Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Sumut Capai 436.356 Jiwa
Pembentukan Satgas
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekusor Narkotika (P4GN) Badan Kesbangpol Sumut di Aek Kanopan Labuhan Batu
Utara, Sabtu (13/7) berjalan lancar.
Labura - Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekusor
narkotika di Sumut sudah mencapai 436.356 jiwa atau 3,06 persen dari jumlah
penduduk provinsi ini. Jumlah tersebut cenderung meningkat sehingga perlu
penanganan pencegahan simultan.
Hal itu dikemukakan Dr Zulkarnain Nasution, Ketua Pusat
Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumut (Pimansu) dalam Sosialiasi dan
Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) Badan Kesbangpol Sumut di Aek
Kanopan Labuhan Batu Utara, Sabtu (13/7).
Dikemukakan Zul, angka prevalensi itu sudah harus menjadi
ancaman serius bagi masa depan generasi muda Sumut ke depan. Apalagi jika
dilihat secara nasional, prevalensi penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika
itu di urutan ke-2 tingat nasional.
Hal ini lanjutnya menjadikan peran seluruh pemerintah daerah
Sumut termasuk kabupaten dan kota tidak bisa tinggal diam dan menyerahkan
permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum dan Badan Nasional Narkotika
(BNN) saja.
"Diperlukan penanganan dan komitmen sungguh-sungguh dari
seluruh pemerintah daerah se-Sumut dalam upaya pencegahan penyalahgunaan
narkotika secara efektif dan tersistem baik," ujarnya pada acara yang
berlangsung sejak 12 Juli 2019 tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Anthony Siahaan
diwakili Kabid Ketahanan Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Provsu Malentina
Ginting mengemukakan kegiatan ini guna menyebarluaskan informasi dan metode
pencegahan berbasis masyarakat atas bahaya dan akibat penyalahgunaan Narkotika
khususnua di Kabupaten Labura.
"Dalam momentum ini sekaligus kita membentuk Satuan
Tugas P4GN dari utusan komponen masyarakat di Kabupaten Labura," ujarnya
seraya memaparkan peserta Kelompok Sasaran yang hadir sekitar 100 orang yaitu
dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Labura, Kepala Desa dan Lurah,
perwakilan kelompok perempuan.
Sedangkan Pembentukan Satgas P4GN berjumlah 100 orang yaitu
unsur Perwakilan dari Desa dan Kelurahan, Keterwakilan Ormas dan Kelompok Pemuda.
Kaban Kesbangpol Labura menyatakan apresiasi dan terima kasih
atas penunjukan Kabupaten Labura sebagai tuan rumah dan kelompok sasaran
sosialisasi dan pembentukan Satgas P4GN.
Selain Dr Zulkarnain Nasution tampil narasumber juga Kaban
Kesbangpol Labura tentang Darurat Narkoba, Dra Seriwati Bukit MSi (Widiasuara
BDK Medan dan Relawan Pimansu) tentang Peran Keluarga dalam mencegah
penyalahgunaan Narkoba.
Pada kegiatan ini juga terungkap orang tua adalah orang yang
pertama sekali bertanggung jawab terhadap perkembangan anak, secara afektif,
kognitif dan psikomotorik.
Sementara itu Pecandu narkoba bukan aib di keluarga tapi
orang sakit yang harus diselamatkan. Dalam hal ini Pemkab Labura siap mendukung
dan besinergi dengan Pemprovsu dan akan memfasilitasi setiap upaya pencegahan
penyalahgunaan narkotika, dari sisi regulasi, perencanaan dan penganggaran.
Juga terungkap bahwa Sumut sudah memiliki perda pencegahan
narkoba yang dengan Perda ini di Sumut memilliki dasar hukum lebih kuat bagi
semua pihak dalam upaya cegah tangkal narkoba. Sebab berdasarkan Permendagri
Nomor 21 tahun 2013 Gubernur, Bupati, dan Walikota diamanahkan melaksanakan
tugas fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai narkotika.
Perda tersebut memuat sekurang-kurangnya
hal-hal berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi,
pendanaan, dan partisipasi masyarakat termasuk kalangan aparatur negara secara
konkrit.
Beberapa poin strategis yakni upaya pencegahan narkoba
berbasis keluarga, pendidikan secara terpadu melalui rumah ibadah dan lainnya,
mengintegrasikan cegah narkoba dalam materi mata pelajaran tertentu, siswa
terjerat narkoba tidak boleh dipecat melainkan dididik, dibina dan
direhabilitasi.
Comments
Post a Comment