Tinggal 10 Persen Penerima Bansos Belum Serahkan Pertanggungjawaban

Tinggal 10 Persen Penerima Bansos Belum Serahkan Pertanggungjawaban

Medan, (Mimbar) - Sekda Provsu H Hasban Ritonga mengatakan hanya tinggal 10 persen dari total penerima bansos belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Pemprovsu. "Berdasarkan laporan terbaru yang saya terima dari inspektorat, tinggal sekitar 10% saja yang belum menyerahkan laporan," ujar Hasban menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (20/8). 

Dalam kesempatan itu Hasban mengimbau agar pihak-pihak penerima dana bansos yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dapat segera menunaikan tanggungjawabnya. "Kita sudah berulangkali menghimbau," ujar Hasban.

Hasban mengakui belakangan ini banyak lembaga penerima bansos yang kemudian proaktif dalam menyerahkan laporan pertanggungjawbaan. "Mungkin karena mendengarkan adanya auditor melakukan pemeriksaan, mereka proaktif menyerahkan laporan kepada SKPD terkait," ujarnya.  

Hasban menjelaskan dari 54 SKPD, sebanyak 17 SKPD yang menyalurkan dana bansos. Adapun SKPD penyalur dana Bansos yang paling besar adalah Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial sebanyak 636 yang umumnya disalurkan untuk rumah ibadah.

Sebagaimana diberitakan, kasus Bantuan Sosial yang sedang digarap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sepertinya banyak melibatkan pejabat eselon II, nasib pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) ini seperti "Telur Diujung Tanduk".

Kasus ini bergulir kencang setelah KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga Hakim, Panitera dan pengacara. Mereka diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan Ahmad Fuad Lubis sebagai Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu). Gugatan di PTUN itu agar penyelidikan kasus Bansos yang sedang dilidik oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diberhentikan.

Wakil Gubernur Sumut Ir. HT Erry Nuradi sebelum ini mengemukakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung sehubungan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2011, 2012 dan 2013. Dimana, lanjut Erry, ada sesuatu yang saat ini sedang didalami oleh penyidik terkait aliran dana Bansos itu. 


"Bansos boleh, hibah boleh namun yang gak boleh itu difiktifkan. Setiap tahun ada Bansos, itu boleh saja. Yang tidak boleh itu satu lembaga menerima Bansos berturut-turut setiap tahun," terang Erry.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung