Perkuat Peran Kominda


Perkuat Peran Kominda 

Semua pihak terutama Muspida (FKPD) dan BIN harus memperkuat peran Kominda di Sumut sekaligus mendayagunakan seluruh jajaran Kominda Provinsi maupun kabupaten dan kota untuk terus melakukan koordinasi dengan mendayagunakan perkembangan teknologi informatika yang dewasa ini sangat pesat dan canggih.

Dengan kata lain kita meminta komunitas intelijen daerah ini agar memperkuat basis intelijen melalui informasi dan deteksi dini untuk mengantisipasi segala bentuk potensi kerawanan konflik.

itu artinya potensi yang ada  harus memperkuat deteksi dini di Sumut sekaligus mendayagunakan seluruh jajaran yang ada dengan mendayagunakan perkembangan teknologi informatika yang dewasa ini sangat pesat dan canggih.

Hal ini akan terkait dengan antisipasi berbagai isu aktual dan beberapa fenomena antisipatif untuk menjaga kondusivitas Sumut antara lain mengantisipasi isu-isu terorisme dan lain-lain.

Secara umum dapat disimpulkan dengan memperkuat deteksi dini maka intelijen Sumut mampu berperan optimal. Saat ini intelijen merupakan komoditas utama dan barang mewah. Hanya saja tinggal bagaimana si empunya informnasi itu menggunakannya.
     
Komunitas Intelijen Daerah adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelijen dan unsur Pimpinan Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 11 tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah jelas diatur Kominda mempunyai tugas, merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi/bahan keterangan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala atau peristiwa yang menjadi ancaman Stabilitas Nasional di daerah.

Dari sini tergambar jelas peran Kominda sangat strategis apalagi juga memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah.

Selanjutnya dalam pasal 6 ditetapkan bahwa Gubernur sebagai Ketua Kominda Provinsi dan Bupati/Walikota sebagai Ketua Kominda Kabupaten/Kota, hal ini merupakan hal yang positif karena tanpa melalui birokrasi yang panjang para Gubernur, Bupati/Walikota dapat dengan cepat mengetahui perkembangan situasi.

Hal ini diperlukan agar dapat dengan cepat pula merespon dan mengambil langkah dengan cepat, tepat dan proporsional sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka membina dan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman Stabilitas Nasional di daerah.

Ini penting digarisbawahi komunitas intelijen di Sumut mengingat di wilayah Provinsi Sumut masih banyak terjadi pelanggaran diantaranya llegal loging, Ilegal mining, penyalahgunaan BBM dan lain-lain.

Dengan dukungan gerakan intelijen diharapkan  unsur Muspida harus berani menangani semua kasus dan berani bertanggung jawab dalam berbagai hal, untuk itu diharapkan pentingnya kerjasama yang baik dan kompak dari seluruh komunitas intel di daerah sehingga berbagai pelanggaran tersebut dapat ditekan dan dapat ditangani secara  maksimal. 

Oleh sebab itu  pertemuan dan koordinasi di jajaran Kominda hendaklah selalu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan peran Kominda guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam mendeteksi dan mengantisipasi isu-isu yang berkembang saat ini.

Beberapa isu aktual itu misalnya konflik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi, politik dan terorisme. Setiap potensi munculnya konflik,  harus diatasi dengan cepat, tepat dan terukur. 

Hal ini selaras dengan komitmen untuk Meningkatkan Peran Kominda Dalam Menciptakan Sumut Kondusif, Aman Terkendali untuk Mendukung Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kita semua mengharapkan agar jajaran Kominda Provinsi dan Kominda Kabupaten/ Kota sesuai dengan fungsinya harus mampu merencanakan, mengumpulkan, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dari berbagai sumber.

Informasi yang diperlukan itu diantaranya mengenai potensi, gejala atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas di daerah, serta perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dalam menghadapi semakin meningkatnya tantangan tugas.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung