Awas, Bansos “Terselubung” Kampanye
Awas, Bansos “Terselubung” Kampanye
Medan, (Mimbar) – Para bupati dan walikota agar mengantisipasi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial atau bansos untuk kepentingan tim sukses atau kelompok tertentu maupun perjalanan dinas untuk tugas tertentu tapi terselubung kegiatan kampanye.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pemilu Tahun 2014 di Hotel Santika Dyandra Medan dipimpin Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut dengan Bupati dan Walikota, para Danrem, Dandim, Kapolres, Kajari se Sumut beserta KPU dan Bawaslu Sumut, Selasa (28/1).
Pada kesempatan ini Gubsu juga menegaskan provinsi ini siap mendongkrak partisipasi pemilih pada pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di atas 75 persen.
"Komitmen nasional yang 75 persen harus kita dukung. Untuk itu saya mengajak segenap komponen, khususnya masyarakat yang mempunyai hak pilih beramai-ramai ke tempat pemungutan suara (TPS) nantinya," ujar Gubsu.
Gubsu mengakui pada pilkada kabupaten dan kota di provinsi ini, begitu juga pemilu legislatif 10 tahun terakhir, partisipasi rata-rata 41 persen.
"Kondisi ini harus diantisipasi. Kita ingatkan bahwa menurut UU Nomor 15 tahun 2011 salah satu yang perlu difasilitasi pemerintah kabupaten dan kota adalah untuk melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang baik, partisipasi meningkat," ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut Drs H Eddy Syofian MAP sebelumnya melaporkan rakor ini guna melahirkan komitmen bersama menyukseskan Pemilu 2014 agar pemilu berjalan aman, tertib dan lancar.
Mendampingi Gubsu pada rapat ini Wagubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Istu Hari S SE MM, Kapoldasu Irjen Pol Drs Syarief Gunawan, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi SH MM, Danlantamal I/ Belawan Laksma TNI Didik Wahyudi SE, Pangkosek Hanudnas III Medan Marsma TNI Sungkono SE MSi, Kabinda Sumut Brigjen TNI Cucu Somantri, Danlanud Soewondo Kol PNB SM Handoko SIP MAP dan beberapa unsur lainnya.
Rakor menyimpulkan para Pimpinan Daerah Kab/Kota (Bupati/Walikota, Kapolres, Dandim, Kajari dan KPU maupun Panwaslu) merapatkan barisan membangun koordinasi, persepsi yang sama dan komitmen yang sama untuk mengawal Pemilu berjalan aman. Kekompakan semua Pimpinan Daerah harus terus ditingkatkan.
Para Pimpinan sepakat untuk mencegah jangan terjadi penyimpangan dan pemanfaatan dana APBN/APBD untuk kepentingan politik tertentu dan atau penyalahgunaan kekuasaan fasilitas Pemerintah untuk kepentingan kampanye.
Para Pimpinan Daerah Kab/Kota agar segera menyelesaikan berbagai potensi konflik yang ada di daerah masing-masing. Jangan lakukan pembiaran atau menganggap sepele atas masalah yang muncul
Mengingat minimnya partisipasi Pemilih dalam Pilkada dan Pemilu 10 Tahun terakhir ini, agar Kab/Kota pro aktif untuk membantu melakukan Sosialisasi Pemilu 9 April 2014
Sesuai arahan Kemendagri, Pemda tidak lagi membentuk DESK PEMILU sebagai pengganti membentuk Tim Pemantau Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik Daerah dengan Berpedoman pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2011
Keterbatasan anggaran pengamanan terutama dalam pemberdayaan peran Linmas, maka Kab/Kota diminta untuk mendayagunakan peran Linmas dengan koordinasi POLRI untuk pengamanan TPS-TPS, PPS dan PPK.
Netralitas TNI/POLRI harga mati dan Komitmen itu harus diikuti seluruh jajaran TNI/POLRI ditingkat terbawah.
Akan dilaksanakan penandatanganan MOU antara Pimpinan Parpol, KPU, Bawaslu dan FKPD Provinsi Sumatera Utara tentang Pemilu Damai, Siap Menang, Siap Kalah dan kegiatan ini dapat diteruskan di Kab/Kota
Dalam hal dukungan Kab/Kota terhadap pembiayaan Pengamanan diluar APBN, akan dikonsultasikan dengan BPKP maupun Kemendagri sedangkan dukungan untuk KPU mempedomani UU Nomor 15 Tahun 2011 Pasal 126. Sedangkan pemanfaatan peran Linmas untuk Pemilu 2014 dapat direkrut dari Linmas yang ada tanpa harus menyiapkan seragam/uniform lengkap, disesuaikan dengan kemampuan APBD dengan berpedoman pada pasal 22 dan 27 UU 32/2004.
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum harus mewaspadai segala bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dab Gangguan di lapangan, dengan mengedepankan sistem Peringatan Dini dan Tanggap Dini.
Pembahasan hal-hal teknis terkait pendataan Pemilih akan dilakukan Rakor Tim Pemantau Perkembangan Politik Provinsi Sumatera Utara dengan Kab/Kota yang terdiri dari : Sekda, Kadis Dukcapil, Ka. Kesbangpol, KPU, Panwaslu dan KPU dan Bawaslu Provinsi, pada minggu ketiga bulan Februari 2014.
Bagi daerah yang mengalami bencana alam, seperti pengungsi erupsi gunung Sinabung, kepada Pemerintah untuk membantu penyelenggara pemilu agar pemilih disana jangan sampai kehilangan hak suaranya. Penempatan TPS khusus di lokasi pengungsian, masih menunggu keputusan KPU Pusat.
Agar Pemerintah Kabupaten Madina, KPU Madina bersam KPU Povsu dan yang difasilitasi oleh Pemprovsu melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan KPU Pusat dalam Mencari Solusi terhadap 40 Desa di Kabupaten Madina, pada minggu pertama bulan februari 2014.
Penertiban Alat Peraga yang melanggar ketentuan zona kampanye diminta bantuan Pemerintah Kab/Kota dengan mendayagunakan petugas Satpol PP dan Linmas hingga ditingkat Desa dan Kelurahan. Khusus kepada Pemkab Simalungun agar segera menetapkan zona dan tempat kampanye dengan berkoordinasi pada KPU dan Panwaslu Kab/Kota (Pemkab Simalungun berjanji akan menyerahkan usulan Zona Kampanye, minggu pertama februari 2014 dan KPU Provsu akan menetapakan keputusan zona pada hari kamis minggu pertama februari 2014). (04)
Comments
Post a Comment