BBPOM Medan Temukan 243.619 Kemasan Pangan Berbahaya



*Januari-Juli 2014*
BBPOM Medan Temukan 243.619 Kemasan Pangan Berbahaya 

Medan (Mimbar) - Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sumatera Utara, menemukan tak kurang dari 243.619 kemasan pangan berbahaya yang beredar di wilayah tersebut. Ratusan kemasan pangan yang dikelompokkan dalam 31 item pangan tersebut masuk dan beredar di Sumut tanpa memiliki izin resmi dari pihak kompeten.

"Beberapa di antaranya seperti Kopi Mix Plus Ekstrak Jahe 39 Sakao, dan Kopi Mix 39 Ginseng," kata Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap didampingi Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik dalam temu pers di Kantor Diskominfo Sumut, Rabu (23/7/2014).

Menurut Ali, ratusan kemasan pangan berbahaya yang tidak aman untuk dikonsumsi itu ditemukan antarta Januari-15 Juli 2014.

"Dalam periode itu, kita juga menemukan 58 item obat tradisional tanpa izin edar/mengandung bahan kimia obat sebanyak 118.850 kemasan. Di antaranya Pelinu, Lasmi, Gali-Gali, dan Pil Tupai," ungkap Ali lagi.

Dari temuan 58 item obat tradisional tanpa izin edar dan 31 item pangan tanpa izin edar itu, lanjut Ali, semuanya dikelompokkan dalam 16 kasus. Dan dari 16 kasus tersebut, seluruhnya sudah dilakukan proses hukum. 

Yakni, 4 kasus mengedarkan obat keras tanpa hak dan kewenangan, 2 kasus mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar, 3 kasus mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, 2 kasus mengedarkan pangan tanpa izin edar, 3 kasus mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar, dan satu sarana/kasus karena mengedarkan obat tanpa izin edar.

"Jadi, selama periode Januari-Juli 2014, selain 16 kasus yang diprojustisia itu, kita juga menemukan 36 kasus lainnya. Namun penanganannya hanya dilakukan dengan memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan pemusnahan produk," tukas Ali.

Disamping temuan di atas, lanjut Ali, menjelang Lebaran tahun ini, BBPOM Medan juga  menemukan makanan rusak dan kedaluwarsa di beberapa distributor dan pusat perbelanjaan.

"Temuan ini berdasarkan beberapa kali sidak ke beberapa pusat perbelanjaan dan distributor yaitu, 11 Juni, 25 Juni dan 15 Juli 2014. Kita menemukan puluhan pangan yang kemasannya rusak, penyok, kedaluwarsa dan tanpa izin edar. Jika diuangkan penyitaan itu  berjumlah Rp1.146.000 lebih dan Rp2.629.000 lebih," ungkap Ali.

Dijelaskannya, pihaknya juga telah melakukan pengujian terhadap panganan berbuka puasa sebanyak 50 sampel di beberapa tempat di Medan.

"Setelah kita uji tidak ditemukan adanya bahan berbahaya yang terkandung dalam panganan berbuka puasa itu," katanya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap pelaku usaha  perihal Pengawasan Makanan Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.

"Dalam surat edaran itu dijelaskan para pengusaha untuk tidak menjual pangan tanpa izin edar, pangan kadaluarsa, pangan dengan kemasan rusak dan pangan yang dapat merusak kesehatan," katanya.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung