dengan derah aceh
sebagai tempat kultivasi ganja terbesar di Indonesia.
Kedua, di
Sumatera Utara banyak sekali pelabuhan-pelabuhan terbuka yang tidak terawasi
maksimal oleh aparat keamanan dan ini dijadikan tempat memasukkan narkoba
karena dianggap aman. Ketiga, penegakan hukum di bidang narkoba belum memenuhi
rasa keadilan masyarakat.
Keempat, masih
adanya konum-oknum aparat keamanan yang msih terlibat dalam penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba. Kelima, masih enggannya masyarakat memberikan laporan
dan informasi ke aparat keamanan karena mereka beranggapan kalau itu dilakukan
akan merepotkan dan mengganggu mereka karena mereka takut akan intimidasi dan
terror oleh sindikat pengedar narkoba.
Keenam, kegiatan
dan program bidang P4GN yang ada di Badan, Dinas dan lembaga-lembaga lain masih
berjalan masing-masing dengan ego
sektoralnya, tidak terkoordinasi dengan baik, tidak didukung dengan dana yang
mumpuni serta tidak terukur dengan jelas.
Ketujuh,
pemahaman masyarakat dan juga pejabat-pejabat public tentang P4GN belum sama
dan terarah sehingga ada pejabat atau Bupati yang berpikir P4GN belum penting
karena beleum banyak orang yang menjadi pecandu narkoba. Kedelapan, masih
rendahnya penegatahuan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
Kesembilan,
adannya masyarakat yang terpengaruh oleh prilakaku Bandar narkoba yang begitu
baik, dermawan serta sosial yang akhirnya masyarakatpun seakan akan melindungi
para Bandar.
Kesepuluh,
tempat tempat yang dikatagorikan rawan narkoba, ternyata tidak bisa dilakukan
dengan pendekatan hukum belaka, buktinya walaupun bolak balik dirazia, tetap
aja berjalan. Kesebelas, masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang adiksi
dan wajib lapor bagi pecandu narkoba. Keduabelas, kurangnya sarana terapi dan
rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Sumatera Utara.
Ketigabelas,
tidak adanya selama ini lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinir seluruh
program dan kegiatan tentang P4GN sehingga tidak terarah, terukur dan saling
tumpang tindih antara satu dengan yang lain.
Keempatbelas,
kurangnya sarana dan perasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam
mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba. Kelimabelas, Kurangnya pemberian
penghargaan baik bagi perseorangan maupun lembaga yang betul-betul peduli
terhadap masalah narkoba.
Sumatera Utara dan P4GN
Sejak tahun
2000, kerawanan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah tercium oleh
Gubernur Sumatera Utara (almarhum) H. T. Rizal Nurdin. Beliau dengan komitmen
yang jelas mengumpulkan beberapa tokoh Sumatera Utara dan juga lembaga peduli
narkoba untuk membangun sinerjitas dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan
narkoba di Sumatera Utara.
Pertemuan
tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk lembaga yang langsung di-SK-kan
oleh Gubenur Sumatera dengan nama Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba
Sumatera Utara (PIMANSU) dan diresmikan langsung oleh Gubernur pada tanggal 26
Mei 2000 di halaman kantor Gubernur dalam sebuah acara khusus yang dihadiri
oleh Bupati dan walikota se Sumatera Utara dan juga MUSPIDA Plus.
Sejak tahun 2000
sampai pertengahan tahun 2013 PIMANSU
berkantor di Kantor Gubernur Sumut dan sejak tahun 2014 berkantor di Badan
Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara. Operasional dan program PIMANSU didanai langsung APBD Sumatera Utara.
Menurut BNN PIMANSU adalah pusat informasi pertama dan
terbaik di Indonesia. PIMANSU sudah beberapa kali mendapat penghargaan baik di
tingkat lokal maupun nasional.
PIMANSU juga
sudah begitu dikenal baik di tingkat nasional maupun regional dan
internasioanal. Ini dibuktikan karena PIMANSU selalu diikutkan baik sebagai
pembicara maupun sebagai narasumber dalam pertemuan-pertemuan nasional dan
internasional.
Dari sisi
informasi, PIMANSU sudah membuat 12 buah buku tentang narkoba, 8 jenis brosur
tentang narkoba, stiker, data lembaga peduli dan rehabilitasi narkoba di
Sumatera Utara, membuat klipping koran yang tersusun rapi dengan klasifikasi
apakah dia berita internasional, nasional, daerah, kasus per kabupaten kota,
kumpulan artikel lengkap dengan daftar isi dan halaman sehingga mudah untuk
diakses.
Di samping itu
juga PIMANSU membuat kumpulan makalah tentang narkoba, buku tentang narkoba,
dan data data tentang narkoba yang semuanya diperuntukkan untuk masyarakat
Sumatera Utara.
Jelasnya PIMANSU
selama ini adalah menjadi rujukan baik bagi pemerintah, lembaga pendidikan,
lembaga peduli narkoba dan masyarakat yang ingin menulis tentang narkoba,
tepatnya PIMANSU disamping pusat informasi juga sebagai tempat penelitian
narkoba.
Program PIMANSU
meliputi pencegahan berbasis pendidikan, pencegahan berbasis keluarga dan
masyarakat, pencegahan berbasis tempat kerja, pencegahan melalui media,
menyediakan informasi tentang narkoba dan melaukan drugs judicial watch.
Di tahun 2002
pemerintah provinsi Sumatera Utara membentuk Badan Narkotika Provinsi yang
diketua langsung oleh wakil gubernur secara eks officio. Pengurus BNP ini
berasal dari dinas terakit, ormasy, OKP, polisi dan lembaga-lembaga peduli
narkoba. Program-program BNP memang tidak begitu menggigit dikarenakan kurangnya
koordinasi diantara pengurus dan juga keterbatasan dana yang dialokasikan ntuk
BNP Sumut. Yang akhirnya program-program pencegahan banyak yang diserahkan ke
badan dan dinas-dinas terkait.
Dinas pemuda dan olahraga memfokuskan kegiatannya pada
pencegahan penyalahgunaan narkoba dan pemberdayaan kelompok-kelompok pemuda
yang ada di Sumatera Utara, seperti roadshow pencegahan penyalahgunaan narkoba
ke sekolah sekolah dank e kampus-kampus.
Dinas pendidikan
memfokuskan kegiatannya kepada pencegahan penyalahgunaan narkoba ke
sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, sperti pelatihan, workshop, penyuluhan,
seminar dan lain lain yang semuanya memang diperuntukkan untuk siswa dan guru.
Dinas kesehatan
adalah program khususnya mengawasi peredaran obat legal jangan sampai
disalahgunakan baik ditingakat penyalur, maupun penjual. Disamping itu dinas
kesehatan juga mempunyai kegiatan pencegahan yang dialkukan di kabupaten
kabupaten tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba yang audiensnya adalah
tokok-tokoh masyarakat dan juga tenaga kesehatan.
Terapi medis
bagi pecandu narkoba juga adalah lahan dinas kesehatan, apalagi dengan adanya
peraturan pemerintah no. 25 tahun 2011 tentang wajib lapor bagi pecandu
narkoba, maka dinas kesehatan merupakan koordinator dari institusi penerima
wajib laporan oleh Menteri Kesehatan.
Sampai sekarang
di Sumut ada 11 institusi penerima wajb lapor (IPWL), yaitu RSUP Adam Malik,
RSU Piringadi, RSJ Medan, RSU Bhayangkari Medan, Puskesmas Bromo Ujung, Puskesmas
Tanjung Morawa, Puskesmas Paya Lombang Kabupaten Sergai, Puskesmas Stabat Langkat,
RSU Bhayangkari Tebing tinggi, Puskesmas Kesatria Pematangsiantar dan RSU dr.
Djasamen Pematangsiantar.
Dinas sosial
mengarahkan program dan kegiatannya kepada pencegahan bagi kelompok-kelompok
masyarakat dan juga rehabilitasi social. Ada dua IPWL yang beranaung dibawah
dinas social yang diSKan oleh Menteri Sosial, yaitu Panti Insyaf di Kecamatan
Kutarimbaru Kabupaten Deliserdang dan Sibolangit Centre di Desa Suka Makmur Kecamatan
Sibolangit Kabupaten Deli serdang.
Selanjutnya
berdasarkan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Badan Nasioanal Narkotika
merupakan lembga non departemen yang bertanggung jawag langsung ke Presiden.
Maka pada tahun 2011 Badan Nasional Narkotika Provinsi sudah terbentuk dan sudah
memulai program dan kegiatannya walaupun masih terfokus pada pencegahan dan
pemberdayaan masyarakat, sedangkan pemberantasan baru sudah mulai dan sudah
beberapa kasus yang diungkap di Sumatera Utara.
Kemudian Badan Nasional
Narkotika Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara baru ada 10 yaitu BNNK Deliserdang,
BNNK Binjai, BNNK Kabpaten Langkat, BNNK Sergei, BNNK Pematangsiantar, BNNK
Asahan, BNNK Kabupaten Karo, BNNK Kota Tanjungbalai, BNNK Tapanuli Selatan,
BNNK Kabupaten Mandailing Natal.
Masalah pusat
rehabilitasi di Sumut memang belum ada khususnya yang dikelola oleh pemerintah
provinsi. Pada masa almarhum H T Rizal
Nurdin gubernur sudah ada diprogram untuk membangun rehabilitasi dan itu sudah
terwujud yang berlokasi di belakang perkantoran Bupati Deliserdang yang
diresmikan pada waktu itu oleh Kapolri Sutanto namun sampai sekarang tidak
dimamfaatkan lagi.
Maka dari itu
kita juga harus berusaha memfungsikan kembali bangunan tersebut untuk
rehabilitasi apakah dikola oleh pemerintah provinsi atau oleh pihak lain. Kita
semua nanti akan meninjaunya dan akan melaporkan ke gubernur dan juga DPRD apa
yang harus kita lakukan untuk gedung tersebut.
Butuh Perda
Dengan
diundangkannya Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika,
ditambah lagi dengan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan
kebijakan dan strategi nasioanal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba tahun 2011- 2015 sebagai bagian strategi mewujudkan
Indonesia bebas narkoba tahun 2015.
Selanjutnya ada
lagi Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.45/07/INST/2011 tentang
rencana aksi Propvinsi Sumatera Utara di bidang pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2011 – 2015 yang diperkuat
lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi
pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Di dalam Kepmendagri
tersebut jelas dimuat bahwa Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
adalah merupakan kordinator dalam fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
serta rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba dan juga sebagai pembina
dan pengawas bagi penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba
dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Tambahnya lagi
didalam Permendagri itu Gubernur dalam hal ini Badan Kesbangpol Linmas
mempunyai tugas juga yaitu menyusun Peraturan Daerah mengenai narkotika yang
memuat sekurang-kurangnya antisipsi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi,
pendanaan dan partisipasi masyarakat.
Melihat gambaran
situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara (Sumut) sudah
sangat mengkhawatirkan jelas bahwa provinsi ini membutuhkan payung hukum berupa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Rehabilitasi
Korban Penyalahgunaan Narkoba. (*)
Comments
Post a Comment