Mantan GM PLN Sumut Terancam Jadi Tersangka
Mantan GM PLN Sumut Terancam Jadi Tersangka
Medan, (Mimbar) - Pasca pemeriksaan mantan General Manager (GM) PLN Sumut, Bintatar Hutabarat, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akhirnya memastikan penambahan tersangka dari PLN Sumut, dalam kasus korupsi proyek pembebasan lahan di Dusun Batu mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Tobasa.
“Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu sudah mencapai 80 persen, artinya sudah hampir rampung. Hanya saja, untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan sejumlah lainnya dalam kasus itu,” kata Kanit I Tipikor Polda Sumut, AKP Wahyu Bram, kepada wartawan kemarin.
Dia menjelaskan, salah satu langkah maju yang dilakukan penyidik dalam pengembangan kasus tersebut yakni dipastikannya salah satu dari beberapa orang saksi dari PLN Sumut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan GM PLN Sumut, Bintatar Hutabarat.
“Sudah pasti ada tersangka dari PLN, hanya saja untuk saat ini belum bisa kita sebutkan namanya karena ada dua bagian kasus (pemeriksaan). Tetapi pasti sudah ada tersangka dari PLN Sumut,” tegas Bram.
Dia menyebutkan, kepastian status hukum dari saksi menjadi tersangka dalam kasus itu diketahui setelah hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dikeluarkan, termasuk risalah kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Setelah hasil audit dari BPKP keluar diketahuilah kerugian Negara senilai Rp5 milyar dan suah ada juga risalah dari BPK RI. Nanti setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan lagi barulah bias tentukan siapa yang bakal jadi tersangka,” sebutnya.
Sebelumnya, Bupati Toba Samosir (Tobasa), Kasmin Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, 4 diantaranya dari PLN, 2 orang termasuk mantan GM PLN Sumut, Bintatar Hutabarat berserta dua orang stafnya. Dari pemilik lahan dan, 4 orang dari unsur pemerintahan Kabupaten Tobasa, serta menetapkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka.
Proyek senilai Rp17 milyar tersebut bersumber dari dana Anggaran Perusahaan Listrik Negara (APLN) TA 2012. Pada Proyek tersebut, pihak PLN sudah terlebih dahulu meminta izin ke Pemprov Sumut karena lahan pembangunan proyek tersebut ada di dua Kabupaten. Namun tidak diberikan, karena lahan yang digunakan tersebut merupakan hutan lindung. Sehingga izin pembangunan tersebut diberikan oleh Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak.
Setelah memberikan izin, orang nomor satu di Tobasa itu kemudian memanipulasi kepemilikan tanah seluas 9 ha yang digunakan para proyek tersebut atas nama masyarakat setempat.
Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih bergulir sehingga belum bisa memastikan siapa saja yang bakal jadi tersangka. “Kalau kasusnya masih dalam proses penyelidikan belum bisa kita pastikan. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (010)
Comments
Post a Comment