Badan Publik Sumut Diminta Segera Bentuk PPID

Bimbingan Teknis PPID Pembantu bagi Sekretaris PPID. Pembantu Provinsi Sumut, Rabu (18/6) di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut di Medan dengan paparan Kabid Aptel Dinas Kominfo Sumut Drs Eli Suhaeriyah MSi.

Badan Publik Sumut Diminta Segera Bentuk PPID


Medan (Mimbar) - Seluruh badan publik di Sumetera Utara (Sumut) diminta segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Kewajiban lembaga publik membentuk PPID mengemuka dalam Bimbingan Teknis PPID Pembantu Provinsi Sumut hari kedua, Rabu (18/6) di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut di Medan dengan keynote speaker Kadis Kominfo Sumut Drs Drs Jumsadi Damanik SH MHum yang juga PPID Pemprovsu.

Bimtek hari kedua digelar bagi pejabat fungsional Sekretaris PPID unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu, menyusul hari pertama sehari sebelumnya bagi pejabat PPID Pembantu yakni setingkat Sekretaris dan Kabag TU SKPD Pemprovsu. 

Kabid Aptel Dinas Kominfo Sumut Drs Eli Suhaeriyah MSi yang juga PPID dinas tersebut secara panjang lebar memaparkan standar operasional prosedur (SOP) pemohon informasi dan penyelenggaraan PPID selaku badan publik penyedia informasi.

Kegiatan ini mendukung Good Governance melalui Partisipasi, Transparansi dan Akuntabilitas yang diharapkan langsung diakselerasi oleh seluruh lembaga publik di Sumut khususnya Pemprovsu untuk segera membentuk PPID masing-masing.

"Mengingat peran PPID sangat penting dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat," kata Kadis Kominfo Sumut.

Kadis menjelaskan, tugas dan fungsi PPID adalah membantu mengolah dokumentasi dan data setiap lembaga publik, apabila ada masyarakat atau lembaga yang membutuhkan informasi lembaga yang bersangkutan.

Sebab, sesuai Undang-Undang KIP, ada sanksi pidana bagi lembaga publik yang tak memberi informasi ke publik, sementara informasi tersebut memang bersifat terbuka dan bukan informasi pengecualian.

Kadis mengatakan seluruh badan publik dari tingkat pusat sampai daerah tidak berhak membatasi kerahasiaan informasi sebelum membentuk PPID.

"Tugas PPID membuat klasifikasi informasi, kalau PPID tidak ada, badan publik dianggap tidak memiliki informasi yang dikecualikan (rahasia)," ucapnya.

Undang-Undang KIP sendiri, lanjutnya, mewajibkan bagi setiap badan publik yang mendapat dana dari APBN, APBD, bantuan masyarakat, bantuan luar negeri, untuk membentuk PPID mulai April 2010.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung