40 PNS Pemprovsu Nikmati Perpanjangan Jabatan

40 PNS Pemprovsu Nikmati Perpanjangan Jabatan


Medan

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu 15 Januari 2014, yang sebelumnya telah disetujui DPR RI pada 19 Desember 2013.

Buntut dari pemberlakuan UU ini, maka sebanyak 40 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menikmati perpanjangan jabatan.

"Ya, ada 40 orang PNS di Pemprovsu yang aturannya pensiun akhirnya batal karena UU ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/1).

Pandapotan lebih lanjut menjelaskan, ke-40 orang PNS itu seyogianya pensiun di Februari 2014 karena di bulan itu mereka sudah genap berusia 56 tahun dan 58 tahun.

Di UU ASN itu diatur bahwa khusus mengenai Batas Usia Pensiun (BUP), sesuai UU ASN ini, bagi pejabat administrasi adalah 58 tahun dan bagi pejabat pimpinan tinggi 60 tahun dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masing-masing Pejabat Fungsional.

Dengan demikian, tambah Pandapotan, berkas pensiun yang sedang diproses oleh BKD, otomatis dibatalkan. Namun jika dari mereka tetap ngotot mau pensiun, tetap dipersilahkan. "Jadi tergantung pribadi PNS-nya lah, tetapi kalau mau langsung pensiun, ya silahlan," ujarnya.###

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat