Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Puluhan SPBU dan Hotel Di Karo Abaikan Keselamatan Pekerja


Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan,
Puluhan SPBU dan Hotel Di Karo Abaikan Keselamatan Pekerja

Kabanjahe, Sumut (Mimbar) - Sejak bulan Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Karo melakukan kunjungan dan inspeksi ke badan usaha di wilayah  Kabupaten Karo. Dari kunjungan ini, petugas menemukan sejumlah badan usaha yang mengabaikan hak normatif pekerja. Diantara badan usaha, terdapat Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) dan usaha perhotelan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo Sanco Simanullang ST MT dalam keterangan tertulis di Kabanjahe, rabu (23/9), mengatakan pihaknya sudah melakukan himbauan, sosialisasi dan peringatan tertulis, namun belum mendapat tanggapan yang baik dari para pengusaha.

Apa alasan para pengusaha belum mendaftar pekerjanya?  “Para pengusaha kerap berdalih, tenaga kerja sering ganti pekerja keluar masuk dan mereka bekerja tidak tetap. 

Selain itu pengakuan pengusaha adalah pekerja tidak mau dipotong gaji.  Sementara itu tidak sedikit yang mengaku, pengusaha sedang tidak di tempat, sedang di luar kota sehingga tidak dapat diambil keputusan ikut atau tidak. Ada juga yang mengatakan, sudah mendapat perlindungan dari asuransi swasta, dan alasan lainnya adalah tidak mampu membayar iuran,” katanya.

Berdasarkan Undang – undang BPJS No.24/2011, jelas Manullang, tidak ada alasan bagi badan usaha untuk tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.  Karena sangat jelas, ada penahapan berdasarkan skala usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2013.

Dicontohkan Manullang,  Usaha Mikro dengan asset kurang dari Rp 50 Juta  dengan omset kurang 300 Juta hanya diwajibkan mengikuti 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian .  

“Jika mengacu pada Upah Minimum Karo, iurannya hanya Rp 10.778 per bulan per orang, padahal jika meninggal kecelakaan kerja  keluarga mendapatkan santunan Rp 103.800.000 ditambah beasiswa 1 anak Rp 12 juta.  Lain lagi jika meninggal bukan kecelakaan kerja, mendapatkan Rp 24 juta,” katanya. 

Disebutkan, pelaksanaan BPJS diatur dalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011  dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan  Penerima Bantuan Iuran diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 86 Tahun 2013.

“Bahwa setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, yayasan, lembaga swasta milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain WAJIB mendaftarkan  dirinya dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Manullang.

Pemberi Kerja, lanjut Manullang, wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya . 

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan  Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2011 terancam pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya,” katanya seraya menghimbau agar pengusaha memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Dikatakan, Pemberi Kerja yang melanggar ketentua, tidak mendaftar, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pencabutan ijin usaha).

"Kita sedang koordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu, dan juga pihak aparat hukum terkait sanksi. Yang tidak koperatif, terpaksa harus menerapkan ketentuan sanksi,"  himbau Sanco Manullang sembari mengatakan untuk tahap pertama diupayakan secara persuasi dan pendekatan kultural.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung