Gubsu Buka Sosialisasi Penyelengaraan PATEN Provsu Tahun 2014

Gubsu Buka Sosialisasi Penyelengaraan PATEN Provsu Tahun 2014


Medan (Mimbar) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho ST MSi yang diwakili Asisten Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen SH membuka Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013, di Hotel Madani, Kamis (19/6) Medan.

Kegiatan yang diadakan Biro Pemerintahan umum Provinsi Sumatera Utara ini, diikuti para Sekcam kabupaten/kota, Kasubbag pemerintahan, dan kasubbag ortala se-Provinsi Sumut. Hadir Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kasub Direktorat fasilitasi Pelayanan Umum Depdagri Ir Endah Kastanye Msi, Kasi Fasilitasi Kecamatan wil I Dirjen PUM Edi Cahyono SSTP MAP, kepala Biro Pemerintahan Umum Provsu H Nouval Mahyar SH dan para narasumber serta peserta sosialisasi PATEN.

Mewakili Gubsu, Hasiholan Silaen SH mengharapkan sosialisasi ini dapat menjadikan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yang semakin semakin optimal.

"Tujuannya adalah terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat  sehingga pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan partisipasi masyarakat. Dengan demikian pelaksanan PaTEN ini berkaitan erat dengan pendelegasian sebagian tugas bupati/walikota kepada camat," Ujar Hasiholan saat membacakan sambutan Gubsu.

Sesuai peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi, Gubernur memiliki peran untuk melakukan koordinasi guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin pemerintah daerah berjalan secara efisien, efektif, berkesinambungan serta sesuai dengan ketentugan peraturan perundang-undangan. Sebagai perwujudan tugas dimaksud dan mengingat bahwa managemen kecamatan secara berjenjang merupakan bagian integral dari pembangunan provinsi, maka segala kebijakan pemerintah pusat didaerah harus segera ditindaklanjuti dan dimonitoring pelaksanaannya agar terlaksana sesuai tujuan.

Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun tahun 2004 tersebut, secara khusus telah berdampak pada perubahan kedudukan kecamatan, kedudukan camat sekaligus kewenangan yang harus dijalankan camat.

Pengaturan tentang kecamatan ini lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan, yang mengatur kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan. Dimana camat sebaelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekosentrasi, diubah menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi.

Camat adalah pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya, yang mempunyai wilayah kerja tertentu. Sebagai perangkat daerah yang diangkat oleh bupati/walikota, selain menjalankan tugas atributif (yang melekat) yakni tupoksi, camat juga melaksanakan tugas delegatif (pelimpahan) dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun tujuan pendelegasian wewenang dari bupati/walikota kepada camat ini antara lain bertujuan mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat dan mendekatkan pelayanan pemerintah. Sejalan dengan tugas delegatif tersebut pemerintah telah menetapkan langkah progresif dalam bidang pelayanan publik dengan menetapkan kebijakan pelayanan  administratif terpadu kecamatan (Paten).

"Pelayanan ini merupakan salah satu inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir (mind set) aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Oleh karenanya, terselenggaranya sekaligus keberhasilan pelaksanaan PATEN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat dipengaruhi oleh komitmen yang kuat dari bupati/walikota untuk melimpahkan sebagaian wewenang kepada camat. Kewenangan dimaksud meliputi perizinan dan/atau non perizinan.

Makanya, Untuk kelancaran pelaksanaannya pelimpahan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan, penyediaan sarana serta sumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Komitmen yang kuat ini menghapus pemikiran bahwa pelimpahan wewenang diartikan diartikan sebagai pengurangan kewenangan. Meski pelimpahan kewenangan dapat diartikan adanya sejumlah kewenangan yang berkurang, namun kewenangan yang diberikan bukanlah bersifat strategis. Pelimpahan dimaksud bukan merupakan pelimpahan kekuasaan, akan tetapi penyerahan sebagian urusan yang bertujuan mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan diwilayah kecamatan masing-masing. Dengan pelimpahan ini bupati/walikota mupun dinas/lembaga teknis daerah lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya lebih strategis.

"Dengan kata lain kewenangan yang diberikan tidaklah mengganggu kewenangan bupati/walikota termasuk dinas/lembaga namun justru mengurangi penumpukan pekerjaan," katanya.

Tak dapat dipungkiri bahwa tuntutan akan kualitas pelayanan harus segera diwujudkan agar partisipasi masyarakat tetap terpelihara dengan baik guna menopang pembangunan darah. Pelayanan yang kurang maksimal pada gilirannya akan melemahkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajibannya.

"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya minta kepada saudara agar memberikan masukan-masukan kepada bupati/walikota untuk sesegera mungkin melakukan upaya-upaya percepatan Paten. Hal ini juga dikaitkan dengan keadaan wilayah Sumatera Utara yang memiliki areal perkebunan yang sangat luas  sehingga berdampak pada lemahnya fungsi pelayanan karena sangat jauh dari pusat-pusat pelayanan pemerintahan," harapnya.

Dia juga mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, bahwa Gubsu bertanggung jawab atas penerapan paten di kabupaten/kota di seluruh wilayah sumatera Utara. "Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan jadi momentum bagi kabupaten/kota untuk menerapkan Paten paling lama tahun 2014," tegasnya.

Dia juga mengharapkan agar segenap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan dengan tekun dan apa yang diperoleh dapat diaplikasikan didaerah masing-masing dan guna mensukseskan pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota kepada camat, diminta bupati/walikota membentuk tim teknis guna mengidentifikasi sekaligus membuat rumusan jenis-jenis urusan yang dilimpahkan, anggaran dan faktor-faktor pendukung lainnya.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Provsu H Nouval Mahyar SH menyampaikan bahwa maksud sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota tentang kebijakan Paten yang harus diterapkan diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara paling lambat 2014 dan penyampaian materi dan mekanisme pelaksanaan PATEN. "Tujuannya setelah sosialisasi ini pemerintah kabupaten/kota segera melakukan upaya-upaya akselerasi (percepatan) sehingga limit waktu yang ditetapkan pemerintah terpenuhi," ucapnya.

Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan PATEN dihadiri oleh lebih kurang 132 orang yang terdiri dari Sekcam kabupaten/kota, Kasubbag pemerintahan, dan kasubbag ortala. "Waktu pelaksanaannya mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Juni 2014 di Hotel Madani Medan," katanya.

Pada acara ini, lanjutnya materi yang disampaikan meliputi percepatan penyelenggaraan PATEN dalam rangka mengakselerasi implimentasi permendagri nomor 4 tahun 2010  yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kemendagri, Evaluasi pelimpahan sebahagian kewenangan bupati walikota kepada camat yang juga disampaikan Ditjen Pemum, Akselerasi PATEN di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara disampaikan Oleh Asisten Pemerintahan Setdaprovsu, Efektifitas dan Kelembagaan Kecamatan untuk mendukung pelaksanaan pelimpahan kewenangan bupati/walikota kepada camat disampaikan Oleh Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu, Kebijakan dan Penerapan PATEN di Kabupaten Serdang Bedagai yang disampaikan Kabag Pemerintahan  Kabupaten Serdang Bedagai dan Penyelenggaran PATEN di kecamatan dolok merawan yang disampaikan Camat Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung