Pendaftaran Ujian Seleksi Calon Anggota dan Kenaikan Status PWI Sumut Diperpanjang

H Hermansjah SE

Pendaftaran Ujian Seleksi Calon Anggota dan
Kenaikan Status PWI Sumut Diperpanjang

Medan (Mimbar) – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 April 2016 bagi peserta yang akan mengikuti Ujian Seleksi Calon Anggota Muda PWI, sekaligus Ujian Seleksi Kenaikan Status Anggota Muda Menjadi Anggota Biasa PWI.

Sementara Ujian Seleksi akan dilaksanakan 29 April 2016 mulai pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung PWI Sumut Parada Harahap Jalan Adinegoro No.4 Medan.

Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE didampingi Sekretaris Edward Thahir S.Sos dan Ketua Tim Seleksi yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi Drs Khairul Muslim menjelaskan hal itu di Gedung PWI Sumut, Rabu (20/4).

Menurut Herman, khusus untuk Ujian Seleksi Calon Anggota Muda PWI, terbuka bagi wartawan dari media massa mana saja baik cetak, elektronik, radio, televisi maupun online dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

Kedua, Surat Pernyataan atau Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Wartawan yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi / Kepala Pemberitaan media massa yang berbadan hukum Indonesia yakni Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan atau Koperasi.

Ketentuan berbadan hukum ini merupakan amanat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI hasil Kongres XXIII Tahun 2013 di Banjarmasin, serta Surat Edaran Dewan Pers No.01 Tahun 2014.

Ketiga, berijazah Sarjana (S-1), dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir.

Keempat, bersertifikat kompetensi atau sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang telah disahkan oleh Dewan Pers.

Kelima, berusia 40 tahun ke bawah, dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kelima, membawa pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar, dan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, tidak boleh miring.

Keenam, membawa Laptop serta flashdisck saat mengikuti ujian seleksi.


Kenaikan Status

Sementara persyaratan bagi peserta Ujian Seleksi Kenaikan Status Anggota Muda ke Anggota Biasa.

Pertama, tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan.

Kedua, sudah menjadi Anggota Muda PWI selama 2 (dua) tahun.

Ketiga, media massa tempat bekerja berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi.

Keempat, berijazah Sarjana (S-1) dibuktikan dengan fotokopi ijazah dilegalisir.

Kelima, bersertifikat kompetensi atau sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang telah disahkan oleh Dewan Pers.

Keenam, berusia 45 tahun ke bawah, dibuktikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketujuh, membawa pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar, dan ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, tidak boleh miring.

Kedelapan, membawa Laptop dan flashdisck saat mengikuti ujian seleksi.

Formulir untuk mengikuti ujian seleksi dapat diperoleh di Sekretariat PWI Sumut pada setiap hari kerja. Isian formulir dan berkas persyaratan lainnya dikirim ke Sekretariat PWI Sumut paling lambat 28 April 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung