Perkokoh Terus Demokrasi



Perkokoh Terus Demokrasi


Mari kita tingkatkan dan perkokoh terus demokrasi yang akuntabel dan transparan dalam penyelenggaraan pemilu Presiden (Pilpres) di tahun 2014 yang menjadi agenda kita bersama demi suksesnya pilpres tahun 2014.

Bangun dan bina terus azas pemilu yang mandiri. Jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas ini setiap penyelenggaraan pemilu baik pemilu Legislatif, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepada Daerah.

Salah satu lembaga memperkokoh demokrasi adalah adanya Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) merupakan lembaga baru dalam praktek demokrasi modern di Indonesia. 

DKPP merupakan produk wacana perbaikan kualitas demokrasi khususnya pada aspek penyelenggaraan pemilihan umum baik Pemilu Anggota Legislatif (calon anggota DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Indonesia.

Oleh sebab itu DKKP diharapkan membuat kualitas pemilu ke depan lebih berkredibelitas sehingga semakin menumbuhkan kepercayaan atau trust masyarakat kepada penyelenggaraan Pemilu di negara ini.

Tidak kita nafikan Pemilu seakan-akan menjadi beban sejarah politik tersendiri di era reformasi karena selalu menimbulkan kesan yang kurang prospektif. 

Bahkan begitu berharganya pemilu dibutuhkan sebuah lembaga khusus yang secara permanen melakukan penegakan kode etik guna menghasilkan pemilu yang tidak saja luber jurdil tapi legimate serta diharapkan dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin bangsa yang betul-betul amanah.

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang pembentukannya merupakan amanah Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

Lembaga ini merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu dan berwenang untuk memeriksa, memutuskan perkara pengaduandan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPLSN dan anggota Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh dan jajarannya di Kabupaten/Kota.

Juga terhadap anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapanagan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, juga memberikan sanksi bagi jajaran sekretariat penyelenggara pemilu melalui atasan masing-masing berdasarkan ketentuan disiplin kode etik kepegawaian.

Dengan demikian independensi pengawasan dan peradilan dipegang langsung oleh DKPP dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu yang menunjang eksistensi DKPP sebagai lembaga independen.
Dengan demikian, DKPP adalah tonggak reformasi sistem demokrasi yang berbasis pada Good Governance serta menjadi pendorong percepatan implementasi sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih bermartabat.

Dengan kata lain lembaga peradilan etik ini selain dari prosedur dan mekanisme kerjanya yang transparan dan akuntabel serta memiliki wewenang putusan yang final dan mengikat diharapkan menjadi model baru dalam sistem perpolitikan dan sistem berdemokrasi kita.

Oleh sebab itu DKPP perlu lebih diberdayakan dan hendaknya dijadikan sebagai suatu momentum untuk lebih membangun terwujudnya azas pemilu yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu di tahun 2014.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung