Draf KUA-PPAS Bahas PAPBD 2015 Sudah Diserahkan Ke DPRDSU

Draf KUA-PPAS Bahas PAPBD 2015 Sudah Diserahkan Ke DPRDSU

* Terkait Dana Desa, Kabupaten/Kota Langsung Usulkan Ke Pusat

Medan (Mimbar) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) Hasban Ritonga mengatakan, draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 sudah diserahkan  ke DPRDSU, Senin (21/9). 

Tak hanya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 saja, pihaknya juga telah menyerahkan  draf rancangan APBD 2016. "Kita sudah kirim drafnya ke DPRDSU, sekaligus draf Rancangan APBD 2016. Kita doakan saja yang terbaik," katanya kepada wartawan di Lantai 9 Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Senin (21/9).

Dia berharap, dengan diserahkannya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015  kepada DPRDSU, Senin (21/9) itu, para dewan dan Pemprovsu bisa secara bersama-sama membahasnya dengan cepat pembahasannya sehingga bisa rampung tepat waktu. Saya yakin kita tidak akan kena pinalti nanti dari pusat," katanya.

Dia juga berharap dengan rampungnya draf KUA-PPAS untuk pembahasan PAPBD 2015 itu dibahas, maka dana desa juga akan bisa dikucurkan pemerintah pusat ke Sumut. "Makanya mari kita selesaikan baik-baik karena ruang waktu kita masih ada. Artinya tiga bulan kedepan, masih memungkinkan untuk diselesaikan, termasuk juga APBD Sumut 2016," ucapnya.

Menurut dia, dengan diserahkan draf itu ke dewan, maka dirinya juga optimis kalau pembahasan itu akan bisa tercapai sebelum akhir tahun ini. "Paling lama 1,5 atau 2 bulan kedepan sudah bisa selesai pembahasannya. Jadi kita tidak akan dipinalti nanti untuk anggaran APBD Sumut 2016. Makanya kita harapkan juga keseriusan para dewan. Karena ini kepentingan provinsi Sumut. Kalau itu tidak ada, bukan Pemprovsu saja yang rugi, tapi semua pihak," katanya. 

Disinggung soal komitmen legislatif terkait persoalan ini, dia enggan menjawab. Namun jika PAPBD 2015 tidak diketok justru akan muncul masalah baru. "Justru dengan adanya P-APBD itu, maka itu dapat mengeliminir permasalahan," sebutnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengaudit Pergub 10/2015 tentang Penjabaran APBD 2015, yang mana didalamnya termasuk soal pembayaran Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota. "Sudah. Inspektorat sudah mengaudit Pergub 10/2015 itu. Tidak ada masalah karena sudah kita tinjau ulang," katanya seraya berharap adanya komitmen antara pihaknya dan legislatif dalam memandang persoalan ini.

Sementara  terkait dana desa, lanjutnya, pengajuannya itu langsung dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat, pemerintah provinsi hanya memonitor saja. Untuk dana desa tahun ini dari APBN mencapai Rp 1,4 triliun, dan tahun 2016 mendatang angkanya kemungkinan sama dengan tahun 2015. Dana itu juga langsung dikucurkan ke kabupaten/kota dari pemerintah pusat. "Pemprovsu hanya memonitor saja dan mengevaluasinya. Jadi jumlah dana yang diberikan ke kabupaten/kota, itu pemerintah pusat yang menentukan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 kabupaten/kota di Sumut belum menerima alokasi dana desa. Sementara itu jumlah desa di Sumut yang bakal menerima dana itu sebanyak 5.836 desa di 381 kecamatan yang ada di 27 kabupaten/kota.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) Provsu, Amran Uteh  menyampaikan, dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke Sumut sebesar Rp 1,4 triliun tahun 2015. Pencairan dana desa baik dari kas negara ke daerah, dari kas daerah ke desa baru mencapai tahap kedua. Total dana desa dari kas negara ke daerah yang sudah cair sebesar Rp 762,528 miliar. Sementara total cair dari kas daerah ke desa sebesar Rp 169,648 miliar.

Berdasar data yang dihimpun Bapemas sampai 14 September 2015, kata dia, ada 16 kabupaten/kota yang belum mendapat dana desa itu. Dari 16 kabupaten/kota itu, jumlah desa sebesar 3.103 desa. Adapun 16 kabupaten/kota yang belum mendapat dana desa yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Deliserdang, Labuhanbatu, Mandailingnatal, Nias Selatan, Humbanghasundutan, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Padangsidempuan dan Kota Gunungsitoli.

"Dana desa ini diberikan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di desa. Dana tersebut bersumber dari APBN Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, dana tersebut juga untuk mengatasi permasalahan bidang sosial, budaya dan ekonomi desa. Pemerintah pusat ingin memperkuat desa sebagai entitas masyarakat yang mandiri serta meningkatkan aparat desa. "Di Sumut sudah terlaksana dalam dua tahap, yang direalisasikan untuk pembangunan sarana prasarana desa seperti PAUD, Posyandu, Polindes, jalan desa dan irigasi. Desa yang belum tersalur dikarenakan belum memenuhi ketentuan sehingga belum tersalur," katanya.


Dia menjelaskan, dari 27 kabupaten/kota yang mendapat alokasi dana desa, baru 4 kabupaten yang penyalurannya sudah mencapai 100%. Keempat kabupaten itu yakni Kabupaten Langkat, Simalungun, Samosir, dan Serdangbedagai. "Sedangkan yang lainnya baru mencapai 30% hingga 75%," katanya mengakhiri.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung