2013 Pemda Terbanyak Dilaporkan ke Ombudsman
2013 Pemda Terbanyak Dilaporkan ke Ombudsman
Medan,(Mimbar) -Sepanjang tahun 2013, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menerima 307 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, laporan tentang pemerintah daerah (Pemda) menempati urutan teratas dengan jumlah laporan 118 kasus atau 38 persen.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di gedung dewan, Kamis (9/1).Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, selama tahun 2013, pihaknya menangani 307 laporan, dimana laporan terbanyak diterima tentang Pemda dengan jumlah kasus 118 (38 persen). Kemudian kepolisian berada di urutan kedua dengan 71 kasus (23 persen), BUMN/BUMD 34 kasus (11 persen) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan 16 kasus (5 persen). Selanjutnya kejaksaan dengan 12 kasus (4 persen), lembaga peradilan 9 kasus (3 persen), dan instansi pemerintah/kementerian sebanyak 9 kasus (3 persen).
“Berdasarkan klasifikasi, yang paling banyak dilaporkan itu Pemda dengan 38 persen, kemudian kepolisian dengan 23 persen,” kata Abyadi didampingi Asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan, Ricky Hutahean dan Tetty Silaen.
Dia menjelaskan, berdasarkan substansi laporan, pengaduan terbanyak yang masuk ke Ombudsman mengenai penundaan berlarut sebesar 43 persen, penyalahgunaan wewenang 10 persen, tidak memberikan pelayanan 9 persen, tidak patut 9 persen, keberpihakan 7 persen, perminaan uang, barang, dan jasa 7 persen, dan penyimpangan prosedur 4 persen.Dari jumlah laporan tersebut, lanjut Abyadi, laporan yang sudah ditangani sebanyak 154 kasus (50 persen), tahap permintaan klarifikasi (19 persen), selebihnya dalam proses investigasi (18 persen), dalam proses melengkapi data terlapor 9 persen, dan dalam proses telaah kasus (4 persen).
Dikatakan Abyadi, apresiasi masyarakat kepada Ombudsman semakin tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pengaduan yang masuk tahun 2013, yang mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang sekitar 200 kasus.Asisten Ombudsman Dedy Irsan menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut merupakan lembaga negara yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No 37 tahun 2008. Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselengarakan oleh instansi negara dan pemerintahan maupun yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD dan badan hukum milik negara, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD.
Dia mengatakan, selain menerima laporan, Ombudsman juga dapat melakukan investigasi di lapangan. Seperti yang mereka lakukan pada September-November 2013 lalu dengan melakukan survei kepada SKPD di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemko Medan terhadap UU No 25 Tahun 2009n Tentang Pelayanan Publik. Pihaknya juga meminta DPRD Sumut ikut mengawasi hasil dari survey yang mereka lakukan itu.
Sementara anggota DPRD Sumut, Ramli berharap Ombudsman Sumut dapat melakukan kerjasama dengan DPDS Sumut, khususnya Komisi A dalam melakukan pengawasan publik. Sebab masih banyak kasus-kasus di Sumut yang belum terselesaikan, seperti kasus pertanahan, kriminalitas yang melibatkan oknum kepolisian, dan banyaknya kasus pembunuhan di Sumut yang tidak terungkap.Hal senada disampaikan anggota Komisi A lainnya, Pasirudin Daulay. Dia berharap ada sinergitas antara Ombudsman dengan legislatif agar dapat mengakomodir pengaduan masyarakat Sumut.
Sementara pimpinan rapat, M Nuh menambahkan, ada hal-hal yang dapat disinergikan antara DPRD Sumut dengan Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemerintahan.(09)
Comments
Post a Comment