Plt Gubsu Terima Kunker Komite 1 DPD


Plt Gubsu Terima Kunker Komite 1 DPD

# Pemprovsu Konsultasikan Pergub Pengalihan Urusan dari Pemkab/Pemko

Medan, (Mimbar) - Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur langkah-langkah pelaksanaan urusan yang ditarik dari kewenangan Pemkab/Pemko menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pengalihan urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan.

Langkah itu dilakukan dalam melaksanakan amanat Undang –undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Draft dimaksud sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” jelas Plt Gubsu saat menerima kunjungan kerja Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Wakil Ketua Komite 1 Fakhrur Razy asal Aceh.  Turut dalam romnbongan anggota DPD Syarif (Lampung), Ahmad Kanedy (Bengkulu), Rijal Sirait (Sumut), Eni Sumarbi (Jabar), Rabiatul Adawiyah (NTB) dan Iqbal Parewangi (Sulsel). Sementara hadir mendampingi Plt Gubsu Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Kepala Badan Kesbangpolinmas Edy Sofyan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Amran Utheh, jajaran SKPD , mewakili Kabupaten/kota, POlri da Pangdam.

Kunker Komite 1 DPD RI dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Fakhrur Razy mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui kesiapan Pemkab/pemko terkait pelaksanaan Undang-undang dimaksud diantaranya UU tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaksannya, adapun urusan pemerintahan yang mengalami pengalihan meliputi urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan. Hal tersebut menurutnya akan berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.

Kepada anggota DPD RI tersebut, Plt Gubsu menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang draft Pergub Sumut untuk pengaturan langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Plt Gubsu mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru akan melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara penuh pada bulan Oktober 2016.

Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah saat ini sedang masih dalam transisi. Sebagaimana diamanatkan pasal 406 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pada saat undang-undang ini mulai berlaku semua peraturan perundangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Erry mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015  yang intinya menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang membutuhkan dukungan personil, prasarana dan pembiayaan dan dokumen (P3D) tetap dilaksanakan oleh tingkat pemerintahan yang selama ini melaksanakan urusan tersebut, sampai dilakukan penyerahan P3D pada bulan Oktober 2016.

Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak memerlukan P3D, saat ini dalam tahapan persiapan pengaturan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah merancang draft Pergub Sumut untuk pengaturan langkah-langkah pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya mengenai langkah-langkah yang dipersiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah dilakukan beberapa kali rapat koordinsi bersama SKPD konsultasi ke kementerian teknis dan diharapkan pada bulan Oktober 2016 dapat dilaksanakan sebagai amanat UU 23 tahun 2014.

Sementara itu Sekda Humbang Hasundutan Maddin Sihombing beberapa keberatan pihaknya perihal penarikan urusan dari Pemkab ke Pemprovsu. Salah satunya urusan pendidikan, dimana tingkat SMU dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Padahal Pemkab memiliki sekolah binaan tingkat SMU yang cukup baik kualitasnya dengan tingkat kelulusan universitas negeri mencapai 98%. Konsep ini, katanya, akan ditularkan ke sekolah lainnya di Humbahas, namun akan mengalami kendala apabila kewenangan ditarik oleh Provinsi.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung