Tangani Banjir Medan dan Sekitarnya, Pemprov Sumut akan Alokasikan Anggaran Rp12,4 M
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi
Sumatera Utara Riadil Akhir memimpin Rapat Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan
Banjir di Kota Medan dan Sekitarnya di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor
Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (23/7/2019) (Foto :
Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu / Imam Syahputra).
MEDAN – Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.426.000.000 untuk penanggulangan banjir Kota Medan dan sekitarnya.
Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (R-PAPBD) tahun 2019.
Hal itu terungkap dalam rapat
perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan dan Sekitarnya, di
Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (22/7).
Rapat diikuti seluruh kelompok
kerja (Pokja) yang meliputi 10 bidang, yaitu Pokja Sosialisasi, Hukum dan
Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Pelaksanaan
Teknis, Pokja Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Pokja Keamanan dan
Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Kebersihan Sungai dan
Lingkungan, Pokja Revitalisasi MMUDP, Review Kanal Banjir dan Drainase dan
Pemukiman Medan, Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir dan Pokja Humas dan Media
Centre.
Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, sebagai Sekretaris Tim
Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan yang memimpin rapat mengatakan,
selain APBD Pemprov Sumut, pendanaan penanganan banjir Kota Medan juga berasal
dari APBN, APBD Pemkab/Pemko, Balai Wilayah Sungai (BWS), Kementerian
Lingkungan, Kementerian Perumahan atau pihak terkait lainnya yang berhubungan
dengan sungai.
“Kita juga bisa mendapat dari
APBD baik provinsi atau daerah. Ada juga dari dana CSR, sumbangan dan dana-dana
masyarakat. Memang tidak sedikit dananya, tetapi kami yakin ini bisa kita
capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus bebas banjir,” ujar Riadil.
Riadil juga menegaskan,
pokja-pokja ini harus mampu melahirkan rencana kerja dan rencana aksi yang bersinergi
dengan pokja-pokja lainnya. “Rencana kerja dan aksi harus diperhitungkan dengan
baik, tidak menyalahi aturan, tidak bertentangan dengan pokja yang lain. Bila
merencanakan regulasi entah ini Perda, Pergub, atau peraturan lainnya juga
tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Riadil.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy
Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Kota Medan
dan Sekitarnya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor
188.44/411/KPTS/2019. Juga dibentuk Pokja yang meliputi 10 bidang.
Pokja-pokja ini diisi dari
berbagai unsur, dintaranya ASN, TNI, Polri serta berbagai lapisan masyarakat
termasuk camat-camat Medan dan sekitarnya termasuk Deliserdang, Binjai dan
Karo. Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan juga diisi tenaga ahli
yang memang kompeten di bidangnya, antara lain Asman Sembiring (ahli perairan
dan sungai), Boy Sembiring (Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumut, Makmur
Ginting (ahli infrastruktur), dan pakar lingkungan Jaya Arjuna.
Semua
bagian-bagian ini akan bersinergi untuk menanggulangi secara cepat, tepat,
akurat dan sistematis dalam menanggulangi banjir Kota Medan dan sekitarnya
secara sukarela.
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disperindag Sumut Zonny Waldi, Kepala BWSS II Roy Panagom Pardede, Relawan Lingkungan Hidup Dewi Budiati Taruna Said, OPD terkait, TNI dan Polri. **
Comments
Post a Comment