Gubsu Minta Satpol PP Proaktif Deteksi Dini Penegakan Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP
Provinsi Sumut Suriadi Bahar SH MH, Sabtu (13/7) bersama para Kepala Satpol PP dan pejabat struktural Satpol PP
kabupaten dan kota se-Sumut pada Rakor di Medan.
Medan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta proaktif
melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan yang mengancam ketentraman
masyarakat dan ketertiban umum, termasuk dalam penegakan peraturan daerah
(Perda) dan menjelang Pilkada serentak 2020.
"Bapak Gubsu berpesan, deteksi dini harus ditingkatkan
termasuk sebelum melaksanakan tindakan ketertiban umum di lapangan agar
terhindar dari benturan dengan masyarakat. Kesiapsiagaan juga harus lebih
ditingkatkan," tegas Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Suriadi Bahar SH MH,
Sabtu (13/7).
Di hadapan para Kepala Satpol PP dan pejabat struktural Satpol
PP kabupaten dan kota se-Sumut, Suriadi Bahar mengajak seluruh jajaran Satpol
PP mengambil langkah-langkah antisipatif untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan
dapat melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal
maupun horisontal, baik sesama jajaran Satpol PP maupun bersama instansi
terkait.
"Mari kita bangun kebersamaan," ujarnya dalam
penutupan Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut tahun 2019 di Hotel Grand Antarea
Medan yang berlangsung sejak 11 Juli 2019 dan dibuka oleh Gubsu H Edy Rahmayadi
diwakili Assisten Pemerintahan Setdaprovsu H Jumsadi Damanik.
Rakor ini bertujuan membangun kebersamaan pemahaman tugas dan
fungsi Satpol PP dengan instansi terkait dalam menegakkan Perda,
menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat. Sasarannya tercapai kesamaan persepsi dan pola tindak antara Satpol
PP provinsi dengan kabupaten dan kota.
Suriadi Bahar mengemukakan anggapan bahwa Satpol PP arogan
harus berubah. Justru para pelanggar Perda dan pengganggu ketertiban umum itulah yang arogan. Oleh sebab itu deteksi dini dalam organisasi Satpol PP
sangatlah penting untuk menghasilkan informasi lebih mengarah pada spesifikasi
sasaran operasi, mampu memahami lingkungan, menguasai ketentuan dan peraturan,
bersikap sopan dan berwibawa.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika
kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah,
maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan
suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu
kehidupannya.
Apalagi tantangan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) kedepan akan semakin berat. Konflik horizontal, konflik vertikal,
terorisme, serta berbagai bentuk kejahatan lainnya yang mengancam keselamatan
masyarakat dan kekayaan negara harus dapat ditangani secara koordinatif,
komprehensif, dan professional.
Khusus dalam penegakan Perda Suriadi Bahar berpesan kepada
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berperilaku arogan. "Tidak
boleh main kasar, main pukul, atau main angkut gerobak," katanya.
Menurut dia, untuk menghadapi massa, banyak cara yang baik
dan damai sehingga menimbulkan ketenangan, bukan ketegangan. "Beri mereka
pengertian agar tertib, kalau masalah lain bisa berkoordinasi dengan pihak
kepolisian," katanya.
Dalam melaksanakan tugas yakni menegakkan peraturan daerah
maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah, seringkali muncul gesekan di
antara Satpol PP dengan massa. Tetapi handaknya sebagai pamong praja tetap
mengutamakan sikap santun.
"Itulah gunanya berkoordinasi dengan pihak penegak hukum
lainnya seperti kepolisian, TNI dan kejaksaan," kata dia.
Dikemukakannya Pemprovsu komit dan konsisten serta
bersungguh-sungguh dalam upaya membangun postur Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi maupun mendorong pertumbuhan Satpol PP kabupaten dan kota
yang modern dan professional.
Sejalan dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa untuk membantu Kepala Daerah
dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan
Polisi Pamong Praja (SATPOL PP).
SATPOL PP lanjutnya mempunyai misi strategis dalam
membantu Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang tentram, tertib
dan teratur serta penegakan Peraturan Daerah sehingga penyelenggaraan roda
pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan dapat merangsang tumbuh
kembangnya investasi di daerah serta masyarakat dapat melakukan kegiatannya
dengan aman.
“Untuk mengoptimalkan kinerja SATPOL PP perlu didukung oleh
Pemerintah Daerah dalam bentuk pengembangan sumberdaya manusia, kelembagaan dan
sarana prasarana serta anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,”
ujarnya.
Arah kebijakan yang akan ditempuh Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Sumatera Utara ke depan adalah membangun Postur Satuan Polisi Pamong
Praja Povinsi Sumatera Utara (SATPOL PP PROVSU) yang modern dan profesional.
Modern dalam arti dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
untuk memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur
organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mendukung keberhasilan
pelaksanaan program dan kegiatan melalui terselenggaranya penyelenggaraan
ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan penegakan peraturan daerah yang
bernuansa demokrasi dan Hak Azasi Manusia.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara
professional sebagaimana di amanatkan oleh PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja akan dikembangkan sumberdaya manusia, baik dengan menambah
jumlah kekuatan personil SATPOL PP PROVSU saat ini hingga mencapai kekuatan
personil SATPOL PP yang ideal sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 60
Tahun 2012 tentang Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja.
Guna membangun SDM SATPOL PP PROVSU yang
professional dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang
berjenjang, diawali dengan pendidikan dan pelatihan dasar Polisi Pamong Praja
yang merupakan pendidikan dan pelatihan pemula dilanjutkan dengan pendidikan
dan pelatihan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat untuk membentuk
kemampuan negosiasi, mediasi dan penyelesaian sengketa di luar peradilan serta
pendidikan dan pelatihan untuk mendukung Penegakan Peraturan Daerah bagi
personil SATPOL PP PROVSU yang sudah mengikuti pendidikan PPNS agar mempunyai
kemampuan dalam melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan.
Dengan demikian diharapkan SATPOL PP PROVSU dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya dapat cepat tanggap, cepat temu, cepat tindak
dan cepat tuntas. Harapan ini dimaksudkan agar masalah ketentraman, ketertiban
masyarakat dan penegakan peraturan daerah tidak sampai mengganggu stabilitas
politik dan ekonomi daerah. (04)
Comments
Post a Comment