Tiga Unit Ruko Tanpa IMB Berdiri Subur di Kota Binjai
Tiga unit bangunan jenis Ruko sebanyak 3 pintu milik ST yang tidak
memiliki ijin IMB tumbuh subur di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan,
Kecamatan Binjai Utara. (Mimbar/Siswanto Ihsan)
Binjai,
Mimbar - Sebanyak tiga unit bangunan ruko permanen berdiri tanpa Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) tampak subur di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan
Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Hal
itu dikatakan Andro Oki SH, salah seorang Aktivis Sumatra Utara yang juga
hingga kini dirinya menjabat sebagai Ketua Umum L-M PEKA, beliau mengatakan
kepada awak Media kalau saja bangunan tersebut tidak memiliki Ijin untuk
mendirikan bangunan yang secara otomatis melanggar Perda No. 9 Tahun 2011
tentang mendirikan ijin bangunan (IMB) dan dapat merugikan Penghasilan Asli
Daerah (PAD).
"Tiga
Ruko yang tidak memiliki IMB, maka secara administrasi sudah melanggar Perda,
Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman serta Dinas
Terpadu satu pintu. Seyogyanya Dinas terkait memberikan sangsi pembongkaran.
Jangan hanya berdiam di kantor tanpa melakukan tindakan, dari awal juga saya
sudah memantau pengerjaan tiga ruko ini, sampai sekarang saya belum pernah
melihat surat ijinnya," tambah Oki.
Sebelumnya,
pihak kami selaku Aktivis/ DPP Lembaga Masyarakat Mencari Keadilan Anti Korupsi
(L-M PEKA) sudah melakukan upaya membantu pihak pemerintah kota Binjai dengan
memberikan data yang faktual kepada Dinas terkait agar menindaklanjuti segala
hal yang dapat merugikan PAD.
"Jangan nanti kita lihat ada pembiaran dari Dinas terkait. Karena ini sudah
melanggar peraturan Pemerintah Kota Binjai. Jadi kami para aktivis berharap
agar bangunan tanpa ijin tersebut segera dibongkar agar tidak menjadi Preseden
buruk bagi pihak Pemerintah Kota Binjai," masih tambahnya.
Setelah
diketahui dari surat pemanggilan pihak terkait, bahwa pemilik tiga ruko itu
yakni berinisial ST yang berdomisili di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan
Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan tersebut saat disambangi di rumah kediamannya
tidak ada ditempat.
"Dalam beberapa hari ini ST jarang kami lihat, mungkin sibuk dengan kegiatannya
yang sangat padat. Namanya juga penghusaha ya terkadang ada di rumah dan
terkadang tak ada di rumah," terang Ketum L-M PEKA kepada Mimbar Umum.
Sembari
memberikan pengarahannya kepada Wartawan, bahwa seharusnya tidak ada lagi
pembiaran bagi siapapun juga yang tempat usahanya tepat di tepi jalan besar tidak memiliki IMB, karena pengurusan IMB tersebut dapat menambah PAD
Kota Binjai. Seharusnya menjadi atensi bagi pemerintah Kota Binjai untuk
menegakkan Perda yang berlaku, agar PAD tidak lagi bobol seperti tahun lalu
menurun drastis dan bagi pemilik tiga ruko tersebut apabila membandel tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.
"Jangan
memberikan sangsi pembongkaran kepada orang kecil saja, sementara bagi
pengusaha besar tidak dilakukan pembongkaran sama halnya tiga bangunan ruko yang tampak subur hingga sekarang belum ada upaya untuk pembongkaran dari Dinas
terkait," pungkas Oki kepada Wartawan, Kamis (25/7).
Dari
hasil pantauan Mimbar di lokasi, awal berdirinya tiga bangunan ruko tersebut
sama sekali tidak terlihat plang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luas dari
ukuran bangunan setiap 1 pintu Ruko yakni 3,5 × 15 m = 52,5 m x (3 unit).
Kasatpol
PP Kota Binjai Sugono selaku penegak Perda itu saat dikonfirmasi oleh awak
Media, membenarkan bahwa tiga ruko tersebut hingga saat ini belum mengantongi
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Dinas Tarukim dan Dinas Terpadu Satu Pintu Pemko Binjai selaku pemegang
wewenang sudah melakukan upaya pemanggilan kepada pemilik 3 unit Ruko tersebut.
Hingga sampai detik ini pemilik belum berupaya mengurus Ijinnya, pihak Dinas
Tarukim sudah membuat surat kepada pelaku usaha, kami selaku Satpol PP penegak
Perda tinggal menunggu langkah selanjutnya dari Dinas terkait dan surat
pembongkarannya saja, memang bisa dibayar Perdanya tetapi kan pihak pemilik
bangunan harus menunjukkan surat hak kepemilikannya agar dapat dilakukan
penerbitan IMB," tegas Sugono kepada Wartawan, Selasa (23/7/19).
Dengan
nada sama, salah satu Staf Dinas Terkait Kota Binjai yang tidak mau disebutkan
namanya itu sangat merasa dikecewakan oleh pihak pemilik bangunan yang tidak
memiliki surat yang sah dari kantor terpadu maupun surat ijin dari Dinas
Tarukim.
"Sudah
disurati sebanyak tiga kali, tetapi pemilik tidak dapat menunjukkan surat alas
hak kepemilikan tanah yang sah. Kami bingung kenapa pemilik tidak kooperatif
hingga sampai kami layangkan 3 kali surat peringatan tetapi belum juga
diindahkan," ujar salah satu staf Dinas terkait.(Sis)
Comments
Post a Comment