Kesadaran Rendah, Perlindungan Pekerja Proyek di Karo Minim


Kesadaran Rendah, Perlindungan Pekerja Proyek di Karo Minim

Kabanjahe, (Mimbar) - Kesadaran penyedia jasa, pemborong, pelaksana proyek (Kontraktor) yang  melaksanakan proyek fisik dan proyek pembangunan di Kabupaten Karo tergolong rendah. Hal itu terlihat dari masih minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor tersebut.

“Hingga saat ini, belum ada kontraktor yang datang ke kantor untuk melakukan pendaftaran kepesertaan tenaga kerja yang bekerja di proyek-proyek di wilayah ini,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST MT, dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, selasa (29/9/2015).

Disebutkan, perlindungan bagi tenaga kerja  diatur dalam Undang- undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) khususnya Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015  tentang Kepesertaan pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi. 

“Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), “ katanya.

Selain itu, pada pasal 205 ayat (3) huruf 0 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  dijelaskan, bahwa Lampiran Dokumen Surat Permintaan Pembayaran langsung (SPP-LS) untuk pengadaan barang dan jasa mencakup potongan jamsostek (kini BPJS Ketenagakerjaan).

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Pemkab Karo agar setiap SKPD/Perusahaan Swasta/BUMN/BUMD yang melaksanakan proyek fisik/proyek pembangunan, mewajibkan daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami sedang menunggu hasilnya,” pungkas Manullang.

Sebenarnya, ketentuan ini sudah lama diatur dalam melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di Propinsi Sumatera Utara.

“Setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti di Dinas Perizinan di Tebing Tinggi dan beberapa daerah lainnya, wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial ketenagakerjaan, apabila akan memulai mendirikan bangunan,” katanya.

Para pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo baik proyek APBD dan APBN, agar dalam setiap perjanjian kerjasama (kontrak) berkenan mempersyaratkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap paket kegiatan jasa pemborongan, dan bagi penyedia jasa pemborongan (kontarktor/subkontraktor), harap Manullang.

“Jika penyedia jasa konstruksi/kontraktor/pemborong tidak dapat melampirkan bukti setoran iuran (potongan) maka realisasi permintaan pembayaran ditangguhkan sampai keluar bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Manullang, dalam awal setiap perjanjian kerjasama (kontrak) seharusnya lebih  dahulu mempersyaratkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap paket kegiatan jasa pemborongan dan bagi penyedia jasa pemborongan (kontarktor/subkontraktor).

“Kami kuatir jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian saat kerja proyek di Karo tidak ada yang bertanggung jawab, padahal sudah diatur dalam ketentuan perundangan,” katanya. Sebagai ilustrasi, lanjut Manullang, besaran Iuran JKK bagi proyek nilai kontrak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 0,21% dari nilai kontrak atau  sekitar Rp 210.000

“Nilai itu bukan untuk iuran satu orang, tetapi sudah termasuk seluruh pekerja selama kontrak proyek berlangsung. Manfaat yang diperoleh relative sama dengan tenaga kerja yang bekerja pada sektor formal,” ujarnya.

Dihimbau agar para penyedia jasa, pemborong dan pelaksana proyek (Kontraktor) dapat menghubungi Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Karo Jl. Veteran No 71 Kampung Dalam Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung