Plt Gubernur Sumut Harapkan BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rumah Bagi Pekerja

Plt Gubernur Sumut Harapkan BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rumah Bagi Pekerja

Medan, (Mimbar) -Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan rumah sehat layak huni bagi para buruh dan pekerja.

Harapan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialiasasi Era Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair 2015 yang berlangsung di Convention Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (11/8/2015) malam.

Hadir dalam acara itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagaerjaan Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edi Sahrial, Dirut Bank Sumut Edy Rizlianto, Dirut PT Sagami Indonesia Keiji Tanaka, sejumlah anggota DPRD Sumut, perwakilan perusahaan dan ratusan peserta BPJS Ketenagakerajaan.

Dalam kesempatan itu, Erry menyatakan, selain mengedepankan 4 program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiuan (JP). BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan menelurkan program penyiapan rumah sehat layak huni bagi para buuh dan pekerja yang tingkat perekonomiannya masih rendah.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap membantu jika tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Tidak sedikit buruh telah menikah yang masih tinggal di rumah sewa, bahkan sebagian tinggal bersama orangtua,” ujar Erry.

Sementara Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan baik Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus kepada perusahaan kategori besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program tersebut.

“Program-program yang sekarang ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Sebab jika pekerja merasa mendapat untung pasti kinerjanya akan baik,” ujar Elvyn. 

Lebih rinci Elvyn menyebutkan, jika terdapat pada program JKK maka pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh serta adanya peningkatan biaya angkutan darat, laut dan udara dari sebelumnya. Dan jika meninggal dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Amri Yusuf mengatakan, perusahaan kategori mikro dan kecil, lanjut dia, bisa memilih salah satu dari empat program tersebut disesuaikan dengan kemampuan finansial baik dilihat dari sisi omset maupun daya beli.

“Tergantung omset dan daya beli perusahaan itu sendiri. Kalau omset cukup dan ternyata mendaftarkan  pekerja bisa meningkatkan daya beli, ya silahkan saja daftar. Tapi jika sebaliknya, pilih saja salah satunya sesuai dengan kebutuhan,” jelas Amri.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumut-Aceh, Edy Syahrial menambahkan, pada semester I 2015 baru 30% dari total jumlah perusahaan potensial yang masuk kategori besar dan menengah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari total tersebut, pada umumnya bergerak pada sektor perkebunan dan perdagangan.

“Jika bicara jumlah tenaga kerjanya, sudah mencapai ratusan. Begitu juga dengan iurannya bisa mencapai Rp500-700 miliar. Hingga akhir tahun nanti diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan khususnya yang potensial bersedia mendaftarkan pekerjanya,” ujar Edy.


Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa sebelumnya mengatakan, permasalahannya hingga sekarang adalah aturan pada BPJS Ketenagakerjaan ini masih ada yang tumpang tindih dengan UU Ketenag.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung