Biro Umum Pemprovsu Berhentikan 146 Pekerja Harian Lepas
Biro Umum Pemprovsu Berhentikan 146 Pekerja
Harian Lepas
MEDAN - Tahun baru menjadi momen
suram bagi 146 pegawai honorer di lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Di
penghujung tahun 2013, Kepala Biro Umum Pemprov Sumut Nurlela
memberhentikan mereka secara sepihak dengan alasan habis kontrak. Padahal
kebanyakan para honorer tersebut sudah bekerja lebih dari 1 tahun bahkan ada
yang di atas 5 tahun.
Kepada
wartawan, Kamis (2/1/2014) Nurlela menjelaskan bahwa mereka yang habis
kontraknya bukanlan pegawai honorer tapi pegawai berstatus Pekerja Harian Lepas
(PHL).
“Mereka
tenaga harian lepas (THL) bukan honorer. Dan mereka bukan dipecat tapi berhenti
karena habis kontraknya per 31 Desember 2013 kemarin,” beber Nurlela yang
mengaku belum memberitahu Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST Msi
dan Sekda Nurdin Lubis atas kebijakannya ini.
Ke-146
Tenaga Harian Lepas tadi merupakan orang-orang yang mengerjakan tugas-tugas
yang tidak dikerjakan para PNS. Mereka bekerja atas dasar kontrak
bertahun-tahun sebagai sopir, perawat kebun, bidang peralatan, pelayan,
keprotokolan dan kurir. Mereka sudah bekerja jauh sebelum Nurela menjadi Kepala
Biro Umum pada Agustus 2011.
Nurlela
mengaku, dirinya sudah berkali-kali menyosialisasikan bakal tidak
diperpanjangnya kontrak kerja para THL di lingkungan Pemprov Sumut itu.,” Ooo
sudah saya sosialisasikan dan saya kan hanya bertujuan menertibkan
administrasi. Pemberhentian ini memang belum diketahui Gubernur,” jelas Nurlela.
Namun apa yang diungkapkan Nurlela dibantah
beberapa pegawai lepas di Pemprovsu. Sebut saja Aini yang sudah 3 tahun
bekerja di Biro Umum. Dirinya dan kawan-kawannya mengaku belum pernah
memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak.
”Pemutusan
dilakukan oleh staf protokoler secara lisan usai Maghrib 31 Desember
2013. Kami diperintahkan tinggal di rumah saja pada tanggal 2
Januari sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Aini yang menilai Nurlela
terlalu pengecut untuk menjelaskan ke semua pegawai honorer.
Aini menjelaskan, setelah diskusi dengan
seorang kawan yang mengerti undang-undang ketenagakerjaan seharusnya Biro Umum
memberitahukan secara resmi dan dalam bentuk surat sebelum memutuskan kontrak.
“Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis
kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan
tiba-tiba seperti kemarin, seolah-olah kami ini budak belian,”kata Aini menahan
marah.
Meski berstatus pekerja harian lepas, namun
nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office
hour bahkan bisa sampai Maghrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja.
Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun. (*)
Comments
Post a Comment