Pemkab dan DPRD Sahkan Ranperda LKPj Bupati Karo Tahun Anggaran 2018
Bupati
menandatangani naskah persetujuan bersama pengesahan Ranperda LKPJ Bupati Tahun
2018 disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati pada sidang
Paripurna DPRD Karo. (Foto Mimbar/Jusranta Surbakti)
Tanah
Karo, (Mimbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah
Kabupaten Karo menggelar Paripurna Pengesahan Rekomendasi Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 di
ruang sidang Paripurna, Kamis (11/07/2019) sekira pukul 22.05 WIB.
Penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Karo bersama dengan Bupati
Karo, Terkelin Berahmana, SH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ke 7
(tujuh) fraksi dan disertai dengan saran dalam pendapat akhir fraksi.
Pengesahan
tersebut dihadiri oleh Bupati Karo, Terkelin Berahmana, Wakil Bupati Karo, Cory
S. Sebayang beserta dengan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah).
Sebelum
penandatanganan keputusan bersama tersebut terlebih dahulu penyampaian
pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang disertai dengan saran dan rekomendasi.
Kemudian dilanjutkan dengan pendapat gabungan komisi yang disampaikan Firman
Firdaus Sitepu.
"Dalam pembahasan Ranperda ini yang kesemuanya telah berjalan sesuai dengan
mekanisme yang berlaku. Juga dalam pembahasannya terdapat dinamika yang mesti
kita sikapi secara positif yang bertujuan untuk dapat meluruskan bila terdapat
indikasi adanya kesalahan serta memotivasi terhadap segala prestasi yang telah
dicapai," kata Firman Firdaus Sitepu, SH dari Fraksi Partai Golkar sebelum
menyampaikan pendapat akhir fraksi.
Partai
Golkar merekomendasikan beberapa hal yang dianggap perlu dan sangat
penting, diantaranya dinas-dinas yang tidak mampu mengoptimalkan pengelolaan
keuangan guna mencapai target untuk kepentingan publik agar Bupati Karo
mengevaluasi kinerja OPD yang memberikan kontribusi Silpa agar kedepan tidak
terjadi lagi Silpa.
Akuntabilitas
keuangan Pemkab Karo telah dilakukan penilaian oleh BPK RI dengan progres
report Wajar Dengan Pengecualian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian di masa
mendatang. Upaya evaluasi terhadap penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan
mutlak harus diperbaiki di masa mendatang untuk mencapai ekspektasi tertinggi
yakni "Wajar Tanpa Pengecualian" yang tentunya akan menjadi sebuah
prestasi dan prestise bagi Pemkab Karo.
Bupati
Karo, Terkelin Berahmana, SH dalam kata sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih
kepada seluruh pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat atas
kerjasama selama pembahasan.
"Melalui pemyampaian saran, tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan
komisi sehingga kita telah melakukan finalisasi atas Ranperda tentang pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2018," ujar Terkelin
Ditambahkannya
lagi, sesuai dengan amanat pasal 305 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah akan segera disampaikan ke Gubernur
Sumatera Utara untuk dievaluasi.
"Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Harapan kita seluruh
tahapan hingga penetapan dapat terwujud dalam waktu tidak terlalu lama sehingga
dapat dijadikan dasar penyusunan Ranperda tentang P-APBD tahun anggaran
2019," harapnya. (B 44)
Comments
Post a Comment