Jaga Distribusi Pangan

Jaga Distribusi Pangan


Sehubungan berlangsung Bulan Suci Ramadhan 1435 H dan Insya Allah terpaut Idul Fitri semua pihak khususnya pemerintah dan instansi kompeten di Sumut perlu menjaga distribusi dan ketersediaan pangan.    

Beberapa hal yang mungkin terjadi pada periode tersebut antara lain adalah  kenaikan permintaan pangan oleh masyarakat maupun industri makanan dan minuman yang dapat memicu kenaikan harga bahan pangan. 

Oleh sebab itu, untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan Ibadah dan merayakan Hari Raya tentu diharapkan  agar satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berhubungan dengan masalah ketahanan pangan,  baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, agar secara terus menerus melakukan monitoring dan koordinasi dengan instansi kompeten maupun stakeholder.

Hal ini dimaksudkan agar persoalan pangan dan ketahanan pangan ini senantiasa dalam posisi terkendali dan berada pada koridor langkah-langkah antisipasi yang menimbulkan kondisi aman terhadap pasokan dan distribusi, sehingga stabilitas harga pangan terjaga dan terkendali.   

Semua pihak kompeten diminta benar-benar memperhatikan pencapaian target produksi serta kelancaran distribusi pangan dengan mengendalikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi, serta mengupayakan kemudahan dan perlakuan khusus untuk kelancaran  tranportasi bahan pangan pokok ke seluruh pelosok Sumatera Utara. 

Di samping itu, koordinasi perlu ditingkatkan antar instansi kompeten dengan para pelaku usaha di bidang pangan yang ada di daerah melalui kegiatan operasi pasar, pasar murah (bazar) dan kegiatan lainnya dalam rangka stabilisasi harga pangan, serta memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar tidak berspekulasi dengan menimbun bahan pangan yang dapat memicu kenaikkan harga terlalu tinggi.    

Dengan adanya persiapan matang dan posisi siap tersebut maka diharapkan akan tercipta rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat dalam melaksanakan Ibadah dan merayakan hari-hari besar keagamaannya.

Secara umum, masalah ketahanan pangan, yang dapat diartikan sebagai upaya untuk terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga masyarakat Sumatera Utara merupakan hal strategis yang senantiasa harus mendapat perhatian dan pengawalan serius oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dalam hal ini, semua potensi hendaklah diberdayakan agar kondisi benar-benar aman, mantap dan terkendali dengan koordinasi yang baik dan sinerji dengan semua instansi kompeten di bidang pengawasan dan pengendalian agar tidak muncul spekulan-spekulan yang hanya mementingkan kepentingan pribadi.

Terpenuhinya pangan dimaksud harus tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dengan harga  terjangkau dan berkelanjutan di masyarakat.  

Pangan yang cukup, aman dan bergizi, di samping merupakan pilar bagi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, juga merupakan hak azasi bagi setiap insane sehingga perlu disikapi serara sungguh-sungguh. 

Dalam hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, pemerintah bertanggung jawab bersama-sama masyarakat, untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui kebijakan yang mampu mengatur, membina, mengendalikan, mengawasi ketersediaan bahan pangan yang cukup, baik jumlah dan mutunya, aman, bergizi, merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Dengan adanya komitmen tersebut diharapkan ketersediaan pangan yang mencakup distribusi, stok dan stabilisasi harga di Sumut benar-benar terkendali sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung