Pemda Wajib Siapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok, Catatan Ir Zulfikar Tanjung
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara Ir. Zulfikar Tanjung
Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori
menjadi salah satu pembicara pada acara Dialog Interaktif dalam rangka acara
puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 pada Kamis,
(11/7/2019) di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof. Sujudi Lantai 2, Kementerian
Kesehatan, JL H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini menjadi menarik untuk disimak
dan patut mendapat perhatian khusus dari publik karena pada momentum ini muncul
gagasan yang sebenarnya bukan barang baru, melainkan tampaknya sulit
diimplementasikan secara konkrit di lapangan, yaitu perlu penetapan kawasan
tanpa asap rokok, khususnya di perkantoran pemerintahan.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap
tahun dan tahun ini mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru” hendaklah bukan
sekedar seremonial.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bertujuan untuk
menyampaikan pesan-pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan
kepedulian masyarakat terhadap bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan.
Kini saatnya dilakukan komitmen tentang peran daerah dalam
perlindungan masyarakat akibat konsumsi produk tembakau. Apalagi Indonesia
merupakan salah satu negara dengan angka perokok terbesar di dunia dan ASEAN,
di mana anak-anak dan remaja merupakan bagian dari perokok tersebut.
Konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi.
Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi
rokok rata-rata per orang per hari pada 2013, yaitu 12,3 batang atau 369 batang
per bulan.
Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku
merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk
membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan
sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti
pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan.
Beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok
akan lebih mahal dari yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya
pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk
bekerja bagi usia pekerja.
Mengingat dampak yang ditimbulkan dari rokok, maka dalam
rangka melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 115 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pasal 6 ayat (1), Pemerintah
Daerah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan
Daerah.
Berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Pemerintah Daerah harus memperhatikan empat hal yaitu Pemda menyusun dan
mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah
maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.
Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan
penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia
sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.
Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR,
serta Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang
berhubungan langsung dengan udara luar. (*)
Comments
Post a Comment