Biro Umum Pemprovsu Berhentikan 146 Pekerja Harian Lepas




Biro Umum Pemprovsu Berhentikan 146 Pekerja Harian Lepas  

MEDAN -  Tahun baru menjadi momen suram bagi 146 pegawai honorer di lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di  penghujung  tahun 2013, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela memberhentikan mereka secara sepihak dengan alasan habis kontrak. Padahal kebanyakan para honorer tersebut sudah bekerja lebih dari 1 tahun bahkan ada yang di atas 5 tahun.
Kepada wartawan, Kamis (2/1/2014) Nurlela menjelaskan bahwa mereka yang habis kontraknya bukanlan pegawai honorer tapi pegawai berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL).
“Mereka tenaga harian lepas (THL) bukan honorer. Dan mereka bukan dipecat tapi berhenti karena habis kontraknya per 31 Desember 2013 kemarin,” beber Nurlela yang mengaku belum memberitahu Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST Msi dan Sekda Nurdin Lubis atas kebijakannya ini.
Ke-146  Tenaga Harian Lepas tadi merupakan orang-orang yang mengerjakan tugas-tugas yang tidak dikerjakan para PNS. Mereka bekerja atas dasar kontrak bertahun-tahun sebagai sopir, perawat kebun, bidang peralatan, pelayan, keprotokolan dan kurir. Mereka sudah bekerja jauh sebelum Nurela menjadi Kepala Biro Umum pada Agustus 2011.
Nurlela mengaku, dirinya sudah berkali-kali menyosialisasikan bakal tidak diperpanjangnya kontrak kerja para THL di lingkungan Pemprov Sumut itu.,” Ooo sudah saya sosialisasikan dan saya kan hanya bertujuan menertibkan administrasi. Pemberhentian ini memang belum diketahui Gubernur,” jelas Nurlela.
Namun apa yang diungkapkan Nurlela dibantah beberapa pegawai lepas di Pemprovsu. Sebut saja Aini  yang sudah 3 tahun bekerja di Biro Umum. Dirinya dan kawan-kawannya mengaku belum pernah memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak.
”Pemutusan  dilakukan oleh staf protokoler secara lisan usai Maghrib 31 Desember  2013. Kami diperintahkan  tinggal di rumah saja pada tanggal 2 Januari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Aini yang menilai Nurlela terlalu pengecut untuk menjelaskan ke semua pegawai honorer.
Aini menjelaskan, setelah diskusi dengan seorang kawan yang mengerti undang-undang ketenagakerjaan seharusnya Biro Umum memberitahukan secara resmi dan dalam bentuk surat sebelum memutuskan kontrak.
“Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan tiba-tiba seperti kemarin, seolah-olah kami ini budak belian,”kata Aini menahan marah.
Meski berstatus pekerja harian lepas, namun nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office hour bahkan bisa sampai Maghrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja. Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Direktur Aek Natio Group Raih Gelar Doktor

Gubsu Minta Atlet Sumut Raih Medali di Asian Games Korea

Prosesi Pernikahan Ira Menggambarkan Pengaruh Syamsul Arifin Masih Cukup Kuat