Dispendasu Tata Sistem Pengelolaan Tunggakan PKB dan BBN-KB

Penerapan sistem pengelolaan piutang atau tunggakan PKB dan BBN-KB di Dispendasu terus ditata semakin baik antara lain mempermudah wajib pajak dan di Samsat Medan Utara fasilitas dibuat nyaman sehingga tidak perlu berdesakan.


Dispendasu Tata Sistem Pengelolaan Tunggakan PKB dan BBN-KB


Medan (Mimbar) - Penerapan sistem pengelolaan piutang atau tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Dinas Pendapatan Provinsi Sumut (Dispendasu) terus ditata semakin baik.

"Atas arahan Bapak Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi kita terus menata sistem pengelolaan piutang atau tunggakan secara konkrit sehingga lebih efektif dan efisien," ujar Kepala Dinas Pendapatan Provsu H Rajali kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6).

Kondisi faktual lanjutnya terdapat 1.313.744 unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada SAMSAT tidak membayar pajak dalam kurun waktu 5 tahun, minimal sebesar Rp. 908.958.631.491.24 (Hasil Pemeriksaan BPK RI s/d Semester I TA. 2013).

Penagihan Pajak yang tertunggak menjadi perhatian serius dan sistem ditata lebih baik. Untuk Super Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (KPKB) 14 hari sebelum berakhirnya masa PKB diterbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB) sesuai Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 12.

Kemudian SKPD diterbitkan 1 (satu) hari setelah jatuh tempo kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran – (Perda No. 1 Tahun 2011 Pasal 13, Pergubsu No. 21 Tahun 2011 Pasal 7).

Sedangkan STPD diterbitkan 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkan SKPD, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan STPD ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan (Perda No. 1 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 1). Setelah 14 (empat belas) hari STPD diterbitkan maka diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) – (Perda No. 1 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 2).

Setelah 21 (dua puluh satu) hari Surat Peringatan Pertama (SP-1) tidak dibayar, diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) (Perda No.1 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 3).

Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa (Perda No. 1 Tahun 2011 Pasal 51 ayat 4). Proses Penagihan PKB/BBNKB mulai dari SPKPKB sampai dengan Surat Paksa yakni selama 80 hari.

Kadis menjelaskan kriteria Piutang PKB/BBNKB yaitu Piutang tertagih yang merupakan objek pajak yang status kendaraannya masih dimiliki oleh Wajib Pajak dan masa penagihannya belum kadaluwarsa.

Piutang tak tertagih yaitu Objek Pajak mengalami rusak berat; Objek Pajak hilang; Objek Pajak dilaporkan telah dijual; Objek Pajak dengan alamat tidak jelas berdasarkan hasil penelitian setempat/lapangan.

Kadis menjelaskan hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun atau Objek Pajak yang nomor registrasinya telah dicabut oleh pihak instansi berwenang.

Kriteria Piutang PKB/BBNKB yakni antara lin Pemisahan piutang tertagih dan tak tertagih Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak menghentikan proses penagihan dan pembayaran pajak.

Apabila objek piutang tak tertagih terjadi pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, maka objek tersebut berubah menjadi klasifikasi objek piutang tertagih.

Upaya Pemisahan Piutang PKB/BBNKB yaitu melakukan pendataan ulang, penelitian administrasi dan/atau penelitian setempat terhadap Piutang Pajak Daerah. Memisahkan Piutang Pajak Tertagih dan Piutang Pajak yang Tak Tertagih.

Mengarsip, menyimpan hasil pendataan ulang dengan tertib dan dipisahkan Piutang Pajak berdasarkan kriteria Piutang Pajak serta data pendukung.

Terhadap Piutang Tak Tertagih terjadi pembayaran, arsip Piutang Pajak dikeluarkan dan digabung dengan tindasan bukti pembayaran, dan kemudian di arsip tersendiri pada File Pencairan.

Dasar Hukum pelaksanaannya Perda No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pasal 62). Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 973/4285/Penda/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB dan BBNKN di Sumatera Utara. Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 973/126/Penda/2014 Tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah.

Kadis menjelaskan upaya yang harus ditempuh yakni melakukan penelitian administrasi terhadap piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih. Melakukan penelitian administrasi terhadap kendaraan bermotor yang identifikasi dan regristasi kendaraan bermotor yang sudah kadaluwarsa.

Selanjutnya melakukan pendataan ulang dan penelitian setempat terhadap piutang PKB/BBNKB yang tidak dapat ditagih dengan status kendaraan bermotor (dilengkapi Berita Acara dan Data Pendukung, Rusak Berat, Hilang, LJ dan lain-lain. Objek Pajak dicabut registrasinya oleh instansi berwenang.

Upaya yang harus dilakukan lanjut Kadis yaitu melakukan penghitungan jumlah besaran piutang Pajak daerah, terdiri dari : Pokok Pajak, Sanksi Administrasi berupa denda dan/atau bunga, yang akan diusulkan penghapusan. Melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara.

Kadis menjelaskan perhitungan Pajak Kadaluwarsa yakni penetapan tahun 2009 ke bawah diusulkan penghapusan piutang PKB/BBNKB karena kadaluwarsa. Penetapan diatas tahun 2009 dengan piutang PKB/BBNKB yang kendaraan bermotor tahun berikutnya yang tidak dapat ditagih lagi sama dengan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor yang sudah kadaluwarsa diusulkan penghapusan piutang pajak.

Besarnya Piutang PKB/BBNKB Kadaluwarsa yang diajukan penghapusan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat-surat Perpajakan.

Alur Tehnis Penghapusan Piutang di UPT yakni Objek Pajak dengan status rusak dan/atau hilang yang piutang pajak telah dilakukan penghapusan dapat difungsikan kembali dan didaftar sesuai persyaratan yang telah ditentukan dengan pengenaan PKB diperhitungkan sejak saat pendaftaran.

Objek Pajak dengan piutang pajak kadaluwarsa yang telah dilakukan penghapusan dapat dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku persyaratan pendaftaran ulang, sedangkan pengenaan PKB dan sanksi administrasi berupa bunga diperhitungkan sejak jatuh tempo masa laku pajak kendaraan bermotor.

Objek Pajak dan piutang PKB/BBNKB kadaluwarsa yang telah dilakukan penghapusan dan mempunyai piutang pajak yang belum kadaluwarsa serta melakukan pendaftaran, maka harus melunasi piutang pajak yang tercantum dalam Surat-surat Perpajakan.

Langkah Prioritas Konversi Tunggakan menjadi Piutang Pajak dintaranya Penghitungan Sekaligus Penagihan Piutang PKB/BBNKB, Pendataan Tunggakan Berdasarkan “Aging” TA. 2009-2014 (Piutang Tertagih vs Tidak Tertagih) serta Pendataan dan Pemetaan seluruh Data Tunggakan (November 2014).

Comments

Popular posts from this blog

Bagian Proyek Jalan Rp 2,7 T di Paluta dan Palas Start Bulan Ini

EDY RAHMAYADI MINTA MAAF SOAL PERNYATAAN MAJU LAGI PILGUBSU

Hendri CH Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Periode 2023-2028 di Kongres XXV di Bandung